#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Sabtu, 09 Mei 2026

Polres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Aman


Lini Indonesia, Madiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Polda Jatim bekerja sama dengan Pemerintah Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng merampungkan program nasional renovasi Jembatan Merah Putih Presisi.

Jembatan yang merupakan satu - satunya akses antar kecamatan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan dan tampak rapuh karena faktor usia. 

Selain itu, cat jembatan telah usang, sehingga diperlukan renovasi menyeluruh demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Melihat kondisi tersebut, Polres Madiun Polda Jatim bersama Pemerintah Desa Purworejo dan warga setempat bergotong-royong merenovasi jembatan tersebut.

Kini jembatan telah berdiri lebih kokoh, aman dan nyaman digunakan.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan akses infrastruktur dan transportasi masyarakat.

"Alhamdulillah, renovasi jembatan ini dapat diselesaikan untuk mendukung mobilitas warga dan anak-anak sekolah," kata AKBP Kemas usai meresmikan jembatan, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, Jembatan Merah Putih Presisi dengan panjang 40 meter dan lebar 1,2 meter ini menjadi jalur penghubung strategis antara Dusun Krapyak Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng dengan Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo serta Dusun Temboro Desa Buduran Kecamatan Wonoasri.

“Kami berharap mobilitas warga untuk bekerja, bersekolah, maupun mengangkut hasil bumi menjadi lebih mudah. Jembatan ini bukan hanya sarana penghubung, tetapi juga penghubung ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar AKBP Kemas.

Sementara itu, Kepala Desa Purworejo Sucipto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Madiun atas bantuan renovasi jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Madiun yang telah bergotong-royong bersama masyarakat sehingga jembatan yang sebelumnya rusak kini kembali baik dan layak digunakan," kata Sucipto.

Dengan diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi Polri tersebut, diharapkan konektivitas antar-wilayah semakin lancar, perekonomian masyarakat meningkat, serta mempererat sinergisitas Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. 

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar Di Jiwan


Lini Indonesia, Madiun Kota – Personel gabungan dari Satlantas Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Polsek Jiwan  berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Teguhan Jiwan, tepatnya di depan SPBU Teguhan, Kamis dini hari (7/5/2026). 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas balap liar.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada balap liar di kawasan tersebut. 

Menindak-lanjuti laporan itu, anggota Satlantas langsung bergerak menuju lokasi bersama personel Polsek Jiwan. 

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.32 WIB, petugas mendapati dua unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter yang diduga akan digunakan untuk balapan. 

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Suzuki Ertiga dan Honda Jazz yang diduga dipakai sebagai sarana pengangkut motor dan joki balap liar. 

Dua orang yang diduga terlibat turut diamankan, masing-masing berinisial AS yang diduga berperan sebagai joki, serta AE yang diduga menjadi mekanik sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut motor. 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

AKBP Wiwin juga menegaskan, balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP Wiwin Junianto, Jumat (8/5).

Selain dugaan balap liar, para pelaku juga didapati melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lain, mulai dari kelengkapan kendaraan, penggunaan TNKB, hingga surat-surat kendaraan dan SIM. 

Petugas pun langsung melakukan penilangan manual terhadap kendaraan yang diamankan.

Kapolres Madiun Kota juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya indikasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital Di kota besar


Lini Indonesia, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas melalui optimalisasi penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. 

Penerapan teknologi tersebut kini terus dikembangkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dalam skala nasional.

Sebagai implementasi di lapangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, dan Satlantas wilayah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Handheld pada Sabtu (9/5/2026). 

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, wilayah Satlantas DKI Jakarta, hingga kawasan Polres penyangga.

Kegiatan pengawasan dan penindakan dipimpin oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma S., S.H., M.T., dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld menjadi salah satu strategi utama Korlantas Polri dalam memperluas cakupan penegakan hukum berbasis teknologi di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, digitalisasi penindakan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pelayanan dan penegakan hukum yang modern, transparan, dan profesional.

“Transformasi digital melalui ETLE terus kami dorong agar penegakan hukum lalu lintas semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern,” ujar Kakorlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld memiliki efektivitas tinggi karena dapat menjangkau berbagai titik pengawasan secara mobile dan fleksibel. 

Selain mendukung proses identifikasi pelanggaran secara cepat, sistem tersebut juga memperkuat validitas data elektronik dalam proses penindakan.

“ETLE Handheld menjadi bagian penting dari pengembangan sistem penegakan hukum digital Korlantas Polri yang saat ini terus diterapkan dan diperluas di jajaran kewilayahan secara nasional,” jelas Brigjen Pol. Faizal.

Dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah Polda Metro Jaya, perangkat ETLE Handheld berhasil mencapture sebanyak 132 pelanggaran lalu lintas. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 pelanggaran telah tervalidasi dan 100 data pelanggaran berhasil terkirim ke sistem back office untuk proses penindakan lebih lanjut.

Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Handheld secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia.

(Dedy) 

Share:

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional Di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan


Lini Indonesia, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

(Dedy) 

Share:

Jumat, 08 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Scamming Lintas Negara


Lini Indonesia, Surabaya - Kasus penculikan dan penyekapan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa penculikan dan penyekapan tersebut berkembang menjadi jaringan scamming internasional berskala besar. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (08/05/2026) ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas dan juga pihak dari Interpol, Imigrasi maupun perwakilan Kedutaan Besar Jepang.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang diterima Polrestabes Surabaya melalui Kedutaan Besar Jepang. 

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga negara Jepang yang diduga berada di wilayah Surabaya.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi pertama di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok M-318 Surabaya,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Di lokasi, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan. 

Selain itu, polisi juga mendapati se-jumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penipuan online atau scamming internasional.

Dari hasil pengembangan di lokasi pertama, polisi juga menemukan tiga warga negara Jepang lainnya serta dua warga negara Indonesia yang kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut merupakan rumah kontrakan yang telah disewa sejak dua tahun lalu oleh seorang WNI berinisial E. 

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di wilayah Surabaya.



Pengembangan kasus kemudian mengarah pada lokasi kedua di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya. 

Namun saat dilakukan penggerebekan, lokasi tersebut sudah kosong ditinggalkan para pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat itu diketahui digunakan sebagai markas operasi penipuan online yang melibatkan 32 warga negara asing.

Polisi menduga para pelaku melarikan diri setelah mengetahui lokasi pertama digerebek aparat kepolisian. 

Hasil pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan enam warga negara Jepang dan seorang warga negara China di salah satu hotel di Surabaya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku mengungkap bahwa jaringan tersebut masih memiliki lokasi operasi lain di Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya. 

Tim kemudian bergerak menuju lokasi ketiga tersebut, namun kembali mendapati tempat dalam keadaan kosong.

Meski demikian, hasil penyelidikan lanjutan mengarah kepada salah satu pimpinan jaringan berinisial D, warga negara China. 

Polisi berhasil menangkap D di rest area wilayah Semarang saat berupaya melarikan diri. Selain itu turut diamankan enam warga negara China lainnya.

Tak berhenti di situ, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang diduga juga beroperasi di Solo. 

Saat penggerebekan dilakukan, lokasi di Solo juga telah ditinggalkan para pelaku. Di tempat tersebut, petugas hanya menemukan 24 koper milik penghuni yang kabur.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa para pelaku bergerak menuju Bali. 

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima warga negara Taiwan serta enam warga negara Thailand yang selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total sampai saat ini warga negara asing yang berhasil diamankan sebanyak 44 orang dan kami masih terus melakukan pendalaman,” tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol, Imigrasi, serta aparat penegak hukum internasional untuk membongkar jaringan scamming lintas negara tersebut, termasuk dugaan keterkaitan jaringan dengan operasi di Thailand dan negara lainnya.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan internasional yang lebih luas.

(Red)


Share:

Dugaan Intimidasi Korban Kasus Akta Cerai Ghaib Di PA Kabupaten Pasuruan, Polisi Periksa Perangkat Desa

ilustrasi


Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan kini mendalami dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang perempuan bernama Eni Saptarini dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Kabupaten Pasuruan. 

Sejumlah Perangkat Desa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari penyidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang berujung pada terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan pihak istri.

Dalam proses penyelidikan terbaru, polisi telah memanggil Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, serta Ketua RT setempat terkait laporan dugaan pengancaman terhadap Eni.

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, S.H.,M.H., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan kliennya.

“Kami berharap aparat menindak tegas kasus pengancaman ini dan jangan sampai ada main mata dengan pihak terlapor,” tegas Heri. 

Peristiwa dugaan intimidasi itu disebut terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026) di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Eni mengaku didatangi mantan suaminya bersama sejumlah orang di rumah Ketua RT setempat. 

Menurutnya, rombongan tersebut berjumlah delapan orang, termasuk Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW, Ketua RT, serta beberapa anggota keluarga mantan suaminya yang berinisial SR.

“Dari delapan orang itu ada Kepala Dusun, Pak RW, Pak RT, dan beberapa orang lain yang belum saya kenal. Empat orang lainnya keluarga mantan suami saya,” ujar Eni.

Dalam pertemuan tersebut, Eni mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang telah disiapkan dan dibubuhi materai. 

Disamping itu pula, Ia juga mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan yang telah dibuat di Polres Pasuruan.

“Mereka meminta saya mencabut laporan. Saya juga diancam akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dan dituntut denda Rp1 miliar jika tidak bersedia berdamai,” ungkapnya.

Saat kejadian, Eni mengaku hanya berada di rumah bersama anaknya sehingga merasa takut dan tertekan.

“Saya akhirnya menandatangani surat itu karena terpaksa. Tapi sebenarnya saya tetap tidak mau berdamai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. 

Namun, Ia menegaskan, bahwa dirinya bersama Ketua RW, Ketua RT, dan seorang kepala dusun lainnya hanya berupaya menjadi penengah.

Fatah juga mengakui adanya rombongan dari pihak mantan suami Eni yang membawa surat perdamaian dan meminta laporan dicabut.

“Mereka menyampaikan jika laporan tidak dicabut maka akan ada laporan balik dan tuntutan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jum'at (8/5/2026).

“Saya sudah menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” katanya usai pemeriksaan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah yang menyebabkan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan pihak istri atau dilakukan secara ghaib.

Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polres Pasuruan. Atas munculnya laporan baru terkait intimidasi dan pengancaman, kasus tersebut semakin berkembang dan menyeret sejumlah aparatur pemerintahan desa sebagai saksi dalam proses hukum. 

(Red).

Share:

Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial Ke Warga Kurang Mampu Di Pasrepan


Lini Indonesia, Pasuruan - Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.



“Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, Kasat Binmas AKP Sunarti, Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, serta Kapolsek Pasrepan AKP Mastuki.

Rombongan terlebih dahulu transit di Balai Desa Mangguan sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi bakti sosial di Desa Ngantungan.



Setibanya di lokasi, rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.

(Dedy) 

Share: