#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Kamis, 23 April 2026

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas


Lini Indonesia, Pasuruan - Menjelang peringatan Hari Buruh (May Day), Humas Polres Pasuruan menggelar kegiatan Ngopi Bersama Awak Media (PIRAMIDA) di Kolursari pada Rabu (22/04/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi peningkatan aktivitas massa saat peringatan Hari Buruh.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyampaikan bahwa kegiatan bersama awak media ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Melalui kegiatan Ngopi Bersama Awak Media ini, kami memperkuat sinergi dalam penyampaian informasi yang menyejukkan kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Buruh, agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran media dinilai penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta meredam potensi informasi yang dapat memicu gangguan keamanan.

Hari Buruh atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Peringatan ini bermula dari perjuangan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 yang menuntut pembatasan jam kerja. Salah satu peristiwa penting terjadi di Chicago pada 1886, yang kemudian menjadi tonggak ditetapkannya 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional pada 1889.

Polres Pasuruan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai selama peringatan Hari Buruh berlangsung.

(Dedy) 

Share:

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyeludupan BBM Bersubsidi Dari Jateng Ke Kaltim


Lini Indonesia, Surabaya - Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang resmi (Sah). 

Hasil pengungkapan BBM Bersubsidi jenis solar ini di dalam truck diatas Kapal KM. Jambo XII di perairan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB, Senin (20/04).

Pengungkapan ini sesuai instruksi dari Bapak Presiden RI secara tegas memerintahkan pemberantasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara, salah satunya BBM Bersubsidi, ungkap Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, Dir. Polairud Polda Jatim bersama Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim beserta Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/04/2026).

Kombes Pol. Arman melanjutkan, Intruksi Bapak Presiden RI ini kemudian ditindak-lanjuti Kapolri beserta jajarannya, baik ditingkat Polda maupun Polres hingga sampai di tingkat Polsek untuk menindak tegas mafia penimbun dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi guna memutus rantai penyeludupan.

Selain mengamankan BBM Bersubsidi jenis solar di dalam sebuah truck Hino dengan Nopol : K 8779-NE, diatas Kapal KM. Jambo XII di perairan Pelabuhan Tanjung Surabaya, kami juga menangkap tersangka inisial NNG, ujarnya. 

Kombes Pol. Arman memaparkan, awalnya tersangka NNG memerintahkan kepada pekerjanya untuk membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode truck.



Setelah tangki truck penuh kemudian BBM jenis solar tersebut dipindahkan ke sejumlah jerigen berukuran 25-30 liter dengan menggunakan alat mesin pompa air dan selang bening. 

Selanjutnya, Kombes Pol. Arman mengatakan, sejumlah jerigen yang sudah penuh kemudian dikirim ke Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah untuk kegiatan operasional pengolahan limbah plastik milik tersangka NNG (52) warga Desa Blumbung Rejo Kec. Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Terbongkarnya penyeludupan BBM jenis solar ini setelah Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman BBM Bersubsidi jenis solar dari Blora Jawa Tengah (Jateng) menuju ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah (Kaltim), terangnya. 

Kombes Pol. Arman menjelaskan, informasi tersebut lalu ditindak-lanjuti Tim dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan serta penyisiran dilokasi yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tepatnya di Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Surabaya.

Di lokasi Jl. Perak Barat Surabaya, Tim mendapati satu unit truck HINO kemudian melakukan pemeriksaan di dalam truck yang dikendarai SYTN, tuturnya. 



"Hasil pemeriksaan, Tim menemukan 31 buah jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis solar, dibawah bak samping kanan dan kiri truck yang akan dikirim ke Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah," tegasnya. 

Kombes Pol. Arman menambahkan, "Akibat perbuatan tersangka NNG, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri sekarang".

Adapun barang bukti yang diamankan yakni : 31 buah jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis solar. Setiap jerigen berisi 30 liter dan totalnya kurang lebih 930 liter serta satu unit truck Hino, tambahnya. 

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana Pasal 40 nomor 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar, imbuhnya. 

Hasil pengungkapan penyelundupan BBM Bersubsidi ini Ditpolairud Polda Jatim Bersinergi dengan pihak Pertamina, TNI AL, KSOP, Pelindo dan Kementerian Perhubungan Laut di dalam pemberantasan mafia penyelundupan BBM Bersubsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur, pungkasnya.

(Dedy) 



Share:

Rabu, 22 April 2026

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari


Lini Indonesia, Pasuruan – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam Rembang melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Waduk Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/4/2026) pagi.

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, HUT Bhayangkara, serta Hari Jadi Polwan Ke-78 

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Penanaman pohon ini adalah langkah konkret untuk menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.

Ia menyampaikan, di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, kerusakan hutan, dan meningkatnya polusi, langkah sederhana seperti menanam pohon memiliki peran strategis dalam memperbaiki kualitas lingkungan serta menjaga keberlangsungan kehidupan di masa depan.



Menurutnya, Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga memiliki tanggung-jawab sosial dalam mendorong pelestarian lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan. 

Ia menyebut keberhasilan pelestarian alam tidak dapat dilakukan secara individu, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen.

Selain penanaman pohon, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

(Dedy) 

Share:

Selasa, 21 April 2026

Kapolri Pimpin Apel Dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026


Lini Indonesia, Depok – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin apel pengarahan kepada personel Korps Brimob Polri yang dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brimob Polri Tahun 2026 di Lapangan Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi para Pejabat Utama Mabes Polri serta para Pejabat Utama Korbrimob.

Kapolri memimpin langsung apel pembukaan Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026. 

Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya pasukan apel beserta kendaraan dan peralatan yang telah tergelar.

Apel pengarahan dan Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi jajaran Korps Brimob Polri dalam memperkuat soliditas, meningkatkan profesionalisme, serta menyamakan langkah menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan.

Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa Korps Brimob Polri harus selalu siap menghadapi dinamika situasi global maupun nasional yang berpotensi berdampak pada keamanan dalam negeri.

“Kita semua khususnya Brimob harus selalu siap dan terus mengikuti perkembangan situasi global, geopolitik, geoekonomi yang tentunya akan berdampak kepada eskalasi, baik yang terjadi di luar maupun dampaknya yang terjadi di dalam negeri,” tegas Kapolri.

Di sisi lain, Kapolri juga menekankan pentingnya kehadiran Brimob di tengah masyarakat melalui berbagai operasi kemanusiaan dan penanganan bencana.

“Terus menunjukkan bahwa Brimob adalah pasukan yang juga sangat dekat dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran rekan-rekan itu betul-betul bisa membantu,” ungkap Kapolri.



Menutup arahannya, Kapolri menyampaikan keyakinannya bahwa Korps Brimob akan selalu mampu menjalankan tugas dengan baik selama menjaga soliditas dan kekompakan.

“Saya yakin dan percaya bahwa dengan semangat, dengan soliditas dari seluruh keluarga besar Brimob, maka seberat apa pun tugas yang kita hadapi, rekan-rekan pasti akan mampu menghadapinya,” pungkas Kapolri.

Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026 mengusung tema “Korps Brimob Polri Presisi Siap Mengamankan dan Mendukung Program Polri dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026.” 

Tema tersebut menegaskan komitmen Korps Brimob Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan nasional.

Kegiatan Rakernis dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 April 2026. Sejumlah agenda strategis akan dibahas dalam forum tersebut, mulai dari evaluasi kinerja hingga perumusan program kerja ke depan.

Selain membuka Rakernis, Kapolri juga melakukan penandatanganan empat prasasti sarana dan prasarana Korps Brimob Polri sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan fasilitas pendukung tugas. 

Fasilitas yang diresmikan meliputi Mess Polwan Korbrimob Polri “Dahniar Sukotjo”, GOR Gegana “Heri Santoso,” Lapangan Futsal Resimen II Pasukan Pelopor “Petrus Willem Pier,” serta Fitness Center Presisi Korps Brimob Polri “Seno”.

Apel tersebut diikuti sekitar 7.000 personel dari berbagai satuan di jajaran Korbrimob Polri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan kesiapan institusi dalam menghadapi tugas-tugas kepolisian yang semakin kompleks.

Pembukaan Rakernis ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program kerja, melakukan evaluasi kinerja, serta memperkuat peran Korps Brimob Polri sebagai garda terdepan dalam penanganan gangguan keamanan intensitas tinggi.

(Dedy) 

Share:

Lestarikan Alam : Upaya Cabang Bhayangkari Kota Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen


Lini Indonesia, Surabaya – Komitmen menjaga keseimbangan ekosistem terus diwujudkan melalui aksi nyata. Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Besar Surabaya menggelar kegiatan penanaman pohon di lingkungan Asrama Polisi Koblen, Surabaya. 

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi merupakan langkah strategis jangka panjang dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat, sejuk, dan berkelanjutan bagi keluarga besar Polri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, hingga Dinas Lingkungan Hidup. 

Kehadiran lintas instansi ini menegaskan kuatnya sinergi dalam mendukung program pelestarian lingkungan di Kota Pahlawan. 

Suasana kebersamaan yang hangat terasa sepanjang kegiatan, mencerminkan semangat gotong royong dalam menjaga bumi tetap lestari.

Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan mendampingi Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Besar Surabaya, Ny. Inge Luthfi, menyampaikan, perhatian terhadap kesejahteraan anggota Polri terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyediaan hunian yang layak. 

"Pembangunan fasilitas di Asrama Koblen menjadi bagian dari upaya tersebut agar anggota dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal," tutur Ny Inge, pada Rabu (22/4) pagi.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa asrama polisi bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang kehidupan yang menjadi tempat tumbuhnya generasi penerus Polri. 

Oleh sebab itu, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.



“Lingkungan yang bersih dan hijau bukan hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas kesehatan keluarga. 

Ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Polri secara menyeluruh,” ungkapnya.

Penanaman pohon yang dilakukan melibatkan berbagai jenis bibit, termasuk pohon buah yang memiliki nilai manfaat jangka panjang. 

Selain menciptakan keteduhan, pohon-pohon tersebut diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi bagi penghuni asrama di masa mendatang.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB), yang diisi dengan berbagai aksi sosial lainnya. 

Mulai dari kegiatan bakti sosial hingga program kepedulian lingkungan di berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bhayangkari menegaskan bahwa penanaman pohon adalah investasi ekologis yang dampaknya akan dirasakan lintas generasi.

“Pohon yang kita tanam hari ini adalah warisan untuk masa depan. Selain menjaga keseimbangan lingkungan, langkah ini juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Bhayangkari turut menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Bantuan ini menjadi simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Kolaborasi antara Bhayangkari, Polri, Pemerintah Kota, dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus peduli terhadap lingkungan. 

Upaya kecil yang dilakukan secara konsisten diyakini dapat membawa perubahan besar bagi masa depan bumi.

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter". 

Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy,  Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi. 

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy. 

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp 15.700 per- liter untuk kemasan 5 liter. 

"Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku," kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. 

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026). 

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim  menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp 234 juta. 

"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. 

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo. 

"Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. 

(Dedy) 

Share: