#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Sabtu, 22 Agustus 2026

Pemerintah Desa Sambilawang Menggelar Jalan Santai Sebagai Rangkaian Peringatan HUT RI Ke-81

 

Kepala Desa Sambilawang, Sumadi, S.H., Memberikan Sambutan

Lini Indonesia, Ponorogo - Pemerintah Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, menggelar jalan santai, sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2026).

Masyarakat Desa Sambilawang  mengikuti kegiatan jalan santai dengan penuh antusias. 

Warga mengikuti jalan santai bersama sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan sekaligus momentum mempererat kebersamaan di lingkungan Desa.

Untuk menambah semarak acara, panitia telah menyiapkan berbagai door prize dan hadiah hiburan serta hadiah utama, bagi peserta yang mendapatkan undian. 

Kehadiran beragam hadiah tersebut turut meningkatkan antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan hingga selesai.

Kepala Desa Sambilawang, Sumadi S.H., menyampaikan, jalan santai kali ini merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang telah digelar Pemerintah Desa Sambilawang, bersama masyarakat, dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.


Kades Sambilawang Sumadi, S.H., Memimpin Pemberangkatan Jalan Santai

“Jalan santai ini merupakan rangkaian kegiatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Sambilawang, pada tanggal 30 Agustus 2026 besok masih ada lagi kegiatan karnaval". 

"Saya harap partisipasi dari semua pihak untuk mensukseskan dan memeriahkan. Kami ingin momentum ini dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kekompakan seluruh masyarakat,” ujar Sumadi.

Tingginya partisipasi warga dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan. Menunjukkan masih kuatnya semangat kebersamaan dan nasionalisme masyarakat Desa Sambilawang.

Sumadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, panitia serta seluruh pihak yang telah berkontribusi di dalam menyukseskan rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Sambilawang.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Sambilawang dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini". 


Penyerahan Hadiah Utama, Sepada Motor Kepada Peserta Jalan Santai Yang Beruntung Dalam Undian

"Semoga semangat persatuan, kebersamaan, dan gotong royong dapat terus kita jaga dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut tidak berhenti pada momentum Peringatan Kemerdekaan. 

"Tapi terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Sambilawang dalam mendukung pembangunan Desa".

Sumadi juga menyampaikan semua rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 ini, bukan hanya semata-mata mengenang perjuangan para pejuang kemerdekaan tetapi juga sebagai penggerak ekonomi UMKM lokal. 

Hal ini dibuktikannya dengan banyaknya pedagang yang berjualan berbagai barang dagangannya. 

(Gst)

Share:

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam, Sita 672 Paket Sabu Siap Edar


Lini Indonesia, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun).

Pelaku IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, pada Jumat (21/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

"Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp 150 ribu dari HSM," tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp 100 ribu. 

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp 250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp 400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dedy)

Share:

Cangkrukan Kamtibmas Jogo Perak, Kapolres Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi Jaga Surabaya Aman


Lini Indonesia, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Cangkrukan Kamtibmas Jogo Perak bersama warga di Poskamling RT 14 RW 04, Jalan Tanjung Sadari, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat (21/8/2026) malam.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ tersebut menjadi wadah komunikasi antara Kepolisian, TNI, pemerintah setempat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres mendengarkan langsung sejumlah keluhan dari aspirasi warga. 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), termasuk di sekitar tempat ibadah.

AKBP Irwan mengatakan, kepolisian membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Salah satunya melalui penguatan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling di tingkat RT dan RW.

“Cangkrukan Kamtibmas menjadi sarana bagi kami untuk bertemu dan mendengar langsung keluhan, aspirasi maupun permasalahan yang ada di masyarakat". 

"Menjaga Kamtibmas membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP Irwan, pada Sabtu (22/8).

Menanggapi keluhan terkait curanmor, Kapolres menginstruksikan Bhabinkamtibmas meningkatkan sambang dan pemantauan di wilayah rawan. 

Patroli kepolisian juga akan ditingkatkan, khususnya pada jam-jam yang dinilai rawan.

Selain Curanmor, warga menyampaikan persoalan balap liar yang dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan. 

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan meningkatkan pemantauan serta melakukan tindakan terhadap aktivitas yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Sejumlah persoalan lingkungan turut disampaikan warga, mulai dari penerangan jalan umum (PJU), kondisi jalan, pohon yang perlu dirampingkan, hingga keberadaan truk dan trailer yang parkir di badan jalan.

Kapolres memastikan setiap aspirasi yang disampaikan akan dikoordinasikan dengan satuan maupun instansi terkait sesuai kewenangannya.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya kejadian maupun potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyerahkan sarana dan peralatan pengamanan swakarsa untuk mendukung kegiatan Poskamling RT 14 RW 04 Perak Barat.

Kegiatan turut dihadiri Danramil Krembangan Mayor Inf Slamet, Camat Krembangan Harun Ismail, Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi, Lurah Perak Barat Saefuddin Zuhri, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, perangkat wilayah, pengurus RT/RW serta warga setempat.

Melalui Cangkrukan Kamtibmas Jogo Perak, kepolisian berharap komunikasi dan sinergi dengan masyarakat semakin kuat sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.

(Dedy)

Share:

Polrestabes Surabaya Amankan Mahasiswi Terkait Kematian Bayi Di Kos Gubeng


Lini Indonesia, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24), terkait dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.

Perempuan asal Kecamatan Temanggung, tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan bayi yang baru dilahirkan oleh tersangka.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026).

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, pada Sabtu, (22/8).

Hadi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.

Pelapor kemudian berupaya memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

Karena tidak dapat masuk, I.A. meminta bantuan seorang berinisial T.S.W. untuk membuka pintu kamar tersebut.

“Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru lahir berada di lantai kamar tanpa alas,” jelas Hadi.

Mengetahui kondisi tersebut, pelapor kemudian membawa A.L.S.U. beserta bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setibanya di RSUD Haji Surabaya, bayi tersebut diketahui telah meninggal dunia.

Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Surabaya. 

Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu lembar seprai berwarna biru bernoda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Dedy)

Share:

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram


Lini Indonesia, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan di Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan IMR (45), warga Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Setelah memastikan keberadaan IMR, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan saat tersangka dalam perjalanan berangkat bekerja. Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah IMR. Dalam penggeledahan di dalam kamar, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di Gempol tersebut polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang tersebut terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah dan 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24), perempuan warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

FO diduga berperan menerima pembayaran dari para pembeli sabu dan melakukan pembayaran kepada pemasok. Petugas kemudian bergerak menuju rumah FO dan mengamankannya bersama satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

Dari perkara di Pandaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan". 

"Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari dua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk perkara IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku ditambah sepertiga.

(Dedy)

Share:

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas Dan Bertanggung-jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan


Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Edukasi Paham Artificial Intelligence (AI) di kalangan pelajar.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman generasi muda terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar mampu memahami perkembangan teknologi AI secara cerdas, bijak, produktif, dan bertanggung jawab.

"Polres Pasuruan terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah dunia pendidikan serta berkontribusi dalam membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, adaptif terhadap teknologi, dan bertanggung jawab dalam menggunakan kecerdasan buatan," terang *Ipda Arifian*, Jumat (21/8/2026).

Kasi Humas Polres Pasuruan menekankan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan sikap kritis, etis, dan bertanggung jawab. 

Para pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami manfaat, risiko, serta batasan penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami imbau kepada pelajar, untuk bijak menggunakan teknologi, cerdas memanfaatkan AI, namun tetap berkarakter dalam setiap langkah,”tambah Iptu Joko suseno

Seperti diketahui, personel gabungan satuan fungsi dari Polres Pasuruan Polda Jatim menyasar para pelajar di sekolah - sekolah untuk terus memberikan edukasi tentang Artificial Intelligence, termasuk di *SMAMBA*, Kabupaten Pasuruan.

Edukasi tersebut diharapkan dapat membekali generasi muda dengan pengetahuan yang memadai sehingga mampu menghadapi perkembangan era digital dengan lebih siap dan bijaksana.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan kecerdasan buatan serta pentingnya memiliki literasi digital yang baik di tengah pesatnya kemajuan teknologi. 

Para pelajar juga didorong untuk memanfaatkan AI sebagai sarana pendukung kegiatan belajar, meningkatkan kreativitas, serta mengembangkan kemampuan diri secara positif.

(Dedy)

Share:

Jumat, 21 Agustus 2026

Kesenian Reog Singo Shoju Menyemarakkan HUT RI Ke-81 Dan Anniversary Ke-9 Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu

Sekretaris Desa Nampan Memberi Sambutan, Mewakili Kepala Desa Nampan

Lini Indonesia, Ponorogo - Semangat kebersamaan dan kekompakan diwujudkan oleh Karang Taruna Dukuh Glagah Ombo, Desa Nampan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI Ke-81 dan anniversary Ke-9, Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu, dengan menggelar kesenian reog Singo Shoju, dari Sejeruk, Kauman, pada Jum'at, (21/08/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Nampan, Teguh Prayitno, yang diwakili oleh Sekretaris Desa Nampan, karena beliaunya masih ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga kehadirannya terlambat. Ia memberikan apresiasi kepada Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu.

"Saya atas nama Pemerintah Desa Nampan, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada warga Dukuh Glagah Ombo, terutama pada rekan-rekan Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu yang telah menggelar peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 dan sekaligus Anniversary Ke-9 Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu.


Pemotongan Tumpeng Oleh Sekretaris Desa Nampan Diberikan Kepada Ketua Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu

Hal ini sebagai wujud Kebersamaan, Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Dukuh Glagah Ombo, terutama Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu. 

"Semoga ke-depannya, Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu semakin jaya," ungkapnya.

Acara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 dan Anniversary Ke-9 Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Sekretaris Desa Nampan.

Kemudian diberikan kepada Ketua Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu lalu dilanjutkan dengan pentas seni Reog Singo Shoju.


Penampilan Tari Jathilan

Kepada awak media, Kepala Desa Nampan menyampaikan, "peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 dan Anniversary ke-9 Karang Taruna Glagah Ombo Bersatu ini sebetulnya tidak hanya menjadi ajang hiburan dan kebersamaan.

"Tapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat melalui keterlibatan pelaku UMKM lokal," ujarnya.


Penampilan Kesenian Reog Singo Shoju

"Hal tersebut bisa dilihat, segitu banyaknya para pedagang yang jualan," pungkasnya.

(Gst)

Share: