#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 26 Juni 2026

Ketua Komisi III DPR RI : Hasil Survei Litbang Kompas Jadi Motivasi Polri Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat


Lini Indonesia, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi hasil Survei Persepsi Masyarakat dan Evaluasi Kinerja Polri Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan Litbang Kompas. 

Survei tersebut menunjukkan peningkatan penilaian masyarakat terhadap profesionalitas pelayanan Polri serta tingginya keyakinan publik terhadap kinerja Polri ke depan, (26/06/2026).

Menurut Habiburokhman, capaian tersebut mencerminkan dedikasi seluruh jajaran Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga personel yang bertugas di kewilayahan.

“Kenaikan angka kepuasan dan profesionalitas ini merupakan buah dari dedikasi seluruh personel Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga para Bhabin Kamtibmas yang menjadi ujung tombak pelayanan di Desa-desa. 

Mereka hadir saat masyarakat membutuhkan, dan publik melihat serta merasakan kerja keras itu,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menilai pendekatan pelayanan yang semakin humanis, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat turut memberikan kontribusi terhadap meningkatnya penilaian publik terhadap Polri.

Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan agar hasil survei tersebut menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Capaian ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus mempertahankan kinerja yang baik, melakukan perbaikan pada berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan, serta terus konsisten menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari Komisi III DPR RI.

“Polri memandang setiap hasil survei dan masukan dari masyarakat maupun DPR sebagai bagian penting dari proses evaluasi. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga melalui kerja nyata". 

"Karena itu, kami akan terus memperkuat transformasi pelayanan, meningkatkan profesionalisme personel, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Hasil Survei Litbang Kompas menunjukkan rata-rata penilaian masyarakat terhadap profesionalitas pelayanan Polri meningkat dari 7,76 pada 2025 menjadi 8,37 pada 2026. Survei juga mencatat 82,4 persen responden meyakini kinerja Polri akan semakin baik di masa mendatang.

Sumber Data : Litbang Kompas, Survei Persepsi Masyarakat dan Evaluasi Kinerja Polri Triwulan II Tahun 2026. Survei dilaksanakan pada 9–18 April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, menggunakan metode wawancara tatap muka dengan margin of error ±2,83% pada tingkat kepercayaan 95%. Hasil survei dipublikasikan melalui Harian Kompas pada 26 Juni 2026.

(Dedy) 

Share:

Survei Litbang Kompas : Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin Profesional Dan Berkualitas


Lini Indonesia, Jakarta – Hasil Survei Persepsi Masyarakat dan Evaluasi Kinerja Polri Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan masyarakat memberikan penilaian positif terhadap berbagai aspek pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik, (26/06/2026).

Responden memberikan apresiasi terhadap kualitas fasilitas pelayanan, kemudahan mengakses layanan, penyelesaian laporan pengaduan, perlindungan data pribadi, serta pelayanan yang menjunjung prinsip profesionalisme dan kesetaraan.

Survei juga menunjukkan layanan administrasi kepolisian masih menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat, sementara penilaian terhadap profesionalitas pelayanan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Berbagai hasil tersebut sejalan dengan transformasi pelayanan yang terus dilakukan Polri melalui penguatan SPKT Presisi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, standardisasi pelayanan, digitalisasi layanan, serta penguatan sistem evaluasi untuk memastikan kualitas pelayanan terus meningkat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan hasil survei tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Setiap penilaian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kami. Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, inovasi, serta transformasi pelayanan yang berkelanjutan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Sumber Data : Litbang Kompas, Survei Persepsi Masyarakat dan Evaluasi Kinerja Polri Triwulan II Tahun 2026. Survei dilaksanakan pada 9–18 April 2026 terhadap 1.200 responden dan dipublikasikan melalui Harian Kompas pada 26 Juni 2026.

(Dedy) 

Share:

Keadilan Restoratif : "Memahami Cara Berpikir, Aturan Dan Pelaksanaannya dalam Hukum Indonesia"


Oleh: Adi Suparto

Lini Indonesia, Surabaya - Literasi hukum bukan bertujuan memberitahu masyarakat apa yang harus dipikirkan, melainkan membantu masyarakat memahami bagaimana cara berpikir ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

"Ketika Keadilan Tidak Selalu Berarti Membalas". 

Tidak setiap perkara pidana harus berakhir dengan hukuman berat. Tidak pula setiap penyelesaian hukum harus selalu ditutup dengan penjara.

Dalam banyak perkara, terutama yang menyangkut kerugian ringan dan hubungan sosial yang masih dapat dipulihkan, hukum memberi ruang bagi jalan lain: memperbaiki keadaan, memulihkan korban, dan membuat pelaku bertanggung-jawab secara nyata.

"Di situlah gagasan keadilan restoratif menemukan tempatnya". 

Pendekatan ini tidak hadir untuk menggantikan hukum pidana. Ia juga bukan jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab. 

Keadilan Restoratif justru mengajak kita melihat perkara pidana secara lebih utuh, siapa yang dirugikan, apa yang rusak, bagaimana kerugian itu dipulihkan, dan sejauh mana pelaku benar-benar memahami akibat perbuatannya.

Tulisan ini disusun sebagai bahan literasi hukum. Tujuannya bukan sekadar menjelaskan aturan, melainkan membantu pembaca memahami cara berpikir di balik aturan itu: dari asal-usul gagasannya, dasar hukumnya, syarat penerapannya, hingga batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

"Mengapa Gagasan Ini Muncul?. 

Selama ini, banyak orang memandang keadilan pidana terutama sebagai penghukuman. Jika terjadi kejahatan, jawabannya seolah hanya satu: pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Cara berpikir seperti itu tidak sepenuhnya keliru. Hukum memang harus memberi akibat terhadap pelanggaran. Namun, ketika sistem pidana hanya berpusat pada pembalasan, ada hal penting yang sering tertinggal.

Korban belum tentu pulih. Kerugian belum tentu terganti. Hubungan sosial yang rusak belum tentu membaik. Pelaku pun sering hanya menjalani hukuman tanpa benar-benar memahami dampak perbuatannya.

Akibatnya, perkara menumpuk di pengadilan. Penjara penuh sesak. Kejahatan berulang tetap terjadi. Sementara rasa keadilan korban dan masyarakat belum selalu terjawab.

"Dari kegelisahan itulah keadilan restoratif berkembang".

Gagasan ini sebenarnya tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Nilai musyawarah, pemulihan keseimbangan, penyelesaian secara kekeluargaan, serta semangat menjaga harmoni sosial telah lama hidup dalam Pancasila dan tradisi hukum adat.

Karena itu, keadilan restoratif bukan konsep yang sepenuhnya datang dari luar. Ia menemukan akar sosialnya dalam cara masyarakat kita menyelesaikan persoalan: tidak semata-mata mencari siapa yang harus dibalas, tetapi bagaimana kerusakan dapat diperbaiki.

"Cara Baru Memandang Kejahatan". 

Perubahan paling mendasar dalam keadilan restoratif terletak pada cara memandang kejahatan.

Dalam cara pandang lama, kejahatan terutama dilihat sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Negara hadir, menuntut, lalu menjatuhkan hukuman.

Dalam pendekatan restoratif, kejahatan tidak berhenti dipahami sebagai pelanggaran pasal. Ia juga dilihat sebagai tindakan yang melukai manusia, merugikan korban, dan merusak hubungan sosial.

Karena itu, pertanyaannya tidak hanya: pasal apa yang dilanggar dan berapa hukumannya?.

Pertanyaannya menjadi lebih luas: siapa yang dirugikan, apa bentuk kerugiannya, bagaimana pemulihannya, dan bagaimana pelaku bertanggung jawab?.

Di sinilah letak perbedaannya. Keadilan restoratif tidak menghapus tanggung-jawab pelaku. Sebaliknya, ia menuntut tanggung-jawab yang lebih konkret.

Pelaku tidak cukup hanya meminta maaf. Ia harus mengakui perbuatan, memahami akibatnya, dan bersedia memperbaiki kerugian sejauh mungkin. 

Korban pun tidak ditempatkan sebagai penonton dalam proses hukum, tetapi diberi ruang untuk didengar dan dipulihkan.

Masyarakat juga dapat terlibat, terutama ketika perkara tersebut berdampak pada hubungan sosial di lingkungan tertentu.

Dengan cara ini, keadilan tidak hanya dipahami sebagai balasan, tetapi juga sebagai pemulihan.

'Bukan Perdamaian Biasa".

Salah satu kekeliruan yang sering muncul adalah menganggap keadilan restoratif sama dengan perdamaian biasa. Padahal tidak demikian.

Damai dalam keadilan restoratif bukan sekadar berjabat tangan. Bukan pula transaksi agar perkara berhenti. Lebih jauh dari itu, perdamaian harus lahir dari kesadaran, kesukarelaan, dan tanggung jawab nyata.

Korban tidak boleh ditekan. Pelaku tidak boleh membeli kebebasan. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan kesepakatan sebagai formalitas.

Kesepakatan hanya bernilai jika benar-benar bertujuan memulihkan keadaan, melindungi korban, dan tetap menghormati hukum.

Karena itu, keadilan restoratif selalu berdiri di atas beberapa prinsip penting : pemulihan lebih diutamakan daripada pembalasan. Korban, pelaku, dan masyarakat diberi ruang terlibat, tanggung jawab pelaku harus nyata, persetujuan harus sukarela dan pemidanaan ditempatkan sebagai jalan terakhir.

Prinsip-prinsip tersebut membuat pendekatan ini berbeda dari sekadar “damai di luar pengadilan”.

"Bagaimana Hukum Indonesia Mengaturnya?. 

Keadilan restoratif tidak muncul sekaligus dalam satu aturan tunggal. Ia tumbuh bertahap mengikuti kebutuhan di berbagai tahap penegakan hukum.

Karena itu, untuk memahaminya dengan tepat, landasan hukumnya perlu dibaca dalam dua lapis.

Lapis pertama adalah landasan filosofis dan kebijakan. Bagian ini menjawab pertanyaan: mengapa negara perlu memberi ruang bagi pemulihan?

Di tingkat paling dasar, Undang-undang Dasar 1945 menempatkan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sebagai cita-cita bernegara. 

Dari sana, hukum pidana tidak seharusnya hanya bekerja sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai sarana menjaga martabat manusia dan ketertiban sosial.

Arah itu kemudian semakin tampak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan membalas kesalahan, tetapi juga mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman serta damai dalam masyarakat.

Lapis kedua adalah landasan operasional. Bagian ini menjawab pertanyaan: bagaimana pendekatan tersebut dilaksanakan dalam praktik?

"Di sinilah berbagai aturan teknis berperan". 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi tonggak penting karena memperkenalkan mekanisme diversi. Melalui diversi, perkara anak tertentu dapat dialihkan dari proses peradilan pidana ke penyelesaian yang lebih menekankan pemulihan.

Pada tingkat kepolisian, terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Aturan ini memberi pedoman bagi penyidik ketika menangani perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.

Di Kejaksaan, terdapat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Melalui aturan ini, Jaksa dapat menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila syarat hukum terpenuhi dan pemulihan benar-benar dilakukan.

Sementara di pengadilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Peraturan ini memberi arah bagi hakim dalam mempertimbangkan prinsip pemulihan saat memeriksa dan memutus perkara pidana.

Dengan demikian, keadilan restoratif tidak berdiri di ruang kosong. Ia memiliki dasar kebijakan sekaligus pedoman pelaksanaan dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

"Di Mana Batas-Batasnya?.

Justru karena tampak manusiawi, keadilan restoratif harus dipahami dengan batas yang jelas.

Pendekatan ini tidak berlaku untuk semua perkara. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan cara damai. Tidak semua kesepakatan dapat dijadikan alasan menghentikan proses hukum.

Secara umum, keadilan restoratif dapat dipertimbangkan untuk perkara dengan ancaman pidana tertentu, kerugian ringan, pelaku bukan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku.

Namun, terdapat jenis perkara yang tidak layak diselesaikan dengan pendekatan ini.

Perkara yang menyangkut keamanan negara, terorisme, korupsi, kejahatan yang mengancam nyawa, kejahatan seksual berat, kejahatan terorganisasi, serta tindak pidana narkotika tertentu tidak dapat begitu saja diselesaikan melalui mekanisme restoratif. 

Pengecualian hanya dimungkinkan dalam batas yang diatur hukum, misalnya terhadap pengguna narkotika dalam konteks tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini juga tidak dapat dipakai apabila ancaman pidana memiliki batas minimum khusus, atau ketika salah satu pihak menolak berdamai.

Batas-batas ini penting agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan. Sebab, tanpa batas yang tegas, pendekatan pemulihan dapat berubah menjadi alat tawar-menawar hukum.

"Dari Polisi hingga Pengadilan".

Dalam praktik, keadilan restoratif dapat muncul sejak awal proses penegakan hukum.

Pada tahap penyidikan, kepolisian dapat menilai apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif. 

"Jika syarat terpenuhi, para pihak bersedia secara sukarela, dan pemulihan dilakukan secara nyata, proses perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan".

Pada tahap penuntutan, kejaksaan memeriksa kembali kesesuaian syarat, kesungguhan perdamaian, dan pelaksanaan kesepakatan. 

"Jika semua terpenuhi, penuntutan dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif".

Di pengadilan, hakim tetap memegang peran penting. Hakim tidak sekadar mencatat adanya perdamaian, tetapi menilai apakah proses itu benar-benar adil, sukarela, melindungi korban, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dengan kata lain, keadilan restoratif bukan proses serampangan. Ia tetap berada dalam kendali hukum.

"Manfaat dan Resiko". 

Jika diterapkan dengan benar, keadilan restoratif dapat membawa banyak manfaat.

Korban memperoleh ruang untuk didengar dan dipulihkan. Pelaku didorong bertanggung jawab secara langsung. Beban perkara di pengadilan dapat berkurang. Penjara tidak semakin penuh oleh perkara yang sebenarnya dapat dipulihkan. 

Masyarakat pun memperoleh pelajaran bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman.

Namun, manfaat itu hanya muncul jika prosesnya dijalankan secara jujur dan hati-hati.

Resiko terbesar pendekatan ini adalah penyalahgunaan. Perdamaian dapat berubah menjadi tekanan terhadap korban. Ganti rugi dapat berubah menjadi pembelian kebebasan. Aparat dapat tergoda menjadikannya jalan pintas administratif.

Karena itu, pengawasan, integritas aparat, dan pemahaman masyarakat menjadi sangat penting.

Keadilan restoratif hanya bermakna jika melindungi yang lemah, bukan memberi jalan keluar bagi yang kuat.

"Memulihkan Tanpa Mengabaikan Hukum".

Pada akhirnya, keadilan restoratif bukanlah lawan dari hukum pidana. Ia adalah cara untuk membuat hukum pidana bekerja lebih manusiawi tanpa kehilangan ketegasannya.

Pendekatan ini mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya sibuk menghitung kesalahan, tetapi juga harus peduli pada kerusakan yang ditimbulkan oleh kesalahan itu.

Namun, pemulihan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum. Kesepakatan tidak boleh mengabaikan korban. Perdamaian tidak boleh menyingkirkan kepentingan umum.

Karena itu, keberhasilan keadilan restoratif tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan para pihak. Ia juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap hukum, perlindungan terhadap korban, dan pertimbangan kepentingan umum secara seimbang.

"Di sinilah literasi hukum menjadi penting". 

Masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum juga mengajarkan cara berpikir: membedakan perkara ringan dan berat, membedakan perdamaian dan impunitas, membedakan pemulihan dan pembelian kebebasan.

Memahami konsep, prinsip, landasan, dan batasan keadilan restoratif membuat kita lebih teliti ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sebab, keadilan yang baik bukan hanya keadilan yang menghukum. Keadilan yang baik adalah keadilan yang mampu memulihkan, melindungi, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

(Red) 

Share:

Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi Hingga Daerah


Lini Indonesia, Jakarta - Polri kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 personel perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui tujuh Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 25 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.

“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Adapun tujuh Surat Telegram yang diterbitkan meliputi ST/1335/VI/KEP./2026 sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel.

Dari total 1.121 personel yang dimutasi, sebanyak 748 personel mendapatkan promosi maupun perpindahan jabatan setara (flat). Sejumlah jabatan strategis turut mengalami pergantian, di antaranya Kapuslitbang Polri yang kini dijabat Brigjen Pol. Didi Hayamansyah.

Selain itu, terdapat pergantian pada dua jabatan Kapolda, yakni Kapolda Aceh yang kini dijabat Brigjen Pol. Ruddi Setiawan dan Kapolda Papua Barat Daya yang dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru.

Mutasi kali ini juga mencakup tiga jabatan Wakapolda, yaitu Wakapolda Banten, Wakapolda Maluku, dan Wakapolda Papua Barat Daya.

Pada level kewilayahan, Polri melakukan promosi terhadap 190 jabatan Kapolres/Ta/Metro/Tabes. Dalam kebijakan tersebut juga dilakukan pembentukan satu Polresta baru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), empat Polres Tipe D baru, serta peningkatan status delapan Polres Tipe D menjadi Polresta.

“Pembentukan dan peningkatan tipe satuan kewilayahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perkembangan wilayah dan tantangan kamtibmas yang semakin dinamis,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Empat Polres Tipe D yang dibentuk berada di wilayah Padang Lawas Utara, Sumba Tengah, Konawe Kepulauan, dan Banggai Laut. Sementara delapan Polres yang naik status menjadi Polresta berada di Karawang, Batang, Klaten, Tuban, Sumenep, Gowa, Banggai, dan Lombok Tengah.

Dalam mutasi kali ini, Polri juga memberikan ruang lebih luas bagi personel Polwan. Sebanyak 45 Polwan memperoleh promosi jabatan, termasuk 17 personel yang dipromosikan menjadi Kapolres setingkat IIIA2.

“Peningkatan peran Polwan dalam jabatan strategis menunjukkan komitmen Polri terhadap pengembangan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berbasis kompetensi tanpa membedakan gender,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo.

Selain promosi dan rotasi, mutasi juga mencakup pengukuhan jabatan terhadap delapan personel, penempatan jabatan bagi 68 lulusan Dikbangti dan S3 STIK, serta pemberangkatan 37 personel untuk mengikuti pendidikan pengembangan dan pendidikan pengembangan manajemen tahun anggaran 2026.

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh kebijakan mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, sistem merit, serta evaluasi kinerja yang berkelanjutan.

“Melalui mutasi ini diharapkan seluruh personel yang mendapatkan amanah jabatan baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi serta masyarakat,” tutupnya.

(Dedy) 

Share:

Deklarasi Bersama Tolak Intoleransi Dan Terorisme, Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat


Lini Indonesia, Banten – Densus 88 Anti Teror Polri melalui Satgaswil Banten bekerjasama dengan Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri, Kementerian Agama Kota Cilegon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bhabin Kamtibmas menggelar kegiatan Wawasan Kebangsaan dalam rangka pencegahan paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET). 

Kegiatan yang mengusung tema “Wawasan Kebangsaan: Peran Keluarga dalam Menjaga Keutuhan Bangsa” tersebut berlangsung di Gedung Convention Hall Hotel Permata Krakatau, Kota Cilegon, (25/06/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta yang terdiri dari penyuluh agama, Perangkat Desa, dan Bhabin Kamtibmas ini bertujuan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham IRET melalui pendekatan edukasi, penguatan nilai kebangsaan, serta peningkatan peran keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cilegon Robinsar, S.E., Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat, M.Ag., Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Kakanwil Kemenag Provinsi Banten Dr. H. Amrullah, M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Cilegon Drs. Bambang Hario Bintan, S.H., M.H.

Ketua FKUB Kota Cilegon Dr. K.H. Abdul Karim Ismail, M.A., Ph.D., Ketua MUI Kota Cilegon K.H., Zubaidi Ahyani, B.A., Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, S.E., serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 AT Polri dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa melalui sinergi pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menekankan, ancaman keamanan saat ini tidak hanya berbentuk kejahatan konvensional, tetapi juga penyebaran ideologi yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. 

Oleh karena itu, upaya deteksi dini, penguatan toleransi, serta peningkatan literasi digital menjadi langkah penting dalam mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat.

Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter generasi muda. 

Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama yang menanamkan nilai moral, toleransi, dan semangat kebangsaan sehingga mampu menjadi benteng terhadap pengaruh intoleransi dan ekstremisme, khususnya di era perkembangan media sosial yang semakin pesat.

Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka W., S.H., S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa media sosial saat ini menjadi salah satu sarana utama penyebaran propaganda intoleransi, radikalisme, dan terorisme. 

Oleh karena itu, diperlukan penguatan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai upaya membangun daya tangkal masyarakat terhadap berbagai bentuk ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Pada sesi materi, Iptu Rudiana Bachrie, S.T., M.M. dari Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri menjelaskan berbagai strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Materi tersebut mencakup perkembangan ancaman radikalisme, implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), pola penyebaran paham radikal, serta langkah-langkah deteksi dini yang dapat dilakukan oleh perangkat desa, penyuluh agama, dan aparat kewilayahan.

Narasumber lainnya, Gus Najih selaku Wakil Sekretaris BPET MUI, menyoroti tantangan penyebaran konten radikal di ruang digital. 

Ia mengingatkan pentingnya literasi digital, selektivitas dalam memilih sumber kajian keagamaan, serta penguatan wawasan keagamaan dan kebangsaan sebagai langkah pencegahan terhadap radikalisasi generasi muda.

Sementara itu, Munir yang merupakan mantan narapidana terorisme dan kini menjadi Sahabat Densus, membagikan pengalaman mengenai proses radikalisasi yang dapat terjadi melalui pengaruh lingkungan, komunitas, dan propaganda digital. 

Ia menekankan pentingnya peran keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyebaran paham ekstrem.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi Kota Cilegon yang menyatakan penolakan terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme. 

Deklarasi tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kerukunan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Densus 88 AT Polri bersama para pemangku kepentingan berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya paham IRET, memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan sosial, serta melahirkan agen-agen perdamaian yang mampu menjadi pelopor toleransi dan persatuan di tengah masyarakat.

(Dedy) 

Share:

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80 Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata


Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jawa Timur menggelar Upacara Pemuliaan nilai-nilai Luhur Tribrata dan Pataka Polda Jatim “Tan Hana Dharma Mangrwa” di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Jum'at (26/6/2026).

Upacara yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., tersebut diikuti oleh Wakapolda Jatim dan para Pejabat Utama Polda Jatim serta personel gabungan dari berbagai satuan kerja.

Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 ini sekaligus sebagai momentum memperkokoh semangat pengabdian seluruh personel Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, upacara pemuliaan nilai-nilai luhur Tribrata bukan hanya sekedar tradisi yang setiap tahun dilaksanakan menjelang Hari Bhayangkara, tetapi menjadi momentum untuk mengingat, menghayati, dan mengamalkan kembali nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri dalam menjalankan tugas.

“Tujuannya adalah menyucikan nilai luhur Tribrata sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kombes Pol. Abast.

Menurut Kombes Abast,  pemuliaan Pataka Polda Jatim “Tan Hana Dharma Mangrva” mengandung pesan agar setiap insan Bhayangkara terus menjaga kemurnian jati diri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Melalui upacara ini kami ingin meneguhkan kembali komitmen seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi roh pengabdian Polri,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagai informasi, Pataka Polda Jawa Timur “Tan Hana Dharma Mangrwa” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “Tidak Ada Kebenaran yang Mendua”. 

Falsafah yang diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular tersebut menjadi pengingat bagi setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan integritas dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

(Dedy) 

Share:

Keadilan Restoratif : Memahami Cara Berpikir, Aturan Dan Pelaksanaannya Dalam Hukum Indonesia


Oleh : Adi Suparto

Lini Indonesia, Surabaya - Literasi hukum bukan bertujuan memberitahu masyarakat apa yang harus dipikirkan, melainkan membantu masyarakat memahami bagaimana cara berpikir ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

 "Pendahuluan".

 Selama ini, pemahaman masyarakat mengenai keadilan kerap disamakan semata‑mata dengan pemberian hukuman. Padahal makna keadilan jauh lebih luas dari itu. Dalam upaya melengkapi dan memperbarui cara menangani perkara pidana, lahirlah Gagasan Keadilan Restoratif. 

Tulisan ini disusun bukan untuk menggantikan ketentuan hukum yang berlaku, melainkan sebagai sarana latihan berpikir hukum : mengenali akar masalah, memahami landasan aturan, mengetahui batasan yang berlaku, serta memahami hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.

 1. Latar Belakang Lahirnya Gagasan.

 Sistem penegakan hukum yang berparadigma pembalasan memiliki kelemahan mendasar. Fokus utamanya hanya pada pelanggaran terhadap Undang‑undang, sementara dampak nyata berupa penderitaan korban maupun kerusakan hubungan sosial sering kali terabaikan. 

Akibatnya, timbul tumpukan perkara di pengadilan, kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan, serta angka kejahatan berulang yang belum menurun secara berarti.

 Di sisi lain, bangsa Indonesia memiliki nilai‑nilai dasar yang selaras dengan semangat pemulihan : tradisi musyawarah dan mufakat, upaya mengembalikan keharmonisan seperti yang tercermin dalam hukum adat, serta jiwa Pancasila. Pemikiran ini juga diperkuat oleh tuntutan pembaruan hukum dan standar perlakuan manusiawi yang diakui secara luas.

 2. Konsep dan Cara Berpikir Baru.

 Keadilan restoratif mengubah sudut pandang dasar dalam memandang kejahatan: kejahatan bukan sekadar perbuatan melanggar undang‑undang, melainkan tindakan yang melukai manusia dan merusak hubungan antarsesama.

 Perbedaan cara pandang itu tampak jelas dalam perbandingan berikut :

 - Keadilan konvensional: berfokus pada pelanggaran terhadap hukum, lalu berlanjut ke pemberian hukuman.

​- Keadilan restoratif: berfokus pada kerugian yang ditimbulkan, lalu berupaya melakukan pemulihan sebaik mungkin.

 Tujuannya bukan menghapus tanggung jawab, melainkan mengembalikan keadaan sedekat mungkin seperti semula: korban mendapatkan pemulihan, pelaku menyadari dampak perbuatannya dan bertanggung jawab secara nyata, serta keseimbangan hubungan dalam masyarakat dapat terbentuk kembali.

 3. Prinsip‑Prinsip Sebagai Pedoman Berpikir.

 Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada seperangkat prinsip yang menjadi alasan mendasar mengapa pendekatan ini diperlukan :

 - Menggeser arah tujuan: dari sekadar membalas menjadi berupaya memulihkan.

​- Melibatkan korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat secara langsung.

​- Menuntut tanggung jawab yang nyata dan aktif dari pelaku, bukan sekadar menerima hukuman secara pasif.

​- Segala bentuk kesepakatan dibangun atas kehendak sukarela, bebas dari tekanan maupun paksaan.

​- Pemidanaan ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan langkah pertama.

​- Lebih berpeluang mencegah terulangnya kejahatan karena pelaku memahami dampak nyata tindakannya.

​- Selaras dengan nilai‑nilai kebersamaan yang hidup dalam budaya bangsa.

 4. Pengaturan Secara Normatif.

 Perkembangan pengaturan keadilan restoratif di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak lahir melalui satu peraturan saja, melainkan berkembang secara bertahap pada setiap subsistem peradilan pidana. 

Karena itu, pemahaman terhadap dasar hukumnya perlu dibedakan antara landasan filosofis yang memberikan arah pembaruan hukum pidana dan landasan operasional yang mengatur mekanisme penerapannya.

 A. Landasan Filosofis dan Kebijakan Hukum.

 Menjawab pertanyaan : Mengapa negara mengadopsi keadilan restoratif ?.

 - Undang‑undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang meletakkan cita‑cita keadilan berkeadaban dan kesejahteraan bersama.

​- Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑undang Hukum Pidana, menetapkan arah pembaruan hukum pidana dengan menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan pemidanaan.

 Bagian ini berbicara tentang arah, semangat, dan kebijakan dasar hukum.

 B. Landasan Operasional.

 Menjawab pertanyaan : Bagaimana keadilan restoratif dilaksanakan?.

 Di sini diatur ketentuan teknis, syarat, tata cara, dan batasan penerapan :

 - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

5. Batasan Penerapan.

 Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang diterapkan terhadap perkara tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami batasan merupakan bagian penting dari cara berpikir hukum yang benar. Pendekatan ini tidak berlaku bagi segala jenis perkara.

 Dapat diterapkan apabila :

 - Ancaman pidana paling tinggi paling lama lima tahun penjara.

​- Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan serupa dan belum mengulanginya dalam kurun tiga tahun terakhir.

​- Kerugian yang timbul bersifat ringan.

​- Kesepakatan tercapai secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan.

​- Bukan termasuk jenis kejahatan yang dikecualikan undang‑undang.

 Mutlak tidak boleh diterapkan :

 - Kejahatan terhadap keamanan negara dan tindakan terorisme.

​- Tindak pidana korupsi.

​- Pembunuhan maupun tindakan yang mengancam nyawa.

​- Kejahatan seksual yang berat.

​- Kejahatan narkotika, kecuali terhadap pengguna semata sesuai ketentuan.

​- Kejahatan yang dilakukan secara terorganisir.

​- Tindakan yang memiliki ancaman pidana paling rendah khusus.

​- Salah satu pihak menolak penyelesaian damai atau berada dalam hubungan yang memungkinkan tekanan terjadi.

 Penting pula dipahami: penyelesaian damai bukan berarti sarana membeli kebebasan, melainkan bentuk tanggung jawab nyata yang wajar dan bertujuan pemulihan.

 6. Pelaksanaan dan Dampak.

 Penerapan berjalan berurutan dan selaras mulai dari tahap awal hingga akhir :

 - Kepolisian : mulai mengupayakan pendekatan ini sejak tahap penyidikan, dapat menghentikan proses jika syarat terpenuhi dan kesepakatan sah.

​- Kejaksaan : memverifikasi keabsahan isi dan pelaksanaan kesepakatan, dapat menghentikan penuntutan apabila telah sesuai ketentuan.

​- Pengadilan : memeriksa, menilai, dan mengadili perkara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, apabila syaratnya terpenuhi, hasil pemulihan dapat menjadi bagian dari pertimbangan putusan.

 Dalam praktiknya, pendekatan ini berkontribusi mengurangi tumpukan perkara, meringankan beban lembaga pemasyarakatan, menjamin hak korban lebih terpenuhi, serta mengubah sikap pelaku dari pasif menjadi sadar dan mau bertanggung-jawab.

 "Penutup". 

 Keadilan restoratif tidak menggantikan sistem hukum yang berlaku, melainkan melengkapinya agar lebih berkeadaban dan selaras dengan nilai‑nilai yang hidup dalam masyarakat.

 Pada akhirnya, pertanyaan mengenai layak atau tidaknya keadilan restoratif diterapkan pada suatu perkara mungkin tidak selalu memiliki jawaban yang sederhana. 

Namun, satu hal patut menjadi pegangan : semakin besar kepentingan publik yang dipertaruhkan, semakin besar pula tanggung-jawab untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian perkara tetap menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

 Sebagai inti pemikiran hukum :

 Literasi hukum bukan bertujuan memberitahu masyarakat apa yang harus dipikirkan, melainkan membantu masyarakat memahami bagaimana cara berpikir ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan para pihak, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap hukum, perlindungan terhadap kepentingan korban, serta pertimbangan kepentingan umum.

 Memahami konsep, prinsip, aturan, dan batasan ini melatih masyarakat berpikir secara teratur, teliti, serta sadar akan hak dan kewajiban masing‑masing pihak.

(Red) 

Share: