Lini Indonesia, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan kepastian hukum dalam perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT, sebagaimana dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan tercatat resmi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Putusan tersebut sekaligus tidak dapat dijadikan dasar untuk mendeligitimasi legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan penjelasan resmi agar publik memperoleh pemahaman hukum yang utuh, proporsional, dan tidak menyesatkan public.
Dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM RI serta PSHT mengenai kompetensi absolut, dengan pertimbangan bahwa objek dan subjek hukum perkara tersebut telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya. Pada pokok perkara, gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Tim Kuasa Hukum PSHT dari Kantor Hukum PBSW & Partners, yakni Welly Dany Permana, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., dan Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Putusan NO Tidak Berdiri Sendiri".
Dr. Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) dalam perkara a quo tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian putusan yang telah lebih dahulu memeriksa, mengadili, dan memutus substansi sengketa tentang pendirian Badan Hukum PSHT sebagai obyek sengketa yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 telah di uji di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi bahkan Peninjauan Kembali hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rangkaian putusan tersebut antara lain :
• Putusan Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT.
• Putusan PT TUN Jakarta Nomor : 155/B/2020/PT.TUN.JKT.
• Putusan Kasasi Nomor 29 K/TUN/2021
• Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 68 PK/TUN/2022.
• Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 237 PK/TUN/2022.
Telah dilaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, sehingga status Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah dipulihkan.
Dengan demikian, pemulihan status Badan Hukum PSHT berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut adalah sah, berlaku efektif, dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
“Karena substansi yang sama telah diputus secara final, maka gugatan yang diajukan kembali jelas bersifat nebis in idem, dan secara hukum tidak dibenarkan dilakukan pengujian ulang terhadap objek yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Suwito.
"Penegasan Kompetensi Absolut dan Kepastian Hukum".
Lebih lanjut, Suwito menjelaskan bahwa penerimaan eksepsi kompetensi absolut oleh PTUN Jakarta bukan sekadar persoalan forum, melainkan merupakan penegasan bahwa objek sengketa telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang syah dan tidak lagi berada dalam ranah PTUN.
Dengan demikian, upaya hukum kembali terhadap objek yang sama bertentangan dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan tidak dapat dibenarkan.
Suwito juga menegaskan, bahwa SEMA RI Nomor : 3 Tahun 2018 secara eksplisit mewajibkan pengadilan mempertimbangkan riwayat pendirian, iktikad baik, serta perubahan kepengurusan badan hukum dan menegaskan tidak dimungkinkan adanya dua subjek hukum dengan nama dan identitas organisasi yang sama.
"Pemulihan Eksekusi dan Keabsahan PSHT".
Penegasan legalitas PSHT semakin diperkuat melalui Penetapan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, yang secara tegas :
1. Mengabulkan permohonan Pemulihan Eksekusi.
2. Menyatakan kembali berlakunya SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PSHT.
“Dengan demikian, dasar hukum pengesahan PSHT telah sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Suwito.
"Tidak Ada Ruang Klaim Hukum Lanjutan".
Suwito menegaskan bahwa klaim yang menyatakan putusan NO “tidak menciptakan legalitas apa pun” merupakan penafsiran parsial yang memutus konteks hukum secara utuh dari rangkaian putusan yang telah inkracht.
“Legalitas badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq tidak ditentukan oleh satu putusan NO, melainkan oleh serangkaian putusan pengadilan yang telah final dan mengikat. Justru putusan NO ini menjadi alasan hukum mengapa gugatan kembali tidak dapat diterima,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 80A Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan ormas berbadan hukum yang statusnya dicabut dinyatakan bubar.
“Setiap tindakan yang mengatasnamakan pengurus badan hukum PSHT yang telah dicabut dinilai tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi secara hukum,” tambah Suwito.
Sementara itu, Agung Hadiono, S.H., M.H. menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut menutup seluruh ruang klaim hukum melalui PTUN dan harus dibaca secara sistematis dengan UU Ormas.
“Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, legalitas PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq dinyatakan sah, utuh, dan tidak terbantahkan secara hukum,” pungkas Agung.
(Red)

















