#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Senin, 27 Juli 2026

Polri Berkomitmen Dan Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba


Lini Indonesia, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum anggota Polri. 

Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan.

Para personel tersebut diungkap terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

Jhonny Edison Isir menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika". 

"Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.

Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. 

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

(Dedy) 

Share:

Polres Pasuruan Sulap Mobil Patroli Jadi Pengangkut Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan


Lini Indonesia, Pasuruan - Wujud kepedulian terhadap warga masyarakat yang terdampak kemarau, Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menyalurkan bantuan air bersih.

Kali ini droping air bersih dilaksanakan di beberapa Desa wilayah Kecamatan Winongan dan Purwodadi.

Dengan menyulap mobil patroli back bone menjadi armada pengangkut air bersih, Polres Pasuruan melalui jajaran Polsek membantu warga yang mengalami krisis air akibat musim kemarau. 

Modifikasi inovatif diprioritaskan untuk menjangkau pemukiman warga di wilayah dengan medan jalan yang sempit dan sulit diakses oleh truk tangki air berukuran besar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, bantuan air bersih tersebut sebagai wujud hadirnya Polri untuk masyarakat dalam hal ini yang terdampak krisis air bersih.

"Kami hadir bukan hanya dalam hal Kamtibmas dan penegakan hukum tetapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat yang memerlukan bantuan," tegas AKBP Harto, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, Sekretaris Desa Sumberejo, Abdul Muin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas inisiatif cepat dari pihak Polres Pasuruan dan Polsek jajarannya.

Menurutnya, bantuan air bersih lewat mobil patroli ini sangat meringankan beban operasional warga yang selama ini harus berjalan jauh demi memenuhi kebutuhan domestik sehari-hari.

"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Winongan. Bantuan lewat mobil patroli ini benar-benar menyentuh langsung ke depan rumah warga yang jalannya sempit". 

"Semoga aksi sosial seperti ini bisa terus berjalan rutin selama masa kekeringan belum berakhir," tutur Abdul Muin.

Aksi kemanusiaan ini ditegaskan sebagai wujud nyata kehadiran dan kepedulian Polri di tengah-tengah kesulitan masyarakat. 

Polres Pasuruan Polda Jatim berkomitmen untuk terus memetakan wilayah-wilayah krisis air bersih guna mengoptimalkan pergerakan armada modifikasi tersebut secara berkala. 

(Dedy) 

Share:

Bhabin Kamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung Di Desa Lecari


Lini Indonesia, Pasuruan – Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Bhabin Kamtibmas Polsek Sukorejo Polres Pasuruan terus berperan aktif sebagai penggerak masyarakat dalam Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Bukan Desa Percontohan. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) pukul 11.40 WIB hingga 11.55 WIB di lahan persawahan Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan pemantauan dilakukan oleh Bhabin Kamtibmas Desa Lecari Brigpol Wahyu bersama Ketua Kelompok Tani, Bapak Tolib. 

Mereka meninjau secara langsung kondisi tanaman jagung yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi milik warga yang dikelola oleh Kelompok Tani setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Wahyu memberikan motivasi kepada para petani agar terus memanfaatkan lahan secara optimal guna meningkatkan produktivitas pertanian. 

Selain itu, Bhabin Kamtibmas juga memberikan masukan terkait pengelolaan lahan yang baik serta menegaskan kesiapan Polri untuk menjadi pendamping dan problem solver apabila petani mengalami kendala dalam proses budidaya.

Hasil pemantauan menunjukkan tanaman jagung tumbuh dengan baik dan sebagian lahan masih dalam tahap penanaman. 

Tanaman terlihat sehat, terbebas dari serangan hama, gulma maupun penyakit. Ketersediaan pupuk, sarana pertanian, serta peralatan pendukung juga dalam kondisi mencukupi sehingga belum memerlukan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan).

Kapolsek Sukorejo Iptu Bakti Adi Prayogo, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui pendampingan kepada masyarakat. 

Diharapkan hasil panen jagung nantinya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi petani serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Sukorejo.

(Dedy) 

Share:

Minggu, 26 Juli 2026

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan


Lini Indonesia, Lamongan - Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan dari hasil ungkap, Polsek Karanggeneng mengamankan seorang tersangka berinisial YS (42), warga Sukomulyo Lamongan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Menurut Ipda M. Hamzaid, S.Pd pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengankan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat (pulut).

"Hasil pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor, " jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp 20.000, satu lembar pecahan Rp 50.000, dan dua lembar pecahan Rp 2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindak-lanjuti."pungkas Ipda Hamzaid. 

(Dedy) 

Share:

Jumat, 24 Juli 2026

Tanaman Jagung Di Siyar Tumbuh Baik, Bhabin Kamtibmas Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga


Lini Indonesia, Pasuruan - Tanaman jagung milik warga di Desa Siyar, Kecamatan Rembang, tumbuh dengan kondisi yang baik. 

Hal tersebut Untuk mendukung program ketahanan pangan, Kanit Binmas Polsek Rembang menyambangi lahan tersebut sekaligus memantau perkembangan tanaman, Jum'at (24/7/2026).

Kegiatan pemantauan dilakukan oleh Aiptu Rizal Chairul Kalam di lahan jagung milik warga binaan Polsek Rembang sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan. 

Selain melihat kondisi tanaman, kegiatan tersebut juga menjadi sarana menjalin komunikasi dan memperkuat sinergi dengan masyarakat.

Kapolsek Rembang AKP Supriyanto mengatakan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus mempererat kemitraan dengan warga.

"Melalui kegiatan sambang, kami ingin terus membangun komunikasi dengan masyarakat serta memberikan semangat agar pemanfaatan lahan pertanian dapat terus berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan," ujar AKP Supriyanto.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, Polri akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendukung program pemerintah dan memberikan manfaat bagi warga.

"Polri akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan". 

"Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memperkuat kemitraan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Berdasarkan hasil pemantauan, lahan jagung milik warga binaan Polsek Rembang di Desa Siyar terpantau dalam kondisi cukup baik. 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar sebagai wujud sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan.

(Dedy) 

Share:

Pasutri Siri Pelaku Curanmor Surabaya Dan Gresik Diamankan Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berantai oleh pasangan suami istri (siri) dibekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya. 

Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya dan Gresik.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), seorang perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. 

Keduanya bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian dengan menyasar kendaraan yang terparkir di rumah kos maupun permukiman warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan menjelaskan, aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

"Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya," tutur Kombes Pol Luthfi, pada Jumat (24/7).

Kombes Pol. Luthfi mengatakan keduanya menyasar rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang mahasiswa berinisial A.R. (20), asal Lombok Barat yang tinggal di rumah kos tersebut.

"Dengan menggunakan kunci T, pelaku Kikil merusak kunci setir sepeda motor Genio milik korban hingga berhasil kemudian membawa kabur kendaraan tersebut," katanya.

"Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya," ujar Kombes Pol Luthfi.

Tak berhenti di situ, ungkap Kombes Pol. Luthfi pelaku kemudian kembali beraksi di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Dari lokasi tersebut, mereka berhasil mencuri satu unit Vario 160 dengan modus yang sama, yakni merusak sistem penguncian kendaraan.

"Motor hasil curian kemudian didorong menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan sebelum akhirnya pelaku kembali mengambil sepeda motor Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama," jelas Kombes Pol Luthfi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Kikil mengakui pernah mencuri motor CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri pada 20 Juni 2026.

Di hari yang sama, Ia juga mencuri Vario di rumah kos belakang Masjid, Bumi Sari Praja, bersama seorang rekan berinisial R yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Lakarsantri.

Kemudian pada 21 Juni 2026, tersangka kembali melakukan pencurian motor Beat di kawasan Lontar bersama seorang pelaku lain berinisial S yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya," terang Kombes Pol Luthfi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

(Dedy) 

Share:

Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar, Bohlam Lampu jadi Tempat Sabu

 


Lini Indonesia, Surabaya - Ada saja ulah pelaku penyalahgunaan Narkotika di kota Surabaya. Guna mengelabui petugas agar bisnisnya berjalan lancar, ada cara unik dijalaninya.

Seperti dua pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini. Barang serbuk putih tersebut dimasukkan dalam Bohlam lampu.

Upaya tersembunyi yang dilakukan dua pengedar, inisial MH (49) dan RS (43) asal Jalan Dupak Pasar Baru tersebut diunggah berkat kejelian anggota yang ketika itu mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Mereka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026, kurang lebih pukul 17.00 WIB, dalam kamar kos lantai 2 Jalan Babatan Gang buntu Kec. Bubutan Surabaya.

"Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota dilokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya," jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, Kamis (23/7/2026).



Lebih lanjut keterangan Kasat AKBP Dodi, rupanya, keduanya menyembunyikan Narkotika dalam sebuah lampu bohlam yang digunakan sebagai kamuflase. Kejelian anggota yang melihat bola lampu diatas meja kamar, kemudian dilakukan pembongkaran.

"Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak 3 plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram," imbuh AKBP Dodi.

Penggeledahan usai kedua pelaku diamankan berada di kamar kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga poket dengan rincian, sabu dengan berat masing-masing 0,089, 0,090, dan 0,095 gram.

Ditemukan juga 1 lampu bohlam warna putih, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah dompet warna Coklat motif bunga, serta 2 HP, yang kini menjadi barang bukti.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap keduanya, mengaku jika barang bukti yang didapatkan dari LT (DPO) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Keduanya bertemu sekitar pukul 12.00 WIB, didaerah Parseh Bangkalan madura yang awalnya sebanyak setengah gram dengan dibeli seharga Rp 600.000.

"Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi 6 paket plastik, ketika berada dalam kamar kos," tambah AKBP Dodi.

Dari 6 poket tersebut sudah laku terjual 3 poket ke Konsumennya, sehingga tersisa  3 poket hemat dengan berat keseluruhan 0,274 gram.

Saat ini, SatResnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan upaya pengembangan guna membekuk pelaku penyuplai barang ke MH dan RS tersebut. 

Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Subs. Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo. UU.RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana.

(Dedy) 

Share: