Lindo, Sidoarjo - Tim investigasi dari media Lini Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2024 berkunjung ke lembaga sekolah SMPN 2 Candi Kabupaten Sidoarjo.
Saat tim investigasi menemui sejumlah siswa baru yang lagi ada kegiatan MPLS.
Dari siswa yang baru di terima sebagai peserta didik di SMPN 2 Candi ketika di tanya terkait jual-beli bakal kain seragam sekolah menjelaskan kalau siswa baru di sini membeli kain seragam sekolah dengan harga yang bervariasi.
Untuk siswa laki-laki harga kain bakal seragam dibeli dengan harga Rp 2 juta kurang sedikit sedangkan untuk siswa perempuan kain bakal seragam sekolah di beli dengan harga Rp 2 juta lebih karena ada tambahan jilbab.
Dalam waktu yang sama, tim investigasi menemui Sukardi (Kepala Sekolah). Sukardi saat di tanya soal penjualan seragam sekolah bahwa para siswanya membeli melalui koperasi sekolah.
Koperasi sekolah dalam menjual kain bakal seragam tersebut dengan harga yang telah ditentukan itu merupakan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dengan lembaga sekolah dan harga itu sudah sesuai dengan harga di pasar umum.
Terlepas dari keterangan yang Ia sampaikan ke tim, Ia juga menambahkan sekolah melalui koperasinya untuk menjual bakal kain seragam sekolah karena perintah lansung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan bukan hanya terjadi di lembaga Sekolah SMPN 2 Candi saja bahkan semua SMPN Se-kabupaten Sidoarjo melakukan hal yang sama, tambahnya.
Kemudian untuk siswa, baik kelas dari kelas V11 ke kelas V111 dari kelas V111 ke kelas 1X diwajibkan beli kaos olahraga dan celana dengan harga di atas Rp 200 ribu, itupun karena perintah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, imbuh dari Sukardi.
Saat tim menanyakan soal infaq yang setiap harinya setiap siswa wajib membayar Rp 1000, Menurut keterangan Sukardi itu bukan wewenang saya malainkan wewenang dari Komite Sekolah.
Ia juga menambahkan soal adanya tarikan dengan kalimat infaq tersebut Ia tidak tahu-menahu.
Menurut Kusuma selaku Pimpinan Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa Timur mengatakan, perihal yang dilakukan oleh sekolah SMPN 2 Candi sangat tidak dibenarkan secara aturan, baik penjualan kain seragam sekolah maupun adanya tarikan infaq di semua lembaga sekolah SMPN Se-kabupaten Sidoarjo ini.
Dalam Permandikbud No. 50/3022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di dalam Pasal 20 huruf d. Permendikbud disebutkan sebagaimana yang dimaksud dalam pengadaan seragam sekolah sebagaimana yang di maksut dalam Pasal 12 Permandikbud yang sama.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebasan kepada orang tua atau wali peserta didik baru.
Jadi kesimpulannya sekolah dilarang mewajibkan kepada orang tua/wali murid untuk membeli kain bakal seragam di koperasi sekolah, kecuali itu atas dasar maunya sendiri dari orang tua wali murid.
Menurut Pasal 62 ayat (1) Perlindungan Konsumen apabila pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan jasa bisa di pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 milyar.
Jadi lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara akan segera membuat pengaduan ke aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dan di wilayah Provinsi Jawa Timur mengenai perihal tersebut.
Data-data berupa keterangan sejumlah orang tua/wali murid secara lengkap sudah kami kumpulkan dan keterangan Kepala Sekolah SMPN 2 Candi juga sudah kami kumpulkan semuanya.
Dalam hal ini akan kami pergunakan sebagai alat bukti untuk pengaduan nanti.
(Hr)
0 komentar:
Posting Komentar