#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 24 April 2026

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah


Lini Indonesia, Blitar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Polda Jatim mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar setelah melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial SP (46) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K M.S.i., menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka SP ditangkap Polisi untuk keempat kalinya. 

"Jadi tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

Tersangka SP ditangkap Polisi kali ini usai diduga kuat telah melakukan pencurian di Tiga sekolah menggunakan motor Kawasaki Ninja.

"Ada tiga sekolah yang dibobol tersangka, diantaranya SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, dan MI Darul Huda di Kecamatan Doko," terang Kompol Rizky.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti Dua laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk dan kipas angin dengan nilai total sekitar Rp. 21,9 juta dan 1 unit kawasaki Ninja yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian. 

"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Rizky.

Ia menegaskan, untuk barang bukti akan dikembalikan setelah proses hukum selesai, mengingat ini merupakan barang keperluan sekolah. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kriminalitas," pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif


Lini Indonesia, Gresik - Polres Gresik Polda Jatim bersama Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Gresik menggelar aksi penanaman puluhan pohon produktif di kawasan Asrama Polisi Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Hal itu sebagai komitmen Polres Gresik dan Bhayangkari terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan ketahanan pangan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan bibit pohon yang ditanam terdiri dari berbagai jenis tanaman produktif dan peneduh seperti mangga, sono, klengkeng, jambu kristal, jambu air, hingga sawo jumbo. 

Menurut AKBP Ramadhan, gerakan penanaman pohon ini merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menanam pohon, tetapi juga menanam harapan untuk masa depan Gresik yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jum'at (24/4/26).

Sementara itu Ketua Bhayangkari Cabang Gresik Ny. Yanggi Ramadhan menegaskan bahwa kegiatan penghijauan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret dalam mengoptimalkan lahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan.

“Kami ingin menghadirkan lingkungan yang lebih hijau, sejuk, dan sehat," kata Ny. Yanggi.

Ia mengatakan, penanaman pohon buah menjadi pilihan agar lahan tidak hanya indah, tetapi juga produktif dan bernilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Ia juga menyoroti pentingnya penghijauan di Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai kawasan industri dengan suhu udara relatif tinggi. 

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi dampak perubahan iklim, termasuk fenomena El Nino.

Sinergi antara Polri, Bhayangkari, pemerintah daerah, dan sektor industri menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan ekosistem yang lebih baik di masa mendatang. 

(Dedy) 

Share:

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Di Kepanjen


Lini Indonesia, Malang – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jum'at (24/4/2026).

Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. 

"Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai," ujar AKP Hafiz 

Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per-tabung 12 kilogram.

“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. 

(Dedy) 

Share:

Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif Di Gedangan


Lini Indonesia, Malang – Satres PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan. 

Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. 

Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. 

Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. 

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. 

Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. 

Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

(Dedy) 

Share:

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis Di Tambak Wedi


Lini Indonesia, Surabaya - Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. 

Kali ini, Polsek Kenjeran bersama kelompok tani setempat melaksanakan panen raya jagung manis di lahan ketahanan pangan Kelurahan Tambak Wedi, pada Kamis (16/4/2026) pagi. 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto. 

Turut hadir dalam giat tersebut jajaran Kanit Polsek Kenjeran, perwakilan PPL Kota Surabaya, serta anggota Kelompok Tani Nandur Makmur. 

Program ini bukan sekadar aktivitas pertanian biasa, melainkan langkah konkret Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI. 

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus menjelaskan, lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya seluas satu hektar yang dioptimalkan untuk menjaga stabilitas pangan di tingkat lokal.

"Kami memanfaatkan lahan seluas satu hektar untuk mendukung ketahanan pangan. Terbaru, kami memanen jagung manis di area seluas 400 meter persegi sebagai bagian dari rotasi tanam yang terjadwal," ujar Kompol Yuyus di sela-sela kegiatan.

Dari hasil ubinan dan penimbangan, tercatat sebanyak 1.800 kg atau 1,8 ton jagung manis berhasil dipanen. Menariknya, seluruh hasil panen tersebut langsung diserbu dan habis terjual kepada masyarakat sekitar, sehingga memberikan dampak ekonomi instan bagi warga.

Sistem tanam yang diterapkan di lahan ini menggunakan metode bergantian. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasokan sehingga memudahkan petani dalam mendistribusikan hasil bumi kepada konsumen secara konsisten.

Selain fokus pada hasil panen, Polsek Kenjeran juga memperhatikan aspek teknis budidaya. Guna menanggulangi kendala hama tikus yang kerap menghantui petani, pihak kepolisian dan penggerak ketahanan pangan telah berkoordinasi intensif dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian setempat.

"Langkah preventif telah kami siapkan bersama PPL untuk memastikan tanaman tetap sehat hingga masa panen tiba. Hingga saat ini, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali," tambah Kompol Yuyus. 

(Dedy) 

Share:

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan, Amankan Sabu 118 Gram

 


Lini Indonesia, Pasuruan – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba menyampaikan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Polres Pasuruan, pada Jumat, (24/04/2026).

Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat total 118,287 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi terkait rencana transaksi sabu. 

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang yang kemudian diketahui berisi sabu. 

Petugas langsung melakukan penangkapan dan pengembangan ke rumah pelaku, termasuk rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter, hingga ditemukan tambahan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat". 

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

(Dedy) 

Share:

Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Dalam Pertambangan Ilegal


Lini Indonesia, Pasuruan - Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan Jawa Timur berhasil mengungkap pertambangan ilegal jenis tambang batu andesit tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi (Sah) di wilayah Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. 

Disamping itu Satreskrim Polres Pasuruan juga mengamankan lima orang dan menetapkan sebagai tersangka di dalam kasus pertambangan ilegal tersebut.

Adapun lima tersangka yaitu : S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). Dalam kasus pertambangan ilegal ini mereka memiliki peran masing-masing. 

Tersangka S.A., memiliki peran pengelola tambang, M.Y. selaku pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan sedangkan M.S. sebagai pemodal kegiatan.

Terbongkarnya kasus pertambangan ilegal yang beraktivitas sejak Januari hingga sampai Maret 2026 ini berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/8/III/2026 SPKT. SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Maret 2026.

Aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan di sebuah lahan kosong milik tersangka N.J.W. sedangkan tersangka M.S., selaku pendukung dana operasional agar penambangan tetap berjalan.

Selain itu mereka berkeyakinan bahwa perizinan pertambangan ilegal ini dapat diurus kemudian termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Sedangkan hasil dari pertambangan ilegal berupa batu andesit ini dijual kepada N.J.W selaku pemilik lahan. Selama beroperasi 3 bulan, mereka mendapatkan omzet yang diperkirakan sekitar Rp 648 juta.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres Kompol Andy, P.M., mengatakan, kami akan tindak tegas terhadap pelaku praktik pertambangan ilegal.

Dalam aktivitas pertambangan ilegal ini selain tanpa memiliki izin resmi dan melanggar hukum, aktivitas mereka dapat merusak ekosistem lingkungan serta merugikan masyarakat, jelas AKBP Harto. 

Dari hasil pengungkapan pertambangan ilegal ini kami mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan What's App dan buku tabungan serta kartu ATM maupun satu unit telepon genggam, terangnya. 

Kini, kelima tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara ini kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

(Dedy) 
Share: