#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 17 Juli 2026

Polsek Rungkut Amankan Dua Pelaku Curanmor, Modus Rusak Gembok Dan Kunci Setang


Lini Indonesia, Surabaya, – Unit Reskrim Polsek Rungkut mengamankan dua pria sebagai pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Rungkut Surabaya. 

Aksi nekat mereka terungkap setelah meresahkan warga dengan merusak gembok pagar dan kunci setang kendaraan secara paksa.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya di kawasan Rungkut. Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka dengan inisial K.S. (50) dan J.S. (26) itu.

Kedua tersangka memiliki latar belakang yang berbeda. K.S. merupakan warga Kedungasem, Kecamatan Rungkut, Surabaya. 



Sementara rekannya, J.S., berdomisili di Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Meski berasal dari lokasi yang berbeda, keduanya kompak menjalankan aksi kejahatan yang terencana. Kompol Agus menjelaskan aksi mereka yang tergolong cepat dan terstruktur.

"Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah korban". 

Setelah berhasil masuk ke pekarangan, mereka kemudian merusak kunci setang sepeda motor dengan menggunakan alat khusus sebelum dengan sigap membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Agus, Jum'at (17/7).

Korban yang menjadi sasaran aksi kali ini adalah N.L. (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Bakung I, Kelurahan Kalirungkut. 

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, dini hari. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Vario 125 miliknya telah raib dari parkiran depan rumah.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu lokasi kejadian, bahwa kedua tersangka bukanlah pemain baru dalam aksi Curanmor di Kota Pahlawan. 

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan fakta bahwa mereka telah beraksi di sejumlah titik lain di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan pengakuan dan petunjuk di lapangan, mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tenggilis Kauman, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara, Kedungbaruk, Rungkut Lor, hingga kawasan Bakung, Kalirungkut". 

"Total ada enam unit kendaraan yang menjadi target mereka," tambah Kompol Agus.



Kompol Agus menjelaskan, sasaran para tersangka mayoritas, seperti Vario 125, Beat, dan Beat Street. 

Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memilih target secara acak, melainkan motor-motor dengan pasaran yang tinggi dan mudah dijual kembali di pasar gelap.

Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Rungkut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial. 

Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Vario 125 yang kuat merupakan hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang turut diamankan.

Yang tak kalah penting, polisi juga menyita satu buah kunci T. Alat ini menjadi temuan vital karena merupakan kunci utama yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan korban dalam hitungan menit.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukuman yang mengintai mereka pun tidak main-main, mengingat modus operandi yang merusak dan merugikan banyak pihak.

"Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran mereka". 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban atau kehilangan kendaraan dengan ciri yang sama," tegas Kompol Agus.

(Dedy) 

Share:

157 Kendaraan Barang Bukti Lalu Lintas Dikembalikan Satlantas Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya – Upaya mengembalikan kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang bukti perkara lalu lintas terus dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya. 

Melalui program bazar pengembalian kendaraan bermotor atau Bazar Ranmor, masyarakat diberi kesempatan untuk mengambil kembali kendaraan mereka dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Program yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelayanan kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan pengembalian kendaraan tersebut menjadi kabar baik setelah kendaraan mereka cukup lama tersimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

"Berdasarkan data yang kami terima hingga 17 Juli 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya telah mengembalikan sebanyak 157 unit kendaraan bermotor kepada warga Kota Surabaya," tutur AKP Hadi, pada Jumat.

AKP Hadi menjelaskan kendaraan yang dikembalikan terdiri atas berbagai jenis. Sebanyak 157 unit kendaraan telah keluar dari pada periode 1 hingga 14 Juli 2026. 

Dari jumlah tersebut, 142 unit merupakan sepeda motor roda dua, 13 unit kendaraan roda empat atau lebih, serta 1 unit kendaraan non-ranmor.



"Pengembalian kendaraan dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan program. Jumlah kendaraan yang keluar, dengan jumlah tertinggi tercatat pada 10 Juli 2026 sebanyak 28 unit," katanya.

Sementara itu AKP Hadi mengungkapkan, kemudian pada 8 Juli 2026 tercatat 18 unit kendaraan yang dikembalikan, disusul 15 unit pada 6 Juli 2026. Kendaraan lainnya dikembalikan secara bertahap sesuai proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, kendaraan bermotor bukan sekadar alat transportasi. Sepeda motor maupun mobil kerap menjadi sarana utama untuk bekerja, mengantar keluarga, menjalankan usaha, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

(Dedy) 

Share:

Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan Di Lereng Bromo


Lini Indonesia, Pasuruan – Polsek Tosari, Polres Pasuruan, turun langsung mendampingi petani bawang merah di wilayah Kecamatan Tosari demi memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kapolsek Tosari Iptu Sumbu bersama Bhabin Kamtibmas Aiptu Imam Nahfudzi aktif melakukan sambang ke lahan pertanian warga. 

Pendampingan ini bukan sekadar jaga keamanan, tapi juga bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah di sektor pertanian.

“Kehadiran kami untuk memastikan petani bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Kalau hasil panen bawang melimpah, otomatis stok pangan daerah kuat dan harga di pasar stabil,” ujar Iptu Sumbu di sela kegiatan, Kamis (17/7).

Aiptu Imam Nahfudzi menambahkan, pihaknya juga menyerap aspirasi petani terkait kendala distribusi pupuk hingga ancaman hama. 

Data tersebut akan dikoordinasikan dengan dinas terkait agar cepat ditindaklanjuti.

Kegiatan pendampingan ini sejalan dengan arahan Kapolri agar seluruh jajaran Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Petani menyambut positif langkah Polsek Tosari. Mereka merasa lebih terlindungi dan termotivasi untuk meningkatkan produksi bawang merah, komoditas unggulan lereng Bromo yang menopang ekonomi warga.

(Dedy) 

Share:

Kamis, 16 Juli 2026

Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi Di Kalangan Remaja


Lini Indonesia, Kota Mojokerto - Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi peredaran vape yang terindikasi mengandung narkotika, Polres Mojokerto Kota gencar sosialisasi ke kalangan pelajar dan Vape store.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan melalui edukasi kepada pelajar serta pembinaan kepada para pelaku usaha penjualan vape dilakukan untuk upaya pencegahan dini.

"Kita memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk modus peredarannya yang kini diduga memanfaatkan media rokok elektronik (vape), kepada para pelajar dan pembinaan pada vape store," kata AKBP Herdiawan, Jum'at (17/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan produk vape yang mengandung atau dicampur dengan zat narkotika maupun bahan berbahaya lainnya yang melanggar ketentuan hukum.

Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengimbau kepada seluruh pedagang vape agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan vape yang dicampur narkoba, transaksi yang mencurigakan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.



Kapolres Mojokerto Kota menegaskan, bahwa upaya pencegahan merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

"Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," ujar AKBP Herdiawan.

Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

"Diharapkan, melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap kondusif serta mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

Dugaan Kasus Mobil Ambulan Di Dinkes Kabupaten Malang Naik Status Menjadi Penyidikan

 


Lini Indonesia, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

Peningkatan status ini menandakan adanya temuan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,4 miliar tersebut.

Sebelumnya, penyidik dari korps Adhyaksa telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang pada Kamis (8/7/2026).

Dalam operasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sedikitnya 50 bendel dokumen administrasi yang diduga kuat berkaitan erat dengan proses pengadaan ambulans PSC tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Menanggapi naiknya status perkara tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri, jum'at (17/07/2026)

Sanusi menambahkan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, serta jajarannya terkait teknis pengadaan tersebut.

“Berdasarkan laporan lisan yang saya terima Dinkes bersikukuh bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, dan prosedur,” tambah Sanusi.

Meskipun telah menerima penjelasan internal, Pemkab Malang menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan di lapangan.

Mengenai kemungkinan pemberian pendampingan hukum bagi pejabat Dinkes yang diperiksa, Sanusi menyatakan hal tersebut masih dalam evaluasi. 

Untuk memastikan koordinasi tetap berjalan efektif, Pemkab Malang telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) dan bagian hukum untuk melakukan pengawalan intensif.

“Ya, lihat nanti bagaimana perkembangannya di lapangan. Yang jelas, masalah koordinasi dan tindak-lanjut ini nantinya akan dikawal langsung oleh Pak Sekda (Budiar) dan Bagian  Hukum Setda,” pungkas Sanusi.   

(Andik)

Share:

Brimob Polda Jatim Siagakan Personel Dan Alsus SAR Antisipasi Karhutla


Lini Indonesia, Surabaya - Mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, serta kekeringan pada musim kemarau 2026, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur menggelar Apel Gelar Perlengkapan Tanggap Bencana di Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, Kamis (16/7/2026). 

Apel yang dipimpin Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim, AKBP Mohammad Bagus Kurniawan dan diikuti para perwira staf, komandan kompi serta personel jajaran Batalyon A Pelopor ini juga menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel.

Pemeriksaan juga dilakukan pada kendaraan operasional, alat utama (Alut), dan alat khusus (Alsus) SAR untuk memastikan seluruh perlengkapan berada dalam kondisi siap operasional menghadapi potensi bencana.

Dalam arahannya, AKBP Bagus mengatakan kesiap-siagaan seluruh personel harus ditingkatkan menyusul informasi BMKG yang memprediksi musim kemarau tahun ini akan berlangsung lebih panas dan berpotensi memicu berbagai bencana hidrometeorologi.

Menurut AKBP Bagus, kesiapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Korps Brimob Polri dalam Operasi Aman Nusa untuk mendukung satuan kewilayahan saat terjadi bencana.

“Seluruh personel harus siap bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika terjadi bencana," tegas AKBP Bagus.

Ia juga meminta setiap jajaran wajib memetakan wilayah tugas dan wilayah back up agar respons yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

"Optimalkan langkah mitigasi bencana mulai dari upaya pencegahan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan personel, hingga penanganan korban dan pemulihan awal," ujar AKBP Bagus.

Selain memastikan kesiapan personel, Danyon A Pelopor juga mengingatkan seluruh jajaran agar meningkatkan pengawasan terhadap markas komando dan lingkungan sekitarnya selama musim kemarau.

Hal itu kata AKBP Bagus, untuk mengantisipasi potensi kebakaran, serta memastikan seluruh sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran selalu dalam kondisi siap digunakan.

Usai apel personel juga mengikuti pelatihan penggunaan peralatan SAR modern guna meningkatkan kemampuan teknis sehingga mampu memberikan respons cepat, efektif, dan profesional dalam setiap penanganan bencana. 

(Dedy) 

Share:

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk Dalam Waktu Lima Hari


Lini Indonesia, Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. 

Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. 

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). 

Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. 

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami". 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(Dedy) 

Share: