#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 16 Juli 2026

Akibat Kecanduan Judi Online, Pelaku Nekat Gelapkan Uang Pembelian Mobil


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. 

Pelaku penipuan dan atau penggelapan Z (39) warga Betiting Cerme Gresik, diringkus Unit Reskrim usai dilaporkan korbannya ke Mapolsek Rungkut Surabaya. 

Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku merupakan residivis dalam jabatannya. Ia melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan konsumen pembelian mobil sudah 8 kali. 

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto S.H., menyampaikan, awalnya korban akan membeli mobil Daihatsu Grandmax melalui brosur yang telah disebar dengan sistem menelpon pelaku. 

Setelah itu pelaku Z mengajak korban bertemu di kantor dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil di jalan Kalirungkut No. 2 Surabaya untuk berkomunikasi lebih lanjut, lanjutnya. 

Kasi Humas menerangkan, akhirnya korban sepakat membeli mobil Daithatsu Grandmax pada (30/06), kemudian korban transfer senilai uang dengan nominal yang sudah disepakati (Tanda Jadi) ke rekening pribadi pelaku Z yaitu : 7901210369 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Kasi Humas menjelaskan, setelah itu korban dijanjikan selama seminggu mobil siap dikirim namun tak kunjung dikirim. 

Setelah itu korban mendatangi kantor dealer Daithatsu PT. Armada Internasional Mobil di Jl. Kalirungkut No. 2 Surabaya untuk menanyakan pembelian mobilnya dan sekaligus melakukan pelunasan kekurang pembayaran mobil tersebut, sambungnya. 

Di tempat dealer Daihatsu, AKP Hadi menegaskan, korban disuruh pelaku agar pelunasan mobil itu dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya. 

"Akhirnya korban transfer senilai Rp 212.450.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian korban diberi kwitansi pembelian mobil namun kwitansi tersebut bukan dari dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil," tambahnya. 

AKP Hadi membeberkan, mobil yang dibelinya tak kunjung datang di tempatnya, korban kemudian menghubungi pelaku melalui selulernya untuk menanyakan mobil yang dibelinya tapi tidak ada jawabannya. 

Korban kemudian datang ke lokasi dealer dan bertemu dengan seseorang inisial R selaku Supervisor di dealer tersebut. R (Saksi) mengatakan kepada korban bahwa pihak kantor hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian mobil Daihatsu Grandmax sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), ujarnya. 

AKP Hadi menuturkan, akibat kejadian tersebut korban kemudian menghubungi pelaku melalui selulernya tapi pelaku Z menyampaikan kepada korban bahwa uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang dan main judi online. 

" Akhirnya korban minta pertanggung-jawaban pelaku untuk pengembalian uangnya," katanya. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku Z akhirnya mengembalikan uang korban hanya senilai Rp 47.000.000,- ( Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) hasil menang judi online. 

"Jadi merasa dirugikan pelaku senilai Rp 164.450.000, (Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Rungkut, saat ini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rungkut Surabaya, dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar