#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari Empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Ke-empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. 

Sementara itu satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial RML alias Beby.

Kombes Pol. Bimo menjelaskan, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp 2,35 juta per-gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp 2,8 juta per gram.

"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp 587,5 juta," jelas Kombes Bimo.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML. 

Namun saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda," terang Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam.

Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut merupakan milik tersangka RML.

"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," terang Kombes Bimo.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. 

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ujar Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

"Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas," tambah Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"pungkas Kombes Bimo.

(Dedy) 

Share:

Jumat, 31 Juli 2026

"Satgas Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim," Ungkap 178 Kasus Dan 206 Pelaku 3C Di Bulan Juli 2026


Lini Indonesia, Surabaya - Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Jajaran berhasil ungkap tindak pidana kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) di wilayah Jawa Timur selama periode bulan Juli  2026, yang sangat meresahkan bagi masyarakat.

Hasil pengungkapan ini merupakan komitmen dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran di dalam memberantas segala jenis kejahatan khususnya kasus tindak pidana 3C yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.

"Di dalam pemberantasan kasus 3C, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran telah membentuk "Tim Satgas (Satuan Petugas) Unit Reaksi Cepat," untuk menangkap para pelaku 3C di wilayah Jawa Timur," tutur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim bersama Dir. Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., dan Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Umar serta Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Zumhur, Jum'at (31/07/2026).

Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., Dir. Reskrimum Polda Jatim melanjutkan, hasil pengungkapan tindak pidana (3C) ini dalam periode bulan Juli 2026. 

Setiap bulannya, kami akan mengiformasikan kepada masyarakat terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C, yang terjadi di wilayah Jawa Timur, sambungnya.

Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menuturkan, kami membentuk "Satgas (Satuan Petugas) Reaksi Cepat," bersama Polres Jajaran untuk menangkap para pelaku kejahatan pencurian, baik dalam bentuk Kekerasan, Pemberatan maupun Pencurian Kendaraan Bermotor.

Pelaku kejahatan yang ditangkap ini baik dilakukan secara kelompok, perorangan maupun sindikat atau jaringan, tambahnya. 

Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menerangkan, adapun hasil pengungkapan kasus tindak pidana 3C dalam periode bulan Juli 2026, "Satgas Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim," berhasil mengungkap sebanyak 178 kasus.

"Dari 178 kasus, kami menangkap pelaku kejahatan (3C) di wilayah hukum Polda Jatim dengan jumlah pelaku sebanyak 206 orang terdiri dari 199 laki-laki dan 7 orang perempuan," tegas Dir. Reskrimum Polda Jatim.



Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, adapun hasil ungkap 3C dengan perincian yaitu : Curat (Pencurian Pemberatan) sebanyak 98 kasus, Curas (Pencurian Kekerasan) sebanyak 29 kasus dan serta Curanmor sebanyak 51 kasus.

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yaitu : uang tunai senilai Rp 9.495.500., kendaraan roda empat sebanyak 7 unit, kendaraan roda dua sebanyak 104 unit (8 unit terlibat dalam kasus pencurian kekerasan dan 96 unit terlibat dalam kasus pencurian pemberatan).

Barang bukti elektronik ada 7 unit, emas 5,58 gram, Kunci letter T sebanyak 41 buah, Sajam (Senjata Tajam) sebanyak 7 bilah, senjata api satu pucuk, 3 sapi, kambing se-ekor, bebek 78 ekor dan 10 ekor ayam, bebernya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Roy mengatakan, pengungkapan tindak pidana kasus barang elektronik, kunci letter T, Sajam dan senjata api berhasil diungkap Polresta Malang. 

Sedangkan kasus tindak pidana pengungkapan hewan ternak diungkap Polres Lumajang, Nganjuk, Blitar Kota dan Banyuwangi.



Berdasarkan hasil evaluasi pengungkapan tindak pidana 3C di bulan Juli 2026, terbanyak yakni : Polrestabes Surabaya kemudian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang, ungkapnya. 

Dengan terbentuknya "Tim Satgas Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Jajaran".

"Kami selalu berkomitmen untuk melakukan peneggakan hukum secara konsisten dalam pengungkapan kasus 3C yang sangat meresahkan masyarakat". 

"Disamping itu kami mengharapkan kerjasama dan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus tindak pidana 3C".

"Selain itu kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku 3C, agar ada efek jera kepada para pelaku 3C serta memberikan rasa aman di wilayah Jawa Timur, "Jogo Jatim," pungkasnya. 

(Dedy)


Share:

Jumat, 24 Juli 2026

Pasutri Siri Pelaku Curanmor Surabaya Dan Gresik Diamankan Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berantai oleh pasangan suami istri (siri) dibekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya. 

Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya dan Gresik.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), seorang perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. 

Keduanya bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian dengan menyasar kendaraan yang terparkir di rumah kos maupun permukiman warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan menjelaskan, aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

"Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya," tutur Kombes Pol Luthfi, pada Jumat (24/7).

Kombes Pol. Luthfi mengatakan keduanya menyasar rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang mahasiswa berinisial A.R. (20), asal Lombok Barat yang tinggal di rumah kos tersebut.

"Dengan menggunakan kunci T, pelaku Kikil merusak kunci setir sepeda motor Genio milik korban hingga berhasil kemudian membawa kabur kendaraan tersebut," katanya.

"Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya," ujar Kombes Pol Luthfi.

Tak berhenti di situ, ungkap Kombes Pol. Luthfi pelaku kemudian kembali beraksi di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Dari lokasi tersebut, mereka berhasil mencuri satu unit Vario 160 dengan modus yang sama, yakni merusak sistem penguncian kendaraan.

"Motor hasil curian kemudian didorong menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan sebelum akhirnya pelaku kembali mengambil sepeda motor Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama," jelas Kombes Pol Luthfi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Kikil mengakui pernah mencuri motor CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri pada 20 Juni 2026.

Di hari yang sama, Ia juga mencuri Vario di rumah kos belakang Masjid, Bumi Sari Praja, bersama seorang rekan berinisial R yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Lakarsantri.

Kemudian pada 21 Juni 2026, tersangka kembali melakukan pencurian motor Beat di kawasan Lontar bersama seorang pelaku lain berinisial S yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya," terang Kombes Pol Luthfi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

(Dedy) 

Share:

Senin, 20 Juli 2026

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor Di Pohjentrek


Lini Indonesia, Kota Pasuruan - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta," ujarnya, Selasa (21/7/2026).



Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. 

"Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. 

(Dedy) 

Share:

Minggu, 19 Juli 2026

Polres Batu Ungkap Pencurian Di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan


Lini Indonesia, Batu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. 

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama pada Senin (6/7/2026) pukul 07.30 WIB. 

"Karyawan curiga gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib dan setelah masuk untuk memeriksa area dalam gudang,ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang," terang AKP Zaenal, Sabtu (18/7/2026).

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.

"Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng," jelas AKP Zaenal Arifin.

Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang. Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.

"Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali," tambah Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. 

Barang bukti tersebut di antaranya Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak pelaku,1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan (satu) unit handphone milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

(Dedy) 

Share:

Jumat, 17 Juli 2026

Polsek Rungkut Amankan Dua Pelaku Curanmor, Modus Rusak Gembok Dan Kunci Setang


Lini Indonesia, Surabaya, – Unit Reskrim Polsek Rungkut mengamankan dua pria sebagai pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Rungkut Surabaya. 

Aksi nekat mereka terungkap setelah meresahkan warga dengan merusak gembok pagar dan kunci setang kendaraan secara paksa.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya di kawasan Rungkut. Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka dengan inisial K.S. (50) dan J.S. (26) itu.

Kedua tersangka memiliki latar belakang yang berbeda. K.S. merupakan warga Kedungasem, Kecamatan Rungkut, Surabaya. 



Sementara rekannya, J.S., berdomisili di Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Meski berasal dari lokasi yang berbeda, keduanya kompak menjalankan aksi kejahatan yang terencana. Kompol Agus menjelaskan aksi mereka yang tergolong cepat dan terstruktur.

"Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah korban". 

Setelah berhasil masuk ke pekarangan, mereka kemudian merusak kunci setang sepeda motor dengan menggunakan alat khusus sebelum dengan sigap membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Agus, Jum'at (17/7).

Korban yang menjadi sasaran aksi kali ini adalah N.L. (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Bakung I, Kelurahan Kalirungkut. 

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, dini hari. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Vario 125 miliknya telah raib dari parkiran depan rumah.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu lokasi kejadian, bahwa kedua tersangka bukanlah pemain baru dalam aksi Curanmor di Kota Pahlawan. 

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan fakta bahwa mereka telah beraksi di sejumlah titik lain di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan pengakuan dan petunjuk di lapangan, mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tenggilis Kauman, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara, Kedungbaruk, Rungkut Lor, hingga kawasan Bakung, Kalirungkut". 

"Total ada enam unit kendaraan yang menjadi target mereka," tambah Kompol Agus.



Kompol Agus menjelaskan, sasaran para tersangka mayoritas, seperti Vario 125, Beat, dan Beat Street. 

Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memilih target secara acak, melainkan motor-motor dengan pasaran yang tinggi dan mudah dijual kembali di pasar gelap.

Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Rungkut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial. 

Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Vario 125 yang kuat merupakan hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang turut diamankan.

Yang tak kalah penting, polisi juga menyita satu buah kunci T. Alat ini menjadi temuan vital karena merupakan kunci utama yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan korban dalam hitungan menit.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukuman yang mengintai mereka pun tidak main-main, mengingat modus operandi yang merusak dan merugikan banyak pihak.

"Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran mereka". 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban atau kehilangan kendaraan dengan ciri yang sama," tegas Kompol Agus.

(Dedy) 

Share:

Kamis, 16 Juli 2026

Akibat Kecanduan Judi Online, Pelaku Nekat Gelapkan Uang Pembelian Mobil


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. 

Pelaku penipuan dan atau penggelapan Z (39) warga Betiting Cerme Gresik, diringkus Unit Reskrim usai dilaporkan korbannya ke Mapolsek Rungkut Surabaya. 

Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku merupakan residivis dalam jabatannya. Ia melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan konsumen pembelian mobil sudah 8 kali. 

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto S.H., menyampaikan, awalnya korban akan membeli mobil Daihatsu Grandmax melalui brosur yang telah disebar dengan sistem menelpon pelaku. 

Setelah itu pelaku Z mengajak korban bertemu di kantor dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil di jalan Kalirungkut No. 2 Surabaya untuk berkomunikasi lebih lanjut, lanjutnya. 

Kasi Humas menerangkan, akhirnya korban sepakat membeli mobil Daithatsu Grandmax pada (30/06), kemudian korban transfer senilai uang dengan nominal yang sudah disepakati (Tanda Jadi) ke rekening pribadi pelaku Z yaitu : 7901210369 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Kasi Humas menjelaskan, setelah itu korban dijanjikan selama seminggu mobil siap dikirim namun tak kunjung dikirim. 

Setelah itu korban mendatangi kantor dealer Daithatsu PT. Armada Internasional Mobil di Jl. Kalirungkut No. 2 Surabaya untuk menanyakan pembelian mobilnya dan sekaligus melakukan pelunasan kekurang pembayaran mobil tersebut, sambungnya. 

Di tempat dealer Daihatsu, AKP Hadi menegaskan, korban disuruh pelaku agar pelunasan mobil itu dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya. 

"Akhirnya korban transfer senilai Rp 212.450.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian korban diberi kwitansi pembelian mobil namun kwitansi tersebut bukan dari dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil," tambahnya. 

AKP Hadi membeberkan, mobil yang dibelinya tak kunjung datang di tempatnya, korban kemudian menghubungi pelaku melalui selulernya untuk menanyakan mobil yang dibelinya tapi tidak ada jawabannya. 

Korban kemudian datang ke lokasi dealer dan bertemu dengan seseorang inisial R selaku Supervisor di dealer tersebut. R (Saksi) mengatakan kepada korban bahwa pihak kantor hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian mobil Daihatsu Grandmax sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), ujarnya. 

AKP Hadi menuturkan, akibat kejadian tersebut korban kemudian menghubungi pelaku melalui selulernya tapi pelaku Z menyampaikan kepada korban bahwa uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang dan main judi online. 

" Akhirnya korban minta pertanggung-jawaban pelaku untuk pengembalian uangnya," katanya. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku Z akhirnya mengembalikan uang korban hanya senilai Rp 47.000.000,- ( Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) hasil menang judi online. 

"Jadi merasa dirugikan pelaku senilai Rp 164.450.000, (Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Rungkut, saat ini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rungkut Surabaya, dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

Rabu, 15 Juli 2026

Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan Dan Anak


Lini Indonesia, Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.

Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Desa.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya," kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.



"Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Suprapto.

Dari hasil interogasi, Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

"Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara," ungkap Ipda Suprapto.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

"Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan," pungkasnya. 

(Sugianto) 

Share:

Jumat, 10 Juli 2026

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi


Lini Indonesia, Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. 

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), ketiganya warga Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026 bulan lalu.

"Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKP Ari, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, 3 tersangka ini berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK  yang saat ini masih dalam pengejaran.

AKP Ari menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. 

Setelah berada di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang.

"Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga," ujarnya.

Menurut AKP Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan Polisi.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian," kata AKP Ari.

Ia mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BK, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan.

"Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Randuagung.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

(Sugianto) 

Share:

Rabu, 08 Juli 2026

Komplotan Begal Diringkus Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Unit Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan dugaan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Dua pelaku dari komplotan tersebut inisial M.R. (34) warga Dupak Masigit PJKA Surabaya dan M.J. (30) warga Jl. Rembang Bubutan Surabaya berhasil diringkus Unit Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya. 

Kedua pelaku diringkus di sebuah warung kopi di Jl. Parang Kusumo, Kemayoran, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, usai melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto S.H., mengatakan, awalnya korban bersama temannya berangkat bermain bola di lapangan Putra Agung Surabaya dengan memakai motor sendiri-sendiri. 

Ditengah perjalanan, tiba-tiba korban diberhentikan oleh komplotan pelaku berjumlah 4 orang yang tidak kenalnya, lanjut Kasi Humas (08/07/2026).

Salah seorang pelaku mengatakan bahwa korban mirip dengan orang yang ikut tawuran di Kenjeran, katanya. 

AKP Hadi menyampaikan, salah seorang pelaku kemudian naik motor bersama korban (Berboncengan), korban dibawa ke suatu tempat sambil diikuti 3 orang rekan pelaku dari belakang sedangkan teman korban dibiarkan kabur. 

Setelah diajak berputar-putar pelaku, mulai dari melintasi Jl. WR. Supratman kemudian putar balik menuju lampu merah Kenjeran lalu belok ke kanan ke arah Tambang Boyo hingga sampai di lampu merah belok kanan arah Pacar Keling, setelah itu sampai di rel Kereta Api daerah Ambengan Surabaya, bebernya. 



AKP Hadi menjelaskan, di daerah Ambengan Surabaya tersebut pelaku menyuruh korban turun dari motornya kemudian disuruh mengeluarkan Hp, STNK dan kunci motor keyless.

"Namun korban tidak mau, akhirnya salah seorang pelaku langsung memukul wajah korban kemudian mengambil barang milik korban," tegasnya. 

Kasi Humas menerangkan, setelah itu korban dipaksa naik motor lagi kemudian dibawa pelaku ke arah Jl. Kusuma Bangsa Surabaya. Setelah tiba di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya korban dipaksa turun dari motornya tapi tidak mau. 

Akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dari saku celananya sehingga korban ketakutan lalu turun dari motor. Di tempat tersebut pelaku juga memukul korban mengenai kepalanya, tambahya.

"Setelah kejadian ditempat tersebut akhirnya komplotan pelaku membawa kabur motor, handphone, dan kunci korban," imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat (TKP) berbeda-beda di Kota Surabaya yakni di depan kantor pos Jl. Kebonrojo Surabaya dan disamping Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya, tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 3 unit Hp beserta IMEI, dua unit motor dan sebilah pisau/belati. Selain itu pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 477 KUHP dan atau 479 KUHP, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

Jumat, 03 Juli 2026

Polsek Pabean Cantikan Ringkus Tukang Becak Pencuri HP Di Depan Masjid Mujahidin


Lini Indonesia, Surabaya - Lengah sedikit bisa jadi korban kejahatan. Ini yang dialami korban MA, warga Teluk Nibung Barat, Surabaya. 

Ia menjadi korban pencurian Handphone (HP) saat mencuci mobil di depan Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya. Tersangka R, 50, tukang becak akhirnya ditangkap.

Kejadian bermula ketika korban sedang mencuci mobilnya pada 25 Juni lalu. Siang itu, korban mencuci dan meninggalkan HP miliknya di dashboard mobil. 

Saat itu, diduga tersangka yang diketahui warga Bangkalan, Madura, ini melihat ada HP di dashboard dan ia langsung menuju ke mobil.

"HP kemudian diambil tersangka. Sementara korban tahu jika HP miliknya diambil tersangka dan menangkapnya," kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, Jum'at (3/7).

Anggota yang mendapat informasi penangkapan tersangka ini langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka. 

Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti HP mereka Vivo milik korban yang sempat dicuri.

"Kami amankan tersangka dengan barang buktinya. Pengakuannya, hendak dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya. 

(Dedy) 

Share:

Selasa, 30 Juni 2026

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka Untuk Jaga Keamanan Masyarakat


Lini Indonesia, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode Juni 2026. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi dengan seluruh Polres jajaran dan partisipasi masyarakat," ujar Kombes Pol. Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk memberantas tindak pidana jalanan melalui langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

"Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor," kata AKBP Umar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas dengan berat sekitar 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta hewan ternak berupa seekor sapi dan seekor kambing.

"Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka," ujar AKBP Umar.

Ia menambahkan, sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.

Di Surabaya, Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah gerai minimarket, sedangkan Polres Nganjuk membongkar kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di sembilan lokasi berbeda.

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan adanya perubahan pola kejahatan yang dilakukan para pelaku curanmor.

Menurutnya, pelaku kini tidak lagi semata-mata menggunakan kunci letter T, tetapi juga memanfaatkan mobil bak terbuka maupun minibus untuk mengangkut sepeda motor yang menjadi sasaran.

"Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang," jelas AKBP Arbaridi Jumhur.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan melalui evaluasi rutin terhadap kinerja Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran, peningkatan patroli, penegakan hukum yang tegas, serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur tetap aman dan kondusif. 

(Dedy) 

Share:

Kamis, 25 Juni 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Unit AC, Empat Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. 

Dalam pengungkapan tersebut, Empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark berhasil diamankan.

Ke-empat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark. 

"Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran," ujar Kompol Yuyus.

Kapolsek Kenjeran menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang. 

Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual Tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.

Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp 400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp 200 ribu. 

"Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Yuyus.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 56 juta.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Kompol Yuyus. 

(Dedy) 

Share:

Rabu, 24 Juni 2026

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan


Lini Indonesia, Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi," terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.



Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

"Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, " kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor Polisi  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas," tegas AKBP Arif Fazlurrahman. 

(Dedy) 

Share:

Selasa, 23 Juni 2026

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro


Lini Indonesia, Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Dua pelaku berhasil diamankan, sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (23/06/2026).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban SI (60), warga setempat, saat itu hendak menutup toko kelontong miliknya.

Kapolres Lumajang menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko korban dengan berpura-pura membeli rokok.

Saat korban melayani, salah satu pelaku langsung memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp.20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri agar kejahatan yang dilakukan berjalan lancar,” kata AKBP Alex.

Hasil pemeriksaan menunjukkan emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp.70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku. 

Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Selain mengamankan Dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri," pungkas AKBP Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

(Eksan) 

Share:

Polsek Kenjeran Bongkar Sindikat Pencuri 16 Unit AC Di Kenpark, Empat Pelaku Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. 

Empat pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Ke-empat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Malang.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi PT. Granting Jaya Kenpark terkait hilangnya 16 unit outdoor AC merek Gree di Tribun Sport Kuda Kenpark. 

Bersama rekannya, MA, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kenjeran untuk ditindak-lanjuti.

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang. 

Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat itu EOBS, AJ dan MBZ berangkat dari kandang kuda tempat mereka bekerja dengan membawa tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta sebuah gerobak besi. 

Sementara IS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setibanya di lokasi, para pelaku berbagi peran untuk membuka besi pelindung outdoor AC. Besi tersebut kemudian digunakan sebagai pijakan untuk memotong kabel dan selang AC sebelum unit berhasil dilepas dan diangkut menggunakan gerobak besi.

Unit AC hasil curian kemudian disembunyikan di tempat kerja mereka. Dua hari berselang, tepatnya Kamis, 9 April 2026, para pelaku kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan di sekitar kawasan Jembatan Suroboyo dengan harga Rp1,4 juta.

Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Iptu Suroto.

(Dedy) 

Share:

Rabu, 17 Juni 2026

Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan, Amankan Pelaku Penggelapan Motor Milik Temannya


Lini Indonesia, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. 

Tersangka yang diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. 

Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1 Surabaya. 

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian. 

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026). 

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya. 

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. 

Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindak-lanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. 

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

"Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Kompol Eko. 

(Dedy) 

Share:

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor Dan Pembobol Konter


Lini Indonesia, Kota Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Dalam kasus pertama ini, Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya," kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama Tiga pelaku lainnya, yakni M.T., (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H., dan H.M., yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami," ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. 

(Dedy) 

Share:

Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan


Lini Indonesia, Kota Blitar – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan. 

"Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar," kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan. 

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. 

Menindak-lanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.


"Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban," ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. 

(Dedy) 

Share:

Senin, 15 Juni 2026

Polres Gresik Ungkap Curat Di Menganti, Tersangka Diamankan Di Jombang


Lini Indonesia, Gresik - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Menganti, Senin (15/6/2006).

Setelah melakukan perburuan selama hampir satu bulan, petugas akhirnya meringkus tersangka berinisial MA (25), seorang residivis saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.

Pemuda asal Menganti, Kabupaten Gresik ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah nekat menggasak sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 di Desa Drancang Kecamatan Menganti, Gresik.

​Peristiwa bermula pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor Polisi W 6727 AW di dalam rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan,tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 silam," terang AKP Arya.

​Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga, seperti memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.​

Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkannya ke layanan call center kepolisian di nomor 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana. 

(Dedy) 

Share: