#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Rabu, 20 Mei 2026

Dua Pelaku Curanmor Spesialis 15 TKP Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya

 


Lini Indonesia, Surabaya – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menjadi spesialis lintas wilayah Surabaya Raya berhasil dibekuk saat hendak menjalankan aksinya di kawasan Jalan Margorejo, Wonocolo, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R.J. (21) dan R.R.S. (20), warga Surabaya. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Haryoko Widhi mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal Reskrim Polsek Wonocolo melakukan patroli rutin di wilayah rawan kriminalitas pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat melintas di Jalan Margorejo, petugas mencurigai tiga pria yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembuntutan secara diam-diam oleh petugas," tutur Kompol Haryoko, pada Rabu (20/5).

Sesampainya di depan sebuah rumah di Jalan Margorejo Nomor 5-A Surabaya ungkap Kompol Haryoko, salah satu pelaku turun dan mendekati sepeda motor yang terparkir. Pelaku kemudian berusaha merusak kunci setir kendaraan menggunakan kunci T.

"Namun, aksi tersebut lebih dulu dipatahkan petugas yang langsung melakukan penyergapan di lokasi," katanya.

“Tim langsung bergerak cepat saat pelaku mencoba merusak kunci motor korban. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ujar petugas dalam keterangannya.

Kompol Haryoko menjelaskan, hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam, kedua pelaku mengaku tidak hanya beraksi di kawasan Wonocolo. Mereka juga diduga terlibat dalam sedikitnya 15 kasus pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Gresik.

"Beberapa lokasi yang diakui pelaku di antaranya berada di kawasan Jemur Wonosari, Jemur Ngawinan, Wonocolo Gang Masjid, Sidotopo Baru, Ngaglik, hingga depan Samsat Tandes Surabaya," ungkapnya.

Selain itu, kata Kapolsek Wonocolo komplotan tersebut juga beraksi di wilayah luar Surabaya seperti Trosobo dan Krian, Kabupaten Sidoarjo, serta Gresik.

"Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran pelaku merupakan sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario yang terparkir di area permukiman, pertokoan hingga minimarket," jelasnya.

Kompol Haryoko menambahkan dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki modus berkeliling menggunakan satu sepeda motor untuk mencari kendaraan yang dinilai mudah dicuri.

"Setelah menemukan target, salah satu pelaku turun untuk mengeksekusi pencurian dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T, sementara pelaku lain menunggu di atas motor untuk mempermudah pelarian," tandasnya.

Kapolsek Wonocolo menduga komplotan ini sudah cukup lama beroperasi dan menjadikan pencurian kendaraan bermotor sebagai aktivitas rutin.

Saat ini, anggota Polsek Wonocolo masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

(Dedy) 

Share:

Polsek Kenjeran Perketat Patroli Pesisir Kenjeran, Warga Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem Dan Banjir Rob


Lini Indonesia, Surabaya - Personel Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperketat pengawasan di kawasan pesisir guna mengantisipasi dampak cuaca ekstrem dan potensi fenomena banjir rob. 

Langkah antisipatif ini diwujudkan melalui patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta dialog langsung bersama warga di sekitar Pantai Kejawan Lor, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan patroli kewaspadaan ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Kenjeran, AKP Dwi Raharjo, bersama sejumlah personel piket fungsi. 

Selain memantau situasi keamanan, petugas secara humanis mendatangi para nelayan, pengunjung pantai, dan warga setempat untuk memberikan edukasi keselamatan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons dinamika cuaca yang kerap berubah drastis di wilayah pesisir.

"Petugas di lapangan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya cuaca ekstrem dan potensi air rob yang sewaktu-waktu bisa naik di kawasan pesisir. Kami meminta warga, khususnya yang beraktivitas di dekat bibir pantai, untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan," ujar Iptu Suroto, Rabu (20/5).

Tidak hanya fokus pada mitigasi bencana alam, patroli intensif ini juga menyasar pada pencegahan tindak kriminalitas jalanan. Personel Polsek Kenjeran melakukan penyisiran di titik-titik rawan guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C.

"Sinergi antara imbauan keselamatan dan antisipasi kejahatan 3C ini merupakan komitmen kami untuk memastikan warga Surabaya, khususnya di wilayah pesisir Kenjeran, dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman," pungkas Iptu Suroto. 

(Dedy) 

Share:

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan 8 Oknum Suporter Terlibat Pengeroyokan


Lini Indonesia, Gresik -  Tim Macan Giri Sat Reskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mengamankan 8 oknum suporter bola, Sabtu (16/5) yang lalu. 

Delapan orang tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap ARF (20) warga Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (3/5/2026).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan peristiwa itu terjadi dipicu oleh pelaku yang emosi karena tim sepak bola kesayangannya kalah dalam bertanding.

Sebelum kejadian, korban bersama 2 orang temannya hendak ngopi di kawasan Putri Cempo Gresik. 

"Saat itu, korban hendak ngopi tapi berhenti sebentar di minimarket  jalan Veteran Kebomas," kata AKBP Ramadhan Nasution.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut melakukan konvoi setelah nobar tim sepak bola yang mereka dukung. 

Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku melihat helm korban terdapat stiker tim sepak bola lawan. 

"Para pelaku mendatangi korban dan langsung mengeroyok korban. Sementara Tiga temannya berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam minimarket," jelas AKBP Ramadhan. 

Pasca kejadian, korban pun dibawa ketiga rekannya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan melaporkan ke Polres Gresik.

"Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku," tambah AKBP Rama.

Dari hasil penyelidikannya, Polisi mengamankan 8 tersangka berinisial RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, MAR. 

Seluruhnya dijemput paksa dirumahnya masing-masing oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Para pelaku mayoritas merupakan warga Gresik yang merupakan suporter fanatik salah satu klub sepak bola.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari memukul, menendang, hingga merusak motor korban di lokasi kejadian," pungkas AKBP Ramadhan. 

(Dedy) 

Share:

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal


Lini Indonesia, Bondowoso - Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari Dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka berinisial MFR (23) pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,"terang Iptu Wawan, Rabu (20/5/26).

Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. 

Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum. 

Berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa  keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

"Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti," ujar Iptu Wawan.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

(Dedy) 

Share:

Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal Di 7 Masjid


Lini Indonesia, Pacitan - Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar  menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

"Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan," kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB. 

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar. 

"Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,"terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran. 

"Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi," tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan, Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung, Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun, Masjid Padjaran, serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. 

(Dedy) 

Share:

Selasa, 19 Mei 2026

Saat Klarifikasi Di Kantor Satpol PP Kota Pasuruan, Wartawan Dipersulit Diminta Tunjukkan KTP Pribadi


Lini Indonesia, Pasuruan - Terkait adanya kesemrawutan kabel di wilayah Kota Pasuruan membuat sejumlah awak media melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan agar dapat dilakukan penataan yang rapi dan tidak menganggu masyarakat sekitar. 

Namun, saat melakukan proses konfirmasi ke pihak kantor Satpol PP Kota Pasuruan, awak media dihentikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Sunarwidi kemudian diminta untuk menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pribadi.

Kejadian tersebut terjadi di saat awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan guna meminta hak jawab serta klarifikasi terkait informasi yang tengah berkembang di masyarakat. 

Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, awak media justru diwajibkan menyerahkan identitas kependudukan mereka.

Sikap dari instansi penegak Perda ini memicu tanda tanya besar dari kalangan jurnalis. Pasalnya, awak media datang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik resmi dengan membawa kartu pers serta identitas media yang jelas.

"Dinilai Melanggar Privasi dan Hambat Kinerja Pers".

Sebelum klarifikasi di mulai, kami dihentikan dulu dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris Sunarwidi. 

"Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi, Selasa (19/5/2026).

Permintaan KTP pribadi ini dinilai tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan. 

Dalam kegiatan jurnalistik, identitas profesi (Id Card) dan Surat Tugas dinilai sudah lebih dari cukup sebagai legalitas peliputan dan konfirmasi kepada instansi Pemerintah.

Tindakan menghalangi atau mempersulit kerja media ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) : Menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Pertanyakan Keterbukaan Informasi Publik, Amalih-alih memberikan ruang keterbukaan informasi, tindakan birokrasi tersebut justru dianggap memperlihatkan sikap yang mempersulit kerja jurnalistik. 

Akhirnya, awak media memutuskan untuk meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan sebab klarifikasi yang hendak diminta belum juga diberikan secara resmi.

“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi pertanyaan besar soal keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” tambah awak media lainnya dengan nada kecewa.

Insiden ini langsung memicu perhatian dan sorotan tajam di kalangan jurnalis setempat, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi oleh Undang-undang. 

Awak media berharap seluruh instansi Pemerintah dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan serta kode etik profesi.

Sementara ini hingga berita diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, H. Basuki, belum bisa memberikan keterangan resmi. 

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan What's App masih belum mendapat respons. 

(Tim)

Share:

Senin, 18 Mei 2026

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Gudang Bulog Pastikan Stok Beras Dan Jagung Aman


Lini Indonesia, Ngawi - Satgas Pangan Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan stok beras serta jagung di wilayah Kabupaten Ngawi, Selasa (19/5/26).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto bersama anggota Unit II Pidsus Polres Ngawi.

"Pengecekan ini guna memastikan ketersediaan pangan masyarakat khususnya Kabupaten Ngawi tetap aman dan terkendali," ujar AKP Aris.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Pangan melakukan pengecekan di dua gudang Bulog wilayah Ngawi, yakni Gudang Bulog KP Geneng dan Gudang Bulog KP Keniten.

Hasil pengecekan di Gudang Bulog KP Geneng menunjukkan stok beras dalam negeri mencapai kurang lebih 35.000 ton dan diperkirakan aman untuk kebutuhan 2 hingga 3 tahun ke depan.

Sementara di Gudang Bulog KP Keniten, tercatat stok beras dalam negeri kurang lebih 12.000 ton serta stok jagung pipilan sekitar 12.000 ton. 

Seluruh stok dalam kondisi aman dan sebagian besar beras di gudang tersebut digunakan untuk program Bantuan Pangan Pemerintah.

Di lokasi terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan lancar di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Dari hasil pemantauan Satgas Pangan Polres Ngawi, stok beras dan jagung dalam kondisi aman serta mencukupi kebutuhan masyarakat," ungkap AKBP Prayoga.

Ia mengatakan, selain digunakan untuk bantuan pangan pemerintah dan program SPHP, stok beras dan jagung juga disalurkan ke pasar maupun gudang Bulog lainnya hingga luar pulau.

Menurut Kapolres Ngawi, peningkatan stok pangan setiap tahun menjadi indikator bahwa target swasembada pangan di wilayah Kabupaten Ngawi telah berjalan dengan baik dan terus mengalami peningkatan.

Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satgas Pangan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala guna menjaga stabilitas serta ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat. 

(Dedy) 

Share: