#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Rabu, 13 Mei 2026

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang


Lini Indonesia, Bangkalan - Kasus dugaan penyekapan yang sempat viral di wilayah Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang. 

Polisi mengungkap, peristiwa itu bermula dari Kabupaten Jombang, sebelum satu keluarga diduga disekap di Kecamatan Socah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NH terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

"Saudari NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut," ujar AKP Hafid, Kamis (14/5/26).

Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan.

"Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Polres Jombang karena kejadian awalnya di Jombang," terang AKP Hafid.

Kasatreskrim Polres Bangkalan menerangkan, tersangka NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

NH menjadi terduga pelaku terakhir yang ditangkap setelah Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.

Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan. 

Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi.

Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 

Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga. 

(Dedy) 

Share:

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan


Lini Indonesia, Malang – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo pada Senin (11/5/2026).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.

"Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.

Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 12,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. 

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar


Lini Indonesia, Kota Madiun - Upaya menciptakan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Madiun Kota dan komitmen Jogo Jawa Timur (Jatim), Polres Madiun Kota menggelar "Kopi Pendekar" di Warung Garasi Cozy Space, Jalan Janursari, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin malam (11/5/26).

Kegiatan tersebut melibatkan para pelatih pencak silat Se-wilayah Madiun Kota dengan mengusung tema “Bersaudara Dalam Silat Bersatu Menjaga Kota Madiun Bermartabat”.

Dalam kegiatan tersebut, para pelatih dan perwakilan perguruan silat berdiskusi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya potensi gesekan antar perguruan menjelang bulan Suro.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Kopi Pendekar yang merupakan bagian dari komitmen bersama Jogo Jatim.

Menurutnya, komunikasi dan silaturahmi antar perguruan silat menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya di wilayah Kota Madiun.

“Melalui kegiatan Kopi Pendekar ini, kami berharap seluruh perguruan silat semakin solid menjaga persaudaraan, mengedepankan nilai luhur pencak silat, serta bersama-sama menciptakan situasi Kota Madiun yang aman, damai, dan kondusif," ujar AKBP Wiwin.

Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak provokasi dan menjaga nama baik Kota Pendekar.

Pada kegiatan Kopi Pendekar ini pula, seluruh peserta mengikrarkan deklarasi komitmen bersama untuk menolak aksi anarkis, hoaks, ujaran kebencian, serta siap bersinergi menjaga keamanan Kota Madiun.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Madiun Kota AKP Danar Suntaka, menegaskan pentingnya peran para senior dan pelatih dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus menjadi pelaku kekerasan jalanan maupun mudah terprovokasi oleh isu di media sosial.

“Jangan sampai anak didik kita kehilangan arah. Prestasi pencak silat yang sudah mendunia harus dijaga dengan sikap persaudaraan dan kedamaian". 

"Kota Madiun harus benar-benar menjadi Kota Pendekar yang adem ayem dan guyub rukun,” pungkasnya.

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Perkuat Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan Integritas Dan Tata Nilai


Lini Indonesia, Surabaya – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kepolisian melalui Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Anti Korupsi (Pelatnas) yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kortas Tipidkor Polri itu diikuti para Kapolres, Wakapolres, Kapolsek, Kasatfung hingga Kasubdit dari seluruh jajaran Polda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas seluruh personel Polri.

“Budaya anti korupsi harus terus diperkuat dan ditanamkan kepada seluruh insan Bhayangkara, terlebih Polri juga menjadi aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,” ujar Kombes Roy.

Ia menyebut, membangun institusi yang bersih membutuhkan komitmen bersama dari seluruh anggota Polri. 

Menurutnya, Polri memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola yang berintegritas guna mendukung kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas.

Sebagai bentuk keseriusan mendukung komitmen tersebut, Polda Jatim menghadirkan pejabat utama hingga jajaran Polres untuk mengikuti pelatihan secara menyeluruh.

“Saya meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga nilai integritas dapat diterapkan secara utuh di lingkungan Polda Jawa Timur,” tegas Kombes Roy.

Dalam kesempatan itu, Kombes Roy juga mengingatkan pentingnya semangat “Jogo Jatim” dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.

“Jogo Jatim bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat merasa aman, ekonomi tetap tumbuh, dan investor nyaman berusaha di Jawa Timur,” kata Kombes Roy.

Ia berharap kegiatan tersebut berjalan produktif dan mampu melahirkan personel Polri yang semakin profesional serta berintegritas.

“Setelah kembali ke satuan masing-masing, peserta diharapkan dapat menularkan nilai-nilai integritas kepada anggota lainnya,” pungkas Kombes Roy. 

(Dedy) 

Share:

Selasa, 12 Mei 2026

Polres Ngawi Edukasi Pelajar Cegah Bullying Dan Narkoba Sejak Dini


Lini Indonesia, Ngawi – Upaya membentuk karakter pelajar yang disiplin dan bebas dari pengaruh negatif terus dilakukan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim.

Melalui Polsek Geneng, kegiatan sosialisasi bullying dan pembinaan penyuluhan (binluh) bahaya narkoba kali ini digelar di SMPN 1 Geneng, Kabupaten Ngawi,Selasa (12/5/26).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 920 siswa-siswi, guru, dan staf SMPN 1 Geneng. 

Bhabinkamtibmas Bripka Sri Wahyuni, S.H., sebagai pemateri dalam penyampaiannya kepada para peserta, memberikan pemahaman mengenai dampak perilaku bullying di lingkungan sekolah maupun media sosial.

Selain itu tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, juga dipaparkan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Geneng Kompol Haris Sunarto, S.H mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran hukum dan moral para pelajar sejak dini.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa memahami dampak buruk bullying maupun narkoba, sehingga mampu menjaga diri dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar Kompol Haris Sunarto.

Ia menambahkan, edukasi kepada kalangan pelajar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan generasi muda.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti materi yang diberikan. 

Pihak sekolah juga menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya menjauhi perilaku menyimpang dan penyalahgunaan narkoba. 

(Dedy) 

Share:

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional


Lini Indonesia, Surabaya - Biro Logistik (Rolog) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali meraih penghargaan dalam Pelaksanaan Penatausahaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terbaik di tingkat Polda seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat Rakernis Slog Polri di Cipinang Jakarta Timur, Selasa (12/5/26).

Penghargaan yang diraih Biro Logistik Polda Jatim ini juga merupakan penghargaan berulang (Recurring Award) karena konsistensi prestasi.

Sebelumnya, Biro Logistik Polda Jatim juga meraih prestasi terbaik terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Laporan BMN pada tahun 2025.

Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, prestasi yang diraih Biro Logistik baik di Tahun 2025 dan Tahun 2026 ini adalah berkat kerja tim dan dukungan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce.

"Ini bukan prestasi saya pribadi selaku Kepala Biro Logistik Polda Jatim, tetapi berkat kerja keras rekan-rekan di Rolog dan dukungan Bapak Kapolda serta Wakapolda Jatim," ungkapnya.

Kombes Dirmanto menerangkan, BMN di lingkungan Polri merupakan salah satu faktor kunci dalam penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal ini karena nilai BMN yang akurat dan tercatat dengan baik sangat memengaruhi neraca laporan keuangan instansi. 

Sesuai data yang ada, Polri telah 12 kali berturut turut mendapatkan penilaian Wajar Tanpa pengecualian(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

Kombes Dirmanto juga menyampaikan terimakasih kepada Aslog Kapolri atas kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas di Biro Logistik hingga mendapat penilaian yang baik pada kinerja Biro Logistik Polda Jatim.

Selain itu Kombes Dirmanto juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polda Jatim khususnya di Biro Logistik yang telah bekerja menjalankan tugas fungsinya secara optimal.

"Kami juga ucapkan terima kasih seluruh anggota Polda Jatim khususnya di Biro Logistik yang telah bekerja menjalankan tugas fungsinya secara optimal," ungkap Kombes Dirmanto.

Meski begitu, Kombes Dirmanto mengaku prestasi yang diraih kali ini bukan semata kebanggan untuk berpuas diri, namun lebih dijadikan cambuk untuk meningkatkan kinerja.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Jatim khususnya Biro Logistik dan Bagian Logistik di tingkat Polres dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Logistik Kepolisian.

"Kami tentu bangga, senang itu pasti ada buat kami karena prestasi dan meraih penghargaan. Namun, bagi kami penghargaan ini adalah cambuk untuk memotivasi kinerja kami ke depan untuk lebih baik lagi," pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA yang ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.

Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital saat ini menjadikan data sebagai aset yang sangat bernilai, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi hingga keamanan.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.

“Hal ini selaras dengan transformasi Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem yang digunakan untuk menyediakan layanan kode OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.

Tersangka IGVS diduga berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengelola operasional website.

Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang selanjutnya dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Kombes Bimo.

Ia menambahkan, sejak September 2025 para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola.

Layanan tersebut diduga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming maupun penyalahgunaan akun digital lainnya.

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Bimo.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami proses registrasi SIM card yang menggunakan identitas milik pihak lain.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Selain itu turut diamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar. 

(Dedy) 

Share: