#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 08 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Scamming Lintas Negara


Lini Indonesia, Surabaya - Kasus penculikan dan penyekapan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa penculikan dan penyekapan tersebut berkembang menjadi jaringan scamming internasional berskala besar. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (08/05/2026) ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas dan juga pihak dari Interpol, Imigrasi maupun perwakilan Kedutaan Besar Jepang.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang diterima Polrestabes Surabaya melalui Kedutaan Besar Jepang. 

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga negara Jepang yang diduga berada di wilayah Surabaya.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi pertama di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok M-318 Surabaya,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Di lokasi, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan. 

Selain itu, polisi juga mendapati se-jumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penipuan online atau scamming internasional.

Dari hasil pengembangan di lokasi pertama, polisi juga menemukan tiga warga negara Jepang lainnya serta dua warga negara Indonesia yang kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut merupakan rumah kontrakan yang telah disewa sejak dua tahun lalu oleh seorang WNI berinisial E. 

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di wilayah Surabaya.



Pengembangan kasus kemudian mengarah pada lokasi kedua di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya. 

Namun saat dilakukan penggerebekan, lokasi tersebut sudah kosong ditinggalkan para pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat itu diketahui digunakan sebagai markas operasi penipuan online yang melibatkan 32 warga negara asing.

Polisi menduga para pelaku melarikan diri setelah mengetahui lokasi pertama digerebek aparat kepolisian. 

Hasil pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan enam warga negara Jepang dan seorang warga negara China di salah satu hotel di Surabaya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku mengungkap bahwa jaringan tersebut masih memiliki lokasi operasi lain di Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya. 

Tim kemudian bergerak menuju lokasi ketiga tersebut, namun kembali mendapati tempat dalam keadaan kosong.

Meski demikian, hasil penyelidikan lanjutan mengarah kepada salah satu pimpinan jaringan berinisial D, warga negara China. 

Polisi berhasil menangkap D di rest area wilayah Semarang saat berupaya melarikan diri. Selain itu turut diamankan enam warga negara China lainnya.

Tak berhenti di situ, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang diduga juga beroperasi di Solo. 

Saat penggerebekan dilakukan, lokasi di Solo juga telah ditinggalkan para pelaku. Di tempat tersebut, petugas hanya menemukan 24 koper milik penghuni yang kabur.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa para pelaku bergerak menuju Bali. 

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima warga negara Taiwan serta enam warga negara Thailand yang selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total sampai saat ini warga negara asing yang berhasil diamankan sebanyak 44 orang dan kami masih terus melakukan pendalaman,” tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol, Imigrasi, serta aparat penegak hukum internasional untuk membongkar jaringan scamming lintas negara tersebut, termasuk dugaan keterkaitan jaringan dengan operasi di Thailand dan negara lainnya.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan internasional yang lebih luas.

(Red)


Share:

Dugaan Intimidasi Korban Kasus Akta Cerai Ghaib Di PA Kabupaten Pasuruan, Polisi Periksa Perangkat Desa

ilustrasi


Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan kini mendalami dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang perempuan bernama Eni Saptarini dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Kabupaten Pasuruan. 

Sejumlah Perangkat Desa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari penyidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang berujung pada terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan pihak istri.

Dalam proses penyelidikan terbaru, polisi telah memanggil Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, serta Ketua RT setempat terkait laporan dugaan pengancaman terhadap Eni.

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, S.H.,M.H., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan kliennya.

“Kami berharap aparat menindak tegas kasus pengancaman ini dan jangan sampai ada main mata dengan pihak terlapor,” tegas Heri. 

Peristiwa dugaan intimidasi itu disebut terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026) di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Eni mengaku didatangi mantan suaminya bersama sejumlah orang di rumah Ketua RT setempat. 

Menurutnya, rombongan tersebut berjumlah delapan orang, termasuk Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW, Ketua RT, serta beberapa anggota keluarga mantan suaminya yang berinisial SR.

“Dari delapan orang itu ada Kepala Dusun, Pak RW, Pak RT, dan beberapa orang lain yang belum saya kenal. Empat orang lainnya keluarga mantan suami saya,” ujar Eni.

Dalam pertemuan tersebut, Eni mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang telah disiapkan dan dibubuhi materai. 

Disamping itu pula, Ia juga mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan yang telah dibuat di Polres Pasuruan.

“Mereka meminta saya mencabut laporan. Saya juga diancam akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dan dituntut denda Rp1 miliar jika tidak bersedia berdamai,” ungkapnya.

Saat kejadian, Eni mengaku hanya berada di rumah bersama anaknya sehingga merasa takut dan tertekan.

“Saya akhirnya menandatangani surat itu karena terpaksa. Tapi sebenarnya saya tetap tidak mau berdamai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. 

Namun, Ia menegaskan, bahwa dirinya bersama Ketua RW, Ketua RT, dan seorang kepala dusun lainnya hanya berupaya menjadi penengah.

Fatah juga mengakui adanya rombongan dari pihak mantan suami Eni yang membawa surat perdamaian dan meminta laporan dicabut.

“Mereka menyampaikan jika laporan tidak dicabut maka akan ada laporan balik dan tuntutan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jum'at (8/5/2026).

“Saya sudah menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” katanya usai pemeriksaan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah yang menyebabkan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan pihak istri atau dilakukan secara ghaib.

Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polres Pasuruan. Atas munculnya laporan baru terkait intimidasi dan pengancaman, kasus tersebut semakin berkembang dan menyeret sejumlah aparatur pemerintahan desa sebagai saksi dalam proses hukum. 

(Red).

Share:

Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial Ke Warga Kurang Mampu Di Pasrepan


Lini Indonesia, Pasuruan - Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.



“Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, Kasat Binmas AKP Sunarti, Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, serta Kapolsek Pasrepan AKP Mastuki.

Rombongan terlebih dahulu transit di Balai Desa Mangguan sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi bakti sosial di Desa Ngantungan.



Setibanya di lokasi, rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.

(Dedy) 

Share:

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penusukan Dalam Waktu Singkat


Lini Indonesia, Surabaya - Pelaku aksi pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau penghabisan runcing, terjadi di Jl. Sencaki Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Usai melakukan aksi penusukan  hingga korbannya tewas, esok harinya pelaku AR (55) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kampung Murtopo, Sampang Madura, ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kamis (7/5/2026).

Kapolrestabes Surabaya mengatakan, awalnya pelaku AR yang tinggal di Rumah Rusun Sombo Surabaya, mendapatkan laporan dari adik kandungnya (Perempuan) bahwa adiknya telah dilecehkan oleh korban yakni diraba-rabahi tubuhnya dan serta mengeluarkan kata-kata yang tidak seronok.

"Mendengar informasi tersebut pelaku AR emosi dan kalap kemudian mencari korban yang telah melecehkan adiknya di tempat yang sering digunakan mangkal oleh korban sambil membawa sebilah Sajam sejenis pisau penghabisan runcing. Namun pelaku tidak menemukan korban," lanjutnya.

Setelah mencari korban hingga ketiga kalinya di suatu tempat, akhirnya pelaku AR bertemu dengan korban di Jl. Sencaki Surabaya. Di tempat tersebut sempat terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban, ujar Kapolrestabes Surabaya.

Dalam percekcokan tersebut, pelaku AR menanyakan kepada korban, kenapa adiknya mau diperkosa kemudian korban malah menantang pelaku sambil berkata, "terus kenapa". 

"Akibat perkataan tersebut pelaku AR tersulut emosi dan kalap kemudian mengeluarkan sebilah pisau penghabisan runcing yang bergagang kayu warna hitam bersarung coklat warna coklat yang sudah dibawanya kemudian dihunuskan (Ditusukan) ke arah tubuh korban," terangnya.

"Pelaku melakukan penusukan empat kali di tubuh korban yakni : dibahu kanan satu kali, bahu kiri satu kali dan kepala korban sebanyak dua kali serta di dada kiri korban satu kali," jelasnya. 

Akibat penusukan tersebut seketika korban jatuh tersungkur di lokasi kejadian dengan bersimbah darah dan meninggal di lokasi sedangkan pelaku AR langsung kabur dari lokasi kejadian perkara, sambungnya. 

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie bahwa pelaku AR ini merupakan residivis (Dipenjara) terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Nyabu).

Selain itu pula, pelaku juga merupakan DPO dari pihak Kepolisian terkait kasus penadahan Curanmor sedangkan pelaku utamanya Curanmor sudah diringkus satu minggu sebelumnya, tuturnya. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 458 dan atau Pasal 466 KUHP Undang-undang RI No. 1 tahun 2023.

Selain pisau penghabisan, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan berbagai macam barang bukti. 

(Dedy) 


Share:

Kamis, 07 Mei 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi


Lini Indonesia, Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/25).

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. 

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi


Lini Insonesia, Kota Madiun - Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut. 

Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur tol Kertosono–Solo.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. 

Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba. 

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun," ungkapnya, Kamis (7/5/26).

AKBP Wiwin menegaskan, Polres Madiun Kota Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegas AKBP Wiwin.

Masih kata AKBP Wiwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," kata AKBP Wiwin.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah satu kali melakukan pengiriman serupa. 

Dari aktivitas tersebut, pelaku U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp 1,5 juta dalam sekali pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp 4,5 juta. 

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. 

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar. 

(Dedy) 

Share:

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Tuban - Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. 

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki-laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan dari tersangka WTM.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp 3 juta rupiah.

"Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu rupiah," terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Pasar Wage. 

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38). 

"Sementara baru diedarkan di pasar Wage" ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. 

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp 2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp 7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. 

(Dedy) 

Share: