Pasuruan, Lindo - Sungguh tragis nasib para warga yang berada di daerah pesisir Kota Pasuruan. Akibat hutang-piutang yang melilit mereka terhadap seorang rentenir membuat mereka kehilangan tempat tinggalnya.
Saat sekarang ini rombongan emak-emak (Korban) melakukan pengaduan dengan mencoba mendatangi beberapa orrganisasi yang berada di daerah Pasuruan dan serta melakukan mediasi ke Mapolda Jatim, Senin (24 April 2023).
Tujuannya untuk meminta perlindungan terkait hutang-piutang yang telah menjerat mereka akibat bunga pinjaman terus membengkak yang dilakukan pihak pemberi hutang (Rentenir) dan tidak sesuai perjanjian sebelumnya.
Selain di Polda Jatim, mereka juga sudah mendatangi kantor LBH Mukti Padjajaran dan LP2KP yang sangat dekat dengan pihak Muspika Pemerintah kota/ Kabupaten Pasuruan beserta tiga Pilar lainnya.
Menurut Anderias wuisan S.E,. S.H., selaku pengacara dari LBH Mukti Padjajaran menyampaikan, pada intinya mereka yang terjerat hutang (Lingkaran Rentenir) memiliki etika baik akan berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi hutang-hutangnya, Senin (24 April 2023).
Namun, yang sangat mencekik mereka bunga yang diberikan pihak pemberi hutang, padahal mereka sanggup mengembalikan hutangnya (Pokoknya) yang tidak seberapa besar kepada pemberi hutang (Rentenir), ujar Andreas kepada Media Lini Indonesia (Lindo).
Hutang-hutang mereka ada yang Rp 5 juta pokoknya tapi membengkak menjadi Rp 40 hingga Rp 50 juta. Bunga yang tidak wajar inilah membuat mereka sengsara hingga terlunta-lunta untuk mengembalikannya, jelas Anderias wuisan S.E,. S.H.,
Selain itu pula, ada dari mereka (Korban) rumahnya disita pihak rentenir akibat tidak sanggup membayar bunga hutangnya yang semakin hari kian meningkat, tuturnya.
"Miris sekali ada beberapa korban terpaksa mengontrak di rumahnya sendiri. Bahkan istri saya sendiri terkena hembusan pembicaraan dari seseorang yang memprovokasinya," sambung Anderias wuisan.
Akhirnya, mereka (Korban) melakukan pengaduan dengan meminta pertolongan dan perlindungan ke beberapa lembaga hukum yang terkait untuk meminta keadilan bagi uwong cilik, pungkasnya.
Disamping itu pula, Ketua DPP LP2KP Pasuruan, Subkhi Abdullah dan DPP Pusat LP2KP M. Anom Suroto saat dikonfirmasi Media Lindo menyampaikan, Kami sudah mrlakukan mediasi dengan pihak rentenir namun pihak pemberi hutang tetap bersikukuh tidak mau untuk penyelesaian pembayaran pokok.
"Padahal pembayaran bunga hutang tersebut sudah melebihi pembayaran hutang pokok berlipat-lipat," ujar M. Anom.
Namun, "Pihak rentenir masih tetap terus menyuruh pembayaran bunga hutang," tandasnya.
(Bakir)
0 komentar:
Posting Komentar