#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Jumat, 22 Mei 2026

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Di Bawah Umur


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya. 

Tersangka berinisial WRS (39) diringkus Polisi setelah melakukan kekerasan seksual kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban hamil 5 bulan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia. 

"Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan," ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhunas Polda Jatim,Jumat (22/5/26).

Lebih lanjut Kombes Abast mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif.

Kombes Pol. Abast menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. 

Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini, sehingga kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.

"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," ungkap Kombes Ganis.

Kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS. 

Aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Kombes Pol. Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Disitulah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

"Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali," jelas Kombes Ganis.

Lebih lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025. 

Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.

"Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya," kata Kombes Ganis. 

Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur. 

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. 

(Dedy) 

Share:

Kamis, 21 Mei 2026

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi


Lini Indonesia, Probolinggo – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Probolinggo Polda Jatim menggelar Bakti Religi, Jumat (22/5/2026). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Aminah Mukri, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bersama pengurus masjid dan masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, anggota kepolisian melaksanakan kerja bakti membersihkan area masjid, mulai dari halaman hingga bagian dalam tempat ibadah, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi jamaah. 

Selain itu, personel juga menyerahkan bantuan berupa alat-alat kebersihan kepada takmir masjid untuk menunjang kebersihan dan kenyamanan dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dengan warga.

Menurutnya, momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana untuk meningkatkan semangat pengabdian, kebersamaan, dan kepedulian sosial.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Latif.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis serta saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Masyarakat dan pengurus masjid menyambut baik kegiatan tersebut serta mengapresiasi kepedulian Polres Probolinggo terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

Takmir Masjid Aminah Mukri, Syaifuddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Probolinggo Polda Jatim atas kepedulian yang diberikan melalui kegiatan bakti sosial tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Probolinggo atas bantuan dan kepeduliannya terhadap masjid kami. Bantuan alat kebersihan ini sangat bermanfaat bagi pengurus dan jamaah,” ungkap Syaifuddin. 

(Dedy) 

Share:

Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu


Lini Indonesia, Surabaya - Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya Utara terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, membuahkan hasil. Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hangtuah VI Kel.Ujung Kec.Semampir, Surabaya utara.

Tersangkanya, inisial IM (24) yang tinggal kos dilokasi kejadian. Tak tanggung-tanggung dari pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K., memaparkan, kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu di Surabaya khususnya wilayah Utara tersebut, yang berasal dari laporan masyarakat.

Berawal dari penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026, terhadap keberadaan terduga pelaku yang menurut informasi kerap memperjualbelikan barang haram.

"Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kec. Semampir Surabaya," kata AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026).

Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto  42,924 gram.



Dalam keterangan awal, IM mengakui jika semua barang bukti diakui miliknya.

Terbukti memiliki sabu dalam jumlah lumayan banyak, IM kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan serta pengembangan kasus.

Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS. "Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp 950.000, pergram," imbuh AKBP Dodi.

Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.

Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara sistim setor setelah narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual.

"IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp 100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026," imbuh AKBP Dodi.

Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG. VI Surabaya.

Alasan klasik kembali muncul jika pengedar tertangkap, IM mengaku jika nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya. 

Polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp.250.000 dan HP.

(Dedy) 

Share:

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu Dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan


Lini Indonesia, Pasuruan -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya usai giat Konferensi pers, Jumat (22/05/2026).

Kasus pertama yang diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.

Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu dengan total berat netto 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.

Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengetahui sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu siap edar.

Ke-empat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Gelar Rakernis Humas, Dorong Penguatan Komunikasi Publik Dan Manajemen Media


Lini Indonesia, Surabaya – Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) menyoroti ancaman hoaks dan penyebaran narasi negatif di era digital dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidhumas Polda Jatim Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Kepala Bidang Humas  (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Artificial Intelligence (AI) membuat arus informasi bergerak sangat cepat, termasuk penyebaran informasi palsu di media sosial.

"Informasi palsu, hoaks, dan narasi negatif sekarang bisa menyebar dalam hitungan menit dan berpotensi memengaruhi situasi Kamtibmas,” ujar Kombes Abast.

Menurut Kombes Abast, kondisi tersebut mengharuskan fungsi Humas Polri tidak lagi sekadar menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Humas harus berdiri sebagai sumber informasi kebenaran tunggal yang meluruskan disinformasi secara cepat melalui data dan fakta-fakta hukum yang valid," ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyebut, perkembangan media digital dan AI, menjadi tantangan besar bagi institusi Polri, terutama saat menghadapi isu viral yang berkembang cepat di ruang publik. 

Kombes Pol. Abast menilai keterlambatan penanganan informasi dapat memicu opini negatif terhadap institusi.



“Peristiwa yang viral dan tidak segera dikelola dalam 'golden time' bisa membentuk opini publik yang negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga meminta seluruh personel Polri ikut menjaga citra institusi dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. 

Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri.

“Setiap insan Polri memiliki tanggung jawab menjaga citra institusi dan memberikan respons positif terhadap informasi yang benar,” ujar Kombes Abast.

Selain memperkuat komunikasi digital, Polda Jatim juga mendorong sinergi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas informasi publik.

Rakernis Bidhumas Polda Jatim 2026 mengusung tema 'Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media Guna Mendukung Program Kerja Polri serta Pemerintah Dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden RI'. 

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah penguatan humas Polri yang lebih modern, adaptif, dan dipercaya masyarakat. 

(Dedy) 

Share:

Rabu, 20 Mei 2026

Catatan Kritis Para Akademisi Dalam Rakernis Densus 88 : Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak Dengan Cara Lama


Lini Indonesia, Jakarta - Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan terus mengalami perubahan, (20 Mei 2026).

 Jika dahulu ancaman identik dengan organisasi tertutup, doktrin ideologi yang kaku, dan pola rekrutmen konvensional, kini ancaman berkembang lebih cair melalui ruang digital, algoritma, komunitas virtual, hingga kerentanan psikologis generasi muda.

Perubahan wajah ancaman tersebut menjadi perhatian utama dalam Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.; Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H.; serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K.

Forum tersebut menjadi ruang bertemunya perspektif keamanan, psikologi, hukum, teknologi, dan perlindungan anak untuk membaca ancaman terorisme modern yang dinilai bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan konvensional.

Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perubahan ancaman harus direspons dengan perubahan cara berpikir dan strategi pencegahan.

“Kita sedang menghadapi ancaman yang tidak lagi selalu tumbuh melalui organisasi besar dengan struktur formal, tetapi bergerak melalui ruang digital, algoritma, dan fragmen ideologi yang sulit dipetakan. 

"Negara tidak boleh hanya hadir saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” ujar Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Menurut Wakapolri, mitigasi embrio terorisme tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus memperkuat literasi digital, perlindungan anak, dan kemampuan masyarakat membaca risiko sejak dini.

Sementara itu, Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, menegaskan bahwa perubahan ancaman ekstremisme menuntut sinergi nasional yang lebih kuat.

“Terorisme dan ekstremisme tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan satu institusi. Ancaman ini lintas sektor, lintas ruang, dan lintas generasi. Karena itu, pencegahan harus dibangun melalui kolaborasi antara aparat keamanan, dunia pendidikan, keluarga, komunitas, hingga platform digital,” ujar Kepala BNPT.

Ia menilai pendekatan preventif menjadi penting agar negara mampu membangun ketahanan masyarakat sebelum ancaman berkembang menjadi tindakan nyata.

Di sisi lain, Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menekankan bahwa Densus 88 terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif seiring perubahan pola ancaman.

“Kami melihat langsung bagaimana pola ekstremisme berubah. Ancaman kini lebih cair, lebih personal, dan sering kali berawal dari paparan digital yang tidak terdeteksi". 

"Karena itu, pendekatan penanggulangan harus semakin berbasis pencegahan, asesmen risiko, dan perlindungan kelompok rentan,” kata Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya penguatan deteksi dini terhadap kerentanan anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan ekstremisme digital.

Dalam forum tersebut, para akademisi memberikan apresiasi terhadap substansi buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, sekaligus menyampaikan sejumlah catatan kritis agar strategi pencegahan ekstremisme lebih adaptif, berbasis bukti ilmiah, dan tetap menjunjung prinsip perlindungan masyarakat.

"Radikalisasi di Era Digital Tidak Lagi Selalu Bertahap".

Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai buku tersebut memperkaya teori counter-terrorism yang selama ini digunakan. Menurutnya, proses radikalisasi di era digital tidak selalu berlangsung bertahap sebagaimana teori klasik, tetapi dapat mengalami lompatan cepat akibat intensitas paparan digital.

Ia menyoroti kerentanan generasi muda yang mengalami alienasi sosial, perasaan tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, yang dapat menjadi pintu masuk narasi ekstrem.

"Ekstremisme Modern Kini Dibentuk oleh Algoritma dan Identitas Digital".

Guru Besar hukum pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. menilai kelompok ekstrem modern tidak lagi sekadar membangun propaganda, tetapi juga pengalaman emosional, identitas kelompok, dan keterikatan psikologis yang menarik bagi generasi digital.

Ia mengingatkan agar strategi penanggulangan tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

"Luka Psikologis Bisa Menjadi Pintu Masuk Radikalisasi".

Psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto menyoroti bahwa akar kerentanan terhadap radikalisasi sering kali bukan hanya konten ekstrem, tetapi riwayat perundungan, krisis identitas, hingga keterasingan sosial yang tidak tertangani.

Menurutnya, intervensi perlu mencakup pendekatan klinis dan penguatan kesehatan mental, bukan hanya kontra-radikalisasi.

"AI dan Analisis Data Didorong Jadi Instrumen Deteksi Dini'.

Pakar analisis data Dr. Ismail Fahmi menekankan perlunya kolaborasi antara aparat dan komunitas riset untuk membangun sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan, guna mengenali anomali perilaku digital sebelum berkembang menjadi ancaman.

Meski berasal dari disiplin berbeda, para akademisi menyampaikan satu benang merah yang sama: terorisme modern tidak lagi dapat dipahami dengan pola lama.

Ancaman kini bergerak melalui ruang digital, dipengaruhi algoritma, kondisi psikologis, budaya visual, hingga dinamika sosial yang semakin kompleks. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi psikologi, pendidikan, hukum, teknologi, perlindungan anak dan masyarakat.

Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum memperkuat strategi penanggulangan terorisme yang lebih prediktif, preventif, dan berbasis ilmu pengetahuan, sejalan dengan arah Transformasi Polri dalam menjaga keamanan nasional menghadapi perubahan ancaman global.

Karena ancaman yang berubah menuntut cara memahami dan mencegahnya ikut berubah.

(Dedy) 

Share:

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe


Lini Indonesia, Pacitan - Gerak cepat Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyiraman air keras penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro pada hari Rabu (13/5/26) sekira pukul 05.00 waktu setempat.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan ini setelah Polisi melakukan penyelidikan maraton.

Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Polisi mengamankan Dua tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26).

Tersangka yang juga tetangga korban itu ditangkap di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Dikatakan oleh Kapolres Pacitan, motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi.

"Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban," kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu (20/5/26).

Selain itu dari hasil pemeriksaan, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka juga mengaku sudah berniat dari April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban namun belum terlaksana. 

Kemudian hari Minggu (10/5) dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali, hingga terlaksana pada Rabu (13/5/26).

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. 

(Dedy) 

Share: