Pasuruan, Lindo - Terkait kasus hutang-piutang yang dilakukan seorang rentenir (Pemberi Pinjaman Uang) berkedok ala Bank dan melilit puluhan warga Pasuruan (Korban), sekarang ini menuai kedukaan dan kesedihan mendalam yang dirasakan bagi warga Pasuruan.
Hutang tersebut tidak cepat selesai (Lunas) walaupun para warga (Penghutang) rata-rata Ibu-ibu ini sudah melakukan transaksi pembayaran secara diangsur beberapa kali namun sebaliknya hutang tersebut semakin tinggi dan membengkak.
Hal ini dikarenakan pihak dari rentenir mematok bunga pinjamannya yang sangat tinggi sehingga ada beberapa rumah dan barang berharga lainnya milik dari korban disita oleh pihak rentenir melalui orang suruhannya.
Akibat perbuatan rentenir tersebut para emak-emak yang kebingungan ini kemudian mencari keadilan dan Perlindungan (Suaka) Hukum dengan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran dan serta Praktisi Hukum LP2KP Pasuruan.
Adapun Anom Suroto dan Fuat Suhendi sebagai perwakilan DPP LP2KP Pusat dan Subkhi Abdullah selaku Ketua DPD LP2KP Pasuruan. Sedangkan Ketua dari DPP LP2KP Pusat Erwin Tantulo dan Sekjen DPP LP2KP Pusat Subur Rusandi.
Saat ditemui awak Media Lindo, Andreas Wuisan, S.H., S.E., selaku Ketua (Pengacara) LBH Mukti Pajajaran mengatakan, puluhan warga sebagai korban ketidak-adilan mendatangi kantor saya untuk meminta pertolongan bantuan Hukum, Jum'at (06, Mei 2023).
Mereka menceritakan kronologis perihal hutangnya kepada saya hingga sampai terjadi penyitaan rumah yang selama ini di diami, ujar Andreas.
Ketua LBH Mukti Pajajaran ini menjelaskan, "Akibat perbuatan yang dilakukan rentenir tersebut membuat korban harus kehilangan rumahnya". "Tragisnya lagi, mereka terpaksa mengontrak di rumahnya sendiri," tambahnya.
"Kami sudah melakukan pengaduan (Pelaporan) ke Mapolda Jatim terkait kasus ini (24/04) lalu. "Selain itu kami sudah melakukan mediasi dengan pihak Polda Jatim," tuturnya.
Hasil dari mediasi ini, Andreas menyampaikan, "Kami disarankan untuk membuat Pengaduan/Pelaporan ke pihak Ditreskrimum Polda Jatim".
Selain itu ada rumor yang berkembang di dalam masyarakat bahwa ada gesekan dan kesannya adu domba antar lembaga. "Terkait hal tersebut kami menegaskan bahwa hal itu tidak benar. "Dalam perkara hukum ini murni antara "Individu atau Oknum," pungkasnya.
Moch. Srigati Sakti, S.H., C.TA., M.H., pengacara dari LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) mengatakan, kami sangat prihatin kepada para korban dalam kasus hutang-piutang ini.
"Akibat bunga hutangnya yang terlalu tinggi daripada hutang pokoknya, membuat rumah mereka (Korban) dirampas paksa secara sepihak dan serta mereka terimidasi," jelas Srigati.
Awalnya, kami bersama rombongan melakukan pertemuan dan bertatap muka ke para korban rentenir, ujarnya.
"Kami melakukan pertemuan ini karena hati kami tersentuh dan tergerak serta rasa sosial kami akibat tindakan penekanan yang dilakukan pihak rentenir kepada para korban," jelasnya.
Dalam kasus hutang-piutang hingga sampai terjadi perampasan dan penyitaan rumah, hal ini sudah viral di berbagai Media Massa (Online) dan Media Sosial (Medsos), tandas Srigati Sakti.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar