#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Kamis, 16 Juli 2026

Brimob Polda Jatim Siagakan Personel Dan Alsus SAR Antisipasi Karhutla


Lini Indonesia, Surabaya - Mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, serta kekeringan pada musim kemarau 2026, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur menggelar Apel Gelar Perlengkapan Tanggap Bencana di Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, Kamis (16/7/2026). 

Apel yang dipimpin Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim, AKBP Mohammad Bagus Kurniawan dan diikuti para perwira staf, komandan kompi serta personel jajaran Batalyon A Pelopor ini juga menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel.

Pemeriksaan juga dilakukan pada kendaraan operasional, alat utama (Alut), dan alat khusus (Alsus) SAR untuk memastikan seluruh perlengkapan berada dalam kondisi siap operasional menghadapi potensi bencana.

Dalam arahannya, AKBP Bagus mengatakan kesiap-siagaan seluruh personel harus ditingkatkan menyusul informasi BMKG yang memprediksi musim kemarau tahun ini akan berlangsung lebih panas dan berpotensi memicu berbagai bencana hidrometeorologi.

Menurut AKBP Bagus, kesiapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Korps Brimob Polri dalam Operasi Aman Nusa untuk mendukung satuan kewilayahan saat terjadi bencana.

“Seluruh personel harus siap bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika terjadi bencana," tegas AKBP Bagus.

Ia juga meminta setiap jajaran wajib memetakan wilayah tugas dan wilayah back up agar respons yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

"Optimalkan langkah mitigasi bencana mulai dari upaya pencegahan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan personel, hingga penanganan korban dan pemulihan awal," ujar AKBP Bagus.

Selain memastikan kesiapan personel, Danyon A Pelopor juga mengingatkan seluruh jajaran agar meningkatkan pengawasan terhadap markas komando dan lingkungan sekitarnya selama musim kemarau.

Hal itu kata AKBP Bagus, untuk mengantisipasi potensi kebakaran, serta memastikan seluruh sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran selalu dalam kondisi siap digunakan.

Usai apel personel juga mengikuti pelatihan penggunaan peralatan SAR modern guna meningkatkan kemampuan teknis sehingga mampu memberikan respons cepat, efektif, dan profesional dalam setiap penanganan bencana. 

(Dedy) 

Share:

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk Dalam Waktu Lima Hari


Lini Indonesia, Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. 

Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. 

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). 

Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. 

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami". 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(Dedy) 

Share:

Akibat Kecanduan Judi Online, Pelaku Nekat Gelapkan Uang Pembelian Mobil


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. 

Pelaku penipuan dan atau penggelapan Z (39) warga Betiting Cerme Gresik, diringkus Unit Reskrim usai dilaporkan korbannya ke Mapolsek Rungkut Surabaya. 

Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku merupakan residivis dalam jabatannya. Ia melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan konsumen pembelian mobil sudah 8 kali. 

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto S.H., menyampaikan, awalnya korban akan membeli mobil Daihatsu Grandmax melalui brosur yang telah disebar dengan sistem menelpon pelaku. 

Setelah itu pelaku Z mengajak korban bertemu di kantor dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil di jalan Kalirungkut No. 2 Surabaya untuk berkomunikasi lebih lanjut, lanjutnya. 

Kasi Humas menerangkan, akhirnya korban sepakat membeli mobil Daithatsu Grandmax pada (30/06), kemudian korban transfer senilai uang dengan nominal yang sudah disepakati (Tanda Jadi) ke rekening pribadi pelaku Z yaitu : 7901210369 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Kasi Humas menjelaskan, setelah itu korban dijanjikan selama seminggu mobil siap dikirim namun tak kunjung dikirim. 

Setelah itu korban mendatangi kantor dealer Daithatsu PT. Armada Internasional Mobil di Jl. Kalirungkut No. 2 Surabaya untuk menanyakan pembelian mobilnya dan sekaligus melakukan pelunasan kekurang pembayaran mobil tersebut, sambungnya. 

Di tempat dealer Daihatsu, AKP Hadi menegaskan, korban disuruh pelaku agar pelunasan mobil itu dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya. 

"Akhirnya korban transfer senilai Rp 212.450.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian korban diberi kwitansi pembelian mobil namun kwitansi tersebut bukan dari dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil," tambahnya. 

AKP Hadi membeberkan, mobil yang dibelinya tak kunjung datang di tempatnya, korban kemudian menghubungi pelaku melalui selulernya untuk menanyakan mobil yang dibelinya tapi tidak ada jawabannya. 

Korban kemudian datang ke lokasi dealer dan bertemu dengan seseorang inisial R selaku Supervisor di dealer tersebut. R (Saksi) mengatakan kepada korban bahwa pihak kantor hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian mobil Daihatsu Grandmax sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), ujarnya. 

AKP Hadi menuturkan, akibat kejadian tersebut korban kemudian menghubungi pelaku melalui selulernya tapi pelaku Z menyampaikan kepada korban bahwa uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang dan main judi online. 

" Akhirnya korban minta pertanggung-jawaban pelaku untuk pengembalian uangnya," katanya. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku Z akhirnya mengembalikan uang korban hanya senilai Rp 47.000.000,- ( Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) hasil menang judi online. 

"Jadi merasa dirugikan pelaku senilai Rp 164.450.000, (Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Rungkut, saat ini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rungkut Surabaya, dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat


Lini Indonesia, Kota Surabaya – Wujud nyata Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Mojokerto Kota Polda Jatim melalui kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama elemen masyarakat di Joglo Samapta Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto didampingi Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin ini menjadi ruang dialog sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Hadir pada kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), serta Kapolsek jajaran Polres Mojokerto Kota, perwakilan ojek online, juru parkir, pedagang kaki lima (PKL), tukang becak, dan warga sekitar yang selama ini menjadi mitra strategis Polri.

Dalam sambutannya, Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan terus memberikan dukungan kepada Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

"Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun kolaborasi antara Polri dan masyarakat," ungkap AKBP Herdiawan.

Menurut AKBP Herdiawan, kondusivitas wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim yang selama ini terjaga, tidak terlepas dari peran aktif dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

AKBP Herdiawan menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Kami menilai berbagai masukan, kritik, maupun saran dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya," ujar AKBP Herdiawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. 

Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Selain membahas keamanan lingkungan, Kapolres Mojokerto Kota turut mengingatkan pentingnya budaya tertib berlalu lintas, khususnya bagi anak-anak yang telah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. 

Ia mengimbau para orang tua agar selalu memastikan putra-putrinya menggunakan helm standar saat berkendara sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

"Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Anak-anak merupakan aset berharga yang harus kita lindungi. Karena itu, mari biasakan menggunakan helm setiap kali berkendara demi keselamatan mereka," tegas AKBP Herdiawan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, pada kesempatan tersebut Polres Mojokerto Kota juga menyerahkan bantuan sosial kepada perwakilan ojek online, juru parkir, pedagang kaki lima, tukang becak, serta warga sekitar Polres Mojokerto Kota yang hadir dalam kegiatan Silaturahmi Kamtibmas. 

(Dedy) 

Share:

Prof. Juanda : Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum


Lini Indonesia, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. 

Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. 

Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh". 

Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggung-jawabkan.

"Menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

(Dedy) 

Share:

Rabu, 15 Juli 2026

Bhabin Kamtibmas Polsek Rembang Pantau Lahan Pisang Cavendish Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Lini Indonesia, Pasuruan – Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Bhabin Kamtibmas Polsek Rembang terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap sektor pertanian yang dikelola masyarakat binaanny Rabu (15/07/2026) pukul 09.30 WIB hingga selesai, 

Bhabin Kamtibmas Polsek Rembang Aipda Marliyan melaksanakan kegiatan pemantauan lahan pertanian yang ditanami Pisang Cavendish milik warga binaan di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polsek Rembang dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Marliyan melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi tanaman Pisang Cavendish yang telah dibudidayakan oleh petani setempat. 

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pertumbuhan tanaman berada dalam kondisi yang cukup baik, dengan perawatan yang dilakukan secara rutin oleh pemilik lahan. 

Kondisi tanaman yang sehat diharapkan dapat memberikan hasil panen yang optimal sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.

Kapolsek Rembang AKP Supriyanto, S.H., menyampaikan bahwa Polri melalui peran Bhabin Kamtibmas akan terus hadir mendampingi masyarakat dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, termasuk di sektor pertanian dan ketahanan pangan. 

Pendampingan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan motivasi kepada para petani untuk terus mengembangkan lahan produktif yang dimiliki.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. 

Polsek Rembang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan sebagai salah satu wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

(Dedy) 

Share:

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi Dengan TNI Dan Kejaksaan


Lini Indonesia, Pasuruan - Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. terus memperkuat sinergitas antar penegak hukum melalui agenda silaturahmi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0819 Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. 

Kegiatan ink digelar di Makodim 0819 Pasuruan dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/7/2026).

Agenda pertama dilaksanakan di Makodim 0819 Pasuruan dan disambut langsung oleh Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf. Boga Bramiko, M.Han. 

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, para pejabat utama Polres Pasuruan, Kasdim, serta jajaran Kodim 0819 Pasuruan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa silaturahmi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat soliditas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.



"Silaturahmi ini diharapkan dapat membangun kerja sama yang kuat serta memperkuat soliditas antar lembaga, khususnya dalam menghadapi dinamika Kamtibmas, pengamanan agenda strategis, penanganan konflik sosial, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan bangsa serta mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah.

Menanggapi hal itu, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf. Boga Bramiko menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Pasuruan beserta jajaran.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas TNI-Polri yang selama ini telah terjalin". 

"Ke depan kami berharap hubungan baik ini terus ditingkatkan sesuai tugas pokok masing-masing demi menjaga keutuhan wilayah dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif," katanya.



Usai bersilaturahmi dengan jajaran Kodim 0819 Pasuruan, Kapolres Pasuruan bersama pejabat utama melanjutkan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kedatangan rombongan disambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas penguatan koordinasi, komunikasi, serta kerja sama dalam penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan agar semakin efektif dan profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarlembaga.

"Semoga lewat pertemuan ini hubungan dan sinergi kita semakin erat sehingga koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum ke depan bisa terus berjalan dengan baik," ujarnya.



Sementara itu, Kapolres Pasuruan menyampaikan bahwa sinergitas yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan merupakan modal penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Kami berharap ke depan kerja sama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan berjalan semakin optimal," kata AKBP Harto Agung Cahyono.

Rangkaian silaturahmi diakhiri dengan sesi foto bersama dan konferensi pers. 

Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat penegakan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

(Dedy) 

Share: