#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 08 Mei 2026

Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial Ke Warga Kurang Mampu Di Pasrepan


Lini Indonesia, Pasuruan - Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.



“Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, Kasat Binmas AKP Sunarti, Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, serta Kapolsek Pasrepan AKP Mastuki.

Rombongan terlebih dahulu transit di Balai Desa Mangguan sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi bakti sosial di Desa Ngantungan.



Setibanya di lokasi, rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.

(Dedy) 

Share:

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penusukan Dalam Waktu Singkat


Lini Indonesia, Surabaya - Pelaku aksi pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau penghabisan runcing, terjadi di Jl. Sencaki Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Usai melakukan aksi penusukan  hingga korbannya tewas, esok harinya pelaku AR (55) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kampung Murtopo, Sampang Madura, ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kamis (7/5/2026).

Kapolrestabes Surabaya mengatakan, awalnya pelaku AR yang tinggal di Rumah Rusun Sombo Surabaya, mendapatkan laporan dari adik kandungnya (Perempuan) bahwa adiknya telah dilecehkan oleh korban yakni diraba-rabahi tubuhnya dan serta mengeluarkan kata-kata yang tidak seronok.

"Mendengar informasi tersebut pelaku AR emosi dan kalap kemudian mencari korban yang telah melecehkan adiknya di tempat yang sering digunakan mangkal oleh korban sambil membawa sebilah Sajam sejenis pisau penghabisan runcing. Namun pelaku tidak menemukan korban," lanjutnya.

Setelah mencari korban hingga ketiga kalinya di suatu tempat, akhirnya pelaku AR bertemu dengan korban di Jl. Sencaki Surabaya. Di tempat tersebut sempat terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban, ujar Kapolrestabes Surabaya.

Dalam percekcokan tersebut, pelaku AR menanyakan kepada korban, kenapa adiknya mau diperkosa kemudian korban malah menantang pelaku sambil berkata, "terus kenapa". 

"Akibat perkataan tersebut pelaku AR tersulut emosi dan kalap kemudian mengeluarkan sebilah pisau penghabisan runcing yang bergagang kayu warna hitam bersarung coklat warna coklat yang sudah dibawanya kemudian dihunuskan (Ditusukan) ke arah tubuh korban," terangnya.

"Pelaku melakukan penusukan empat kali di tubuh korban yakni : dibahu kanan satu kali, bahu kiri satu kali dan kepala korban sebanyak dua kali serta di dada kiri korban satu kali," jelasnya. 

Akibat penusukan tersebut seketika korban jatuh tersungkur di lokasi kejadian dengan bersimbah darah dan meninggal di lokasi sedangkan pelaku AR langsung kabur dari lokasi kejadian perkara, sambungnya. 

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie bahwa pelaku AR ini merupakan residivis (Dipenjara) terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Nyabu).

Selain itu pula, pelaku juga merupakan DPO dari pihak Kepolisian terkait kasus penadahan Curanmor sedangkan pelaku utamanya Curanmor sudah diringkus satu minggu sebelumnya, tuturnya. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 458 dan atau Pasal 466 KUHP Undang-undang RI No. 1 tahun 2023.

Selain pisau penghabisan, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan berbagai macam barang bukti. 

(Dedy) 


Share:

Kamis, 07 Mei 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi


Lini Indonesia, Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/25).

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. 

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi


Lini Insonesia, Kota Madiun - Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut. 

Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur tol Kertosono–Solo.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. 

Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba. 

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun," ungkapnya, Kamis (7/5/26).

AKBP Wiwin menegaskan, Polres Madiun Kota Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegas AKBP Wiwin.

Masih kata AKBP Wiwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," kata AKBP Wiwin.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah satu kali melakukan pengiriman serupa. 

Dari aktivitas tersebut, pelaku U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp 1,5 juta dalam sekali pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp 4,5 juta. 

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. 

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar. 

(Dedy) 

Share:

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Tuban - Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. 

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki-laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan dari tersangka WTM.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp 3 juta rupiah.

"Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu rupiah," terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Pasar Wage. 

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38). 

"Sementara baru diedarkan di pasar Wage" ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. 

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp 2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp 7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. 

(Dedy) 

Share:

Mediasi Di Balai Desa Pijeran, Menyatakan Jalan Menuju Lokasi Tanah Mbah Bangi, Bukan Jalan Umum

             Mediasi Di Ruang Kades Pijeran

Lini Indonesia, Ponorogo - Salah paham mengenai jalan pribadi yang diklaim sebagai jalan umum (atau sebaliknya) sering kali menimbulkan konflik bertetangga, seperti penutupan jalan secara sepihak di kawasan perumahan.

Pemerintah Desa Pijeran telah memediasi terkait kesalahan pahaman jalan pribadi milik Mbah Bangi, yang terletak di RT. 002, RW. 001, Kasun 1, Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, bertempat di ruang Kepala Desa  Pijeran, pada Kamis, (07/05/2026).

Hadir pada acara mediasi tersebut, Kepala Desa Pijeran beserta beberapa perangkat, Dasim/Jasman, beserta istri, Nanang, beserta istri, Mbah Bangi, Dadang, dan Maryadi.

Pada awalnya orang-orang mengira bahwa jalan yang menuju ke lokasi tanah milik Mbah Bangi, dikira sebagai jalan umum. 

Bahkan Kepala Desa Pijeran, Sunarto, sendiri pada awalnya, saat dikonfirmasi awak media juga menganggap sebagai jalan umum.


     Gambar Bidang Tanah Dalam Sertifikat

Disertifikat muncul gambar jalan, mestinya jalan itu termasuk jalan umum. 

Jalan itu dulunya jalan setapak yang biasa dipakai lewat masyarakat situ untuk mengambil air ke sumur. 

Jadi masyarakat sekitar sekitar situ ambil airnya kesumur tersebut juga melewati jalan itu, ungkap Kades Pijeran.

Mereka baru paham setelah dijelaskan oleh Maryadi, selaku saksi hidup sejarah tanah tersebut. 

"Dulu tanah itu, keluarga saya yang mengolah, dan jalan tersebut merupakan jalan pribadi milik Mbah Bangi, karena keluarga Mbah Bangi, mendapat bagian, dibagian belakang". 

Maka diberi jalan tersebut dan masyarakat saat itu mengambil air ke sumur itu. 

Jadi itu juga bukan sumur umum, melainkan numpang minta air dan sumur tersebut sebagai sumur pribadi.


 Jalan Menuju Lokasi Tanah Milik Mbah Bangi

Bahkan jalan tersebut pernah didirikan kandang, sehingga kalau lewat ke sawah atau sumur, numpang ke tanah sebelah baratnya. 

Namun setelah kandang tersebut di bongkar, jalan dikembalikan lurus, di tanah Mbah Bangi tersebut. 

Walaupun di dalam sertifikat tersebut ada gambar jalan, tetapi jalan tersebut merupakan gambar jalan menuju lokasi milik Mbah Bangi. 

Sehingga jelas, jalan tersebut merupakan tanah hak milik keluarga Mbah Bangi, bukan jalan umum, jelas Maryadi.


               Saat Mediasi diruang Kades 

Sementara dalam mediasi tersebut mbah Bangi, tidak menghendaki tanah tersebut dijadikan jalan umum. 

"Saya, nggak boleh kalau tanah tersebut dijadikan jalan umum, karena itu merupakan tanah pribadi keluarga saya, agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan lagi," tegas Mbah Bangi.

Sementara itu Kepala Pijeran saat di konfirmasi setelah mediasi menyatakan berharap untuk mediasi kembali sehingga Mbah Bangi, mengijinkan tanahnya dijadikan jalan umum. 

"Harapan saya akan terjadi mediasi lagi dan Mbah Bangi, mengijinkan tanahnya dijadikan jalan umum, sehingga tidak muncul permasalahan baru dikemudian hari, ungkap Kades Pijeran.

(Gst)

Share:

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Jaringan Joki PTN


Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus praktek perjokian masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan serta mengamankan pelaku perjokian maupun barang bukti. 

Praktek perjokian masuk perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini diketahui dilakukan oleh jaringan pelaku perjokian sejak tahun 2017 hingga sampai 2026.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) dilaksanakan (21 April 2026) di Gedung Rektorat Lt. 4, Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jl. Lidah Wetan Surabaya.

Pengawas ujian dari BP3 ini mencurigai terhadap salah seorang peserta ujian UTBK-SNBT berinisial HER. Setelah dilakukan pengecekan administrasi terdapat kesamaan foto lalu dilakukan pendalaman, tenyata identitasnya berbeda.

Foto itu kemudian dibandingkan dengan foto pada pelaksanaan UTBK sebelumnya (Tahun 2025), atas dasar tersebut kemudian dilakukan pengecekan administrasi lainnya berupa : KTP, Ijazah SMA dan serta Kartu Peserta Ujian.

Hasil pengecekan foto di Ijazah, sama dengan foto seseorang (Klien) yang sedang duduk mengerjakan soal-soal ujian atas nama klien tersebut. 

Berdasarkan kecurigaan, pihak BP3 kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Sekolah SMA yang mana menerbitkan Ijazah tersebut.

"Hasil konfirmasi tersebut, untuk seluruh identitasnya betul sedangkan fotonya berbeda," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, Kasi Humas, serta Kasi Propam, Kamis (7/5/2026).

Walaupun kecurigaan sudah kuat namun dari pihak BP3 masih mempersilahkan pelaku untuk mengikuti seluruh rangkaian ujian hingga selesai guna mendalami modus operandi yang digunakan, lanjutnya. 

Namun sejak awal pelaku HER merasa was-was sebab modusnya sudah diketahui oleh pihak BP3. Walaupun sudah diketahui, tersangka masih terus mengerjakan soal-soal ujian dengan tetap tenang dan bahkan menyelesaikan dengan cepat.

"Hasil pengerjaan soal-soal tersebut mendapatkan nilai cukup tinggi yakni mendapatkan nilai 700," tutur Kapolrestabes Surabaya.

Diketahui bahwa pelaku joki ini sangat profesional dan secara psikologis tetap tenang mengerjakan soal-soal ujian walaupun dicurigai dan hasil nilainya cukup tinggi, tambahnya. 

Setelah pelaksanaan ujian selesai, pihak pengawas melakukan pendalaman terkait identitas pelaku dan lain-lainnya. 

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa identitas pelaku tidak sesuai karena bukan peserta ujian asli melainkan seorang joki yang disewa untuk mengikuti UTBK, terang Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan.

"Diketahui pelaku HER ini mendapatkan order dari pelaku utama agar aksi praktek jokinya tidak terdeteksi. Bahkan tersangka juga disuruh menghafalkan pemberi order (Klien), nama orang tuanya dan alamat rumahnya," jelasnya. 

Diketahui, identitas pelaku warga asli dari Surabaya sedangkan pemberi order (Klien) berasal dari Sumenep Madura. 

Ketika pelaku ditanya Pengawas yang kebetulan berasal dari Madura dengan menggunakan bahasa Madura, akhirnya pelaku HER tidak paham sama sekali karena tidak bisa bahasa Madura.

Dari sinilah terungkap bahwa pelaku bukan peserta ujian yang digunakan ini bukan miliknya dan pelaku kepada Pengawas meminta ruangan yang terpisah, paparnya.

Setelah dipisahkan ke ruangan khusus, tersangka akhirnya menceritakan secara rinci modus praktek perjokian yang Ia jalankan. 

Hasil pendalaman, pelaku bercerita bagaimana modus yang Ia lakukan hingga sampai bisa duduk di ujian UTBK-SNBT, kata Kapolrestabes Surabaya. 

"Hingga sampai saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku perjokian masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)".

"Dari pelaku-pelaku yang ditahan, kita kelompokan (Cluster) yakni : Cluster pelaksana (Penerima Order) ada 5 orang. Dari 5 orang tersebut terdapat 3 orang sebagai dokter". 

"Cluster Pemberi Order : sebanyak 2 orang, Cluster Joki (Pelaksana Lapangan) : sebanyak 2 orang dan Cluster Pembuatan KTP Palsu : sebanyak 5 orang," bebernya. 

"Sejak tahun 2017 sampai dengan 2026, pelaku utama sudah berhasil mendapatkan klien kuang lebih 150 orang. Hingga saat ini setelah dilakukan pendalaman, ditemukan identitas pemberi data sebanyak 114 orang," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa pelaku utama inisial K (Sudah diamankan) memiliki jaringan yang dibawah koordinasi pelaku B. 

Selain itu kita menemukan  jaringan dibawah koordinasi inisial K (Satu Rangkaian Jaringan) dan jaringan dibawah koordinasi inisial Y (Alm), ujarnya.

"Pelaku utama inisial K di tahun-tahun sebelumnya yakni tahun 2017 sampai tahun 2025, memberikan order kepada seseorang inisial T". 

"Saat ini kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, baik ke atasnya jaringan-jaringan lainnya sampai dengan pemberi order atau calon mahasiswa waktu itu dan sebagian sudah lulus yaitu sebanyak 114 orang ini kita akan dalami".

"Selain ada di Jawa Timur, 114 orang juga tersebar di Kampus Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga di Kalimantan".

"Pelaku utama inisial K ini menerima tender dengan harga yang ditetapkan secara variasi antara Rp 500 juta hingga sampai Rp 700 juta," urai Kapolrestabes Surabaya. 

"Jumlah uang tersebut dibagi-bagi kepada setiap pelaksanaan jaringannya hingga sampai ke para joki yang melaksanakan ujian".

"Rata-rata joki mendapatkan bagian berkisar Rp 20 juta hingga 30 juta. "Jika kampusnya favorit, joki mendapatkan Rp 75 juta'. 

"Sementara ini kita berhasil mengamankan joki inisial N dan P. "Hasil pengembangan, kita sudah mengidentifikasi dua orang joki yakni seorang laki-laki dan perempuan".

"Sindikat jaringan joki ini harus kita ungkap dan bongkar, agar tidak lagi aksi-aksi seperti ini yang menciderai dunia pendidikan".

"Berdasarkan keterangan pelaku utama K bahwa yang diminati untuk menggunakan joki sebagian besar adalah dari Fakultas Kedokteran," pungkasnya.

(Dedy) 

Share: