#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 14 Agustus 2026

Polres Ponorogo Hadir Bawa Harapan Saat Kemarau Panjang, Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Karangpatihan


Lini Indonesia, Ponorogo - Ketika musim kemarau berkepanjangan mulai membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih, kepedulian menjadi sangat berarti. 

Hal tersebut ditunjukkan oleh Polres Ponorogo Polda Jawa Timur melalui Polsek Pulung dengan turun langsung membantu masyarakat di Dusun Dungus, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Jum'at (14/8/2026).

Dipimpin Kapolsek Pulung AKP Rosyid Effendi bersama anggota, 16.000 liter air bersih disalurkan kepada sekitar 30 kepala keluarga di RT 01/RW 02 Dusun Dungus.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Pulung AKP Rosyid Effendi mengatakan, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih di musim kemarau panjang.

Bagi sebagian orang, air mungkin terlihat sederhana. Namun bagi warga yang sumber airnya mulai mengering, setetes air memiliki arti yang sangat besar. 

Kehadiran Polsek Pulung di tengah kondisi tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan rasa bahwa warga tidak menghadapi kesulitan ini seorang diri.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan warga. Kami ingin Polri selalu hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan,” ungkap Kapolsek Pulung AKP Rosyid.

Senyum dan antusiasme warga menyambut bantuan menjadi gambaran sederhana bahwa kepedulian sekecil apa pun dapat menghadirkan harapan.

"Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk berbagi kepedulian," tegas AKP Rosyid.

Di tengah kemarau yang mengeringkan sumber air, Polres Ponorogo dan Polsek jajarannya berusaha menghadirkan setitik harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

(Dedy)

Share:

Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali


Lini Indonesia, Gresik - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dua tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Tiga tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, dan MF (21), warga Gresik dan FH (44) warga Gresik.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Lambar (53) salah seorang petani di Balongpanggang Gresik ikut bersyukur, karena motor yang dicuri oleh tersangka FH pada 6 Agustus 2026 yang lalu akhirnya ditemukan Polisi.

Motor yang ditemukan diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada pemiliknya usai Polres Gresik menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jum'at (14/8/2026).

Raut wajah sumringah Lambar (53) tersirat saat menerima motornya dari Kapolres Gresik sambil mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Balongpanggang, Polres Gresik Polda Jatim juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Dua orang tersangka yakni HE dan MF berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. 

Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan diketahui terdapat orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

"Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos Kebomas Gresik,"kata AKBP Ramadhan Nasution.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp 500 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.

"Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan," ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1x24 jam.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Centre 110 bebas pulsa atau juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkas AKBP Ramadhan Nasution.

(Dedy)

Share:

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp 890 Miliar


Lini Indonesia, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp 10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan Kapolri juga konsisten mendorong jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar.

Wira menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, server situs Ujangbet berada di Kamboja. 

Jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih,” jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Wira kemudian menjelaskan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. 

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, dengan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sementara lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut diamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator. 

Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar per-bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Komdigi. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset hasil tindak pidana dengan menggandeng PPATK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa pada situs Ujangbet. 

Menurutnya, pemain cukup memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs judi online. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain". 

"Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu menjadi perhatian karena dapat semakin memudahkan akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki handphone.

Polri mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan keluarga dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online sekaligus mengajak masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian online.

(Dedy)

Share:

Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Tanjung Perak Gelar Olah Raga Dan Lomba Khas Agustusan


Lini Indonesia, Surabaya – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar olahraga bersama yang dilanjutkan dengan berbagai perlombaan khas Agustusan. 

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat kebersamaan keluarga besar kepolisian.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan hadir langsung bersama Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdyah, Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Ny. Tiwi Irwan, para Kapolsek Jajaran dan Pengurus Bhayangkari.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan peserta dan apel bersama sekitar pukul 07.15 WIB. 

Dalam arahannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan rasa syukur karena dapat berkumpul mengikuti kegiatan peringatan kemerdekaan.

"Olah raga bersama memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menjaga kebugaran". 

"Kegiatan tersebut menjadi sarana membangun komunikasi, mempererat silaturahmi, sekaligus menjaga kekompakan antara personel kepolisian dan Bhayangkari," tutur Kapolres, pada Jumat (14/8/2026).

Semangat kebersamaan itu dinilai penting karena tugas kepolisian membutuhkan kerjasama, komunikasi, serta soliditas yang kuat. 

Dengan hubungan internal yang baik, personel diharapkan semakin siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Suasana semakin meriah ketika peserta mengikuti sejumlah perlombaan khas peringatan Hari Kemerdekaan. 

Berbagai permainan sederhana yang sarat nuansa kebersamaan menjadi hiburan tersendiri bagi para peserta.

Perlombaan yang digelar di antaranya balap sarung, makan kerupuk, balon air, estafet tepung, serta kelereng dalam sendok.

Meski dikemas secara santai dan menghibur, berbagai permainan tersebut tetap membawa pesan tentang pentingnya kerjasama, kekompakan, sportivitas, dan kebersamaan.

Tawa dan semangat peserta menjadi bagian dari kemeriahan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kegiatan olah raga serta perlombaan bersama diharapkan mampu memperkuat hubungan antar personel, termasuk dengan keluarga besar Bhayangkari. 

Kebersamaan tersebut menjadi modal penting dalam menjaga soliditas organisasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

“Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan semangat baru kepada seluruh personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Irwan.

Melalui peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan kegiatan seremonial. 

Nilai persatuan, gotong royong, sportivitas, dan kebersamaan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

(Dedy)

Share:

Kamis, 13 Agustus 2026

Polres Pasuruan Polda Jatim Ungkap Pelaku Pengeroyokan Di Jalur Malang-Surabaya


Lini Indonesia, Pasuruan – Aksi tindak pidana pengeroyokan dan pencurian serta kekerasan (Curas) terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap Polres Kabupaten Pasuruan. 

Akibat aksi tersebut membuat masyarakat pengguna jalan di jalur strategis Malang-Surabaya resah. 

Hasil pengungkapan, kami mengamankan dan memastikan 7 orang di 5 lokasi berbeda sebagai tersangka, ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Wakapolres Kompol Andy Purnomo dan jajaran Satreskrim, Jum'at (14/08/2026).

‎Kabid Humas menuturkan, awal kejadian ini (10/08) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, wilayah Purwosari. Seorang pengendara dihentikan sekelompok orang, kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas.

‎Kemudian pada (11/08) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Pandaan, aksinya berlanjut, saat itu dua korban melintas dari arah Malang menuju ke Surabaya mengalami nasib serupa. Keduanya dikeroyok dan kehilangan sepeda motor serta telepon seluler.

‎Sekitar pukul 03.00 WIB, di Karangjati Pandaan, korban lain dihadang, ditabrak hingga terjatuh, lalu dipukuli dan dibawa ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon seluler korban diambil paksa.

‎Puncaknya, pada pukul 04.15 WIB di Sukorejo, terjadi aksi pengrusakan terhadap kendaraan dinas dan fasilitas Polri. 

Sementara itu, sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah Alfamart, Lemah Abang, Sukorejo, seorang korban dipukul di bagian kepala dan kehilangan dua telepon seluler.

‎"Dari rangkaian kejadian tersebut, tercatat 6 orang korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, bahu, hingga punggung, serta kehilangan barang berharga," beber Kombes Jules.

"Modus operandinya sama, yakni menghadang korban yang melintas, lalu melakukan kekerasan bersama-sama dan merampas barang," jelasnya.

‎Kabid Humas menambahkan, 7 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai eksekutor pemukulan, joki kendaraan, pengambil telepon seluler, hingga provokator.

‎"Dalam salah satu kejadian, pelaku menggunakan benda tumpul dan benda tajam untuk melukai korban," sambungnya.

"Dalam kasus pengerusakan di Sukorejo, salah seorang pelaku melemparkan batu dan melakukan provokasi massa terhadap Mako Polsek Sukorejo," tuturnya.

‎Selain itu kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. 

Terkait kasus pengerusakan, dua unit kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan, termasuk neon box dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan .

‎Kombes Pol. Jules menegaskan, dalam kasus ini proses hukum masih berjalan dan kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain".

"Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tambahnya.

‎Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Malang-Surabaya untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan.

‎"Kami mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Tindakan kekerasan, penghadangan, dan perampasan dengan alasan apapun adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya.

‎"Disamping itu masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri. Jika mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.

‎Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan untuk menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur.

(Dedy)

Share:

Polres Tanjung Perak Gandeng Perguruan Silat Perkuat Kerukunan Di Tengah Polarisasi Ruang Digital


Lini Indonesia, Surabaya - Menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat membutuhkan peran aktif seluruh elemen, tidak hanya kepolisian. 

Sinergi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Dialog Kebangsaan bertema “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan Bangsa di Tengah Polarisasi dan Ruang Digital” di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalianget Nomor 1, Surabaya, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.15 WIB hingga 14.25 WIB itu dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdiyah, S.I.K., jajaran pejabat utama dan para kapolsek. 

Disamping itu turut hadir pula sekitar 20 perwakilan kelompok masyarakat, termasuk PSHT Blang Utara dan IKSPI Cabang Surabaya.

Dalam arahannya, AKBP Irwan mengapresiasi kehadiran para perwakilan masyarakat dan perguruan silat. 

Ia menegaskan, forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, persaudaraan, serta kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan kerukunan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolres mengibaratkan lingkungan masyarakat sebagai rumah bersama yang harus dijaga. Karena itu, seluruh pihak diminta menghindari tindakan maupun sikap yang dapat merusak kerukunan dan memicu perpecahan. 

Menurutnya, dinamika keamanan wilayah yang cukup tinggi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. 

Informasi provokatif yang tidak sesuai fakta berpotensi memperbesar perbedaan dan memicu konflik. “Mari kita lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi agar tidak mudah terprovokasi,” pesan AKBP Irwan.

Kapolres menilai komunikasi yang baik dan kegiatan positif dapat memberikan dampak terhadap terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat pun dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Ketua PSHT Blang Utara, H. Imam, menyampaikan apresiasi atas ruang komunikasi yang diberikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Ia berharap hubungan baik antara kepolisian dan perguruan silat di wilayah utara Surabaya terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Hal senada disampaikan Ketua IKSPI Cabang Surabaya, Aan. Ia mengapresiasi FGD tersebut sebagai sarana memperkuat komunikasi antara kepolisian dan organisasi masyarakat, khususnya perguruan silat. 

IKSPI Cabang Surabaya menyatakan siap membantu menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan FGD merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas. 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan perguruan silat penting karena keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menambahkan, ruang dialog semakin diperlukan di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial. Masyarakat diharapkan mampu menyaring informasi, menghormati perbedaan, serta mencegah potensi kesalahpahaman dan provokasi.

(Dedy)

Share:

Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali


Lini Indonesia, Pasuruan - Perkara kecelakaan lalu lintas (Laka) yang terjadi pada 2017 dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada prinsipnya tidak dapat diperiksa atau dituntut kembali dalam perkara yang sama.

Hal tersebut disampaikan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, saat menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017 dan ditangani Satlantas Polres Pasuruan. Pernyataan itu disampaikan kepada media di Mapolres Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

“Dari aspek ilmu hukum pidana, apabila suatu perkara sudah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, maka perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai dan tidak dapat lagi dilakukan pemeriksaan pidana terhadap perkara yang sama,” terang Sholehuddin.

Menurutnya, setelah membaca kronologi kasus tersebut, dari perspektif ilmu hukum pidana, perkara pada 2017 telah melalui proses penanganan hukum.

Pada saat itu, telah dilakukan restorative justice, yang merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara juga dilakukan melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam perkara tersebut, telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk tidak melanjutkan proses perkara melalui peradilan pidana. 

Meskipun korban mengalami luka berat kala itu, proses penyelesaian melalui ADR tersebut telah menghasilkan kesepakatan para pihak yang didukung dengan bukti-bukti penyelesaian.

Namun, sekitar dua tahun kemudian, perkara tersebut kembali ingin dilanjutkan oleh korban. Hal itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.

Dari proses tersebut kemudian ditetapkan tersangka, yakni pengendara sepeda motor, bukan pengemudi truk atau bus.

Singkat cerita, terdakwa akhirnya dijatuhi pidana sekitar delapan bulan dan pidana tersebut telah dijalani.

Sholehuddin menilai, sampai pada tahap tersebut, proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan dan selesai sehingga tidak dapat kembali diperiksa dalam perkara yang sama.

“Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan kembali, hal tersebut bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut atau diperiksa kembali untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak tersedia lagi upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi,” imbuhnya.

Menurut Sholehuddin, dari perspektif ilmu hukum pidana, proses yang telah dilakukan Satlantas Polres Pasuruan terhadap perkara tersebut pada dasarnya telah selesai.

“Yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam perkara tersebut pada dasarnya sudah berakhir dan sudah tuntas,” pungkasnya.

(Dedy)

Share: