#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 18 Juli 2025

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Residivis Curanmor


Lini Indonesia, Surabaya - Dalam rangka memelihara dan serta meningkatkan Kamtibmas (Ketertiban Masyarakat) aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku Curanmor (Pencurian Motor) yang meresahkan masyarakat. 

Ada tiga pelaku Curanmor, berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yaitu D.H (25) warga Bubutan Surabaya, S.A (33) warga Pabean Cantian Surabaya dan M.A (26) warga Benowo Surabaya. 

"Ketiga pelaku Curanmor tersebut merupakan residivis," ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jum'at (18/07/2025).

Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran. Pelaku D.H berperan sebagai pemantau di lokasi dan sekaligus joki, pelaku S.A berperan sebagai pemantau di lokasi dan joki sedangkan pelaku M.A berperan sebagai eksekutor dan joki, lanjutnya. 



AKBP Edy menuturkan, ketiga pelaku pernah di tahan oleh Kepolisian dalam kasus Curanmor. 

Pelaku D.H ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 dan di Mapolres Gresik tahun 2022 hingga sampai tahun 2025 kasus Curanmor. 

Pelaku S.A ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2019 hingga sampai tahun 2025 kasus narkotika dan tahun 2022 hingga sampai tahun 2025 ditahan di Mapolres Gresik dalam kasus Curanmor. 

Pelaku M.A ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 dan ditahan di Mapolres Gresik tahun 2022 hingga sampai tahun 2025 dalam kasus Curanmor, beber AKBP Edy. 

AKBP Edy menegaskan, "Mereka sudah melakukan aksi Curanmor di 10 lokasi yakni di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan wilayah Sidoarjo". 

Sebelumnya mereka berkeliling (Mobile) untuk mencari target sasaran, sambungnya. 

AKBP Edy melanjutkan, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah kunci L, anak kunci yang dipipihkan, satu unit motor Honda Beat No. Pol : AG-3662-OBS dan dua unit Hp.

Sementara ini kami melakukan pengejaran pelaku R (DPO) yang berperan sebagai eksekutor dan merusak rumah kunci kontak motor. Sedangkan motor hasil curian dibawa dan dijual ke penadah untuk mencari uang tambahan buat kebutuhan sehari-hari, ujarnya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. 

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar