#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Selasa, 05 Mei 2026

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi Di 13 TKP


Lini Indonesia, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat berupa linggis.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Dedy) 

Share:

Senin, 04 Mei 2026

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka


Lini Indonesia, Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka yang juga anak buah kapal (ABK).

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata Rico, Senin (04/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.

Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.

“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," terang AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. 

(Dedy) 

Share:

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Bondowoso - Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmennya dengan mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang melakukan siaran langsung bermuatan vulgar melalui platform digital. 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.

"Menindak-lanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Iptu Wawan, Senin (4/6/26).

Dalam operasi penindakan, Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna. 

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar. 

Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat.

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila," tegasnya.

Iptu Wawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur konten ilegal.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama. 

Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, ruang digital yang aman dan bermartabat dapat terus dijaga demi masa depan yang lebih baik. 

(Dedy) 

Share:

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota


Lini Indonesia, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. 

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

(Dedy) 

Share:

Majlis Dzikir Ghofilin Dalam Tradisi Bersih Desa Gandu

Majlis Dzikir Ghofilin, Dalam Rangka Bersih Desa, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo

Lini Indonesia, Ponorogo - Suasana religius dan penuh kekhidmatan menyelimuti Balai Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (malam)(4/5/2026). 

Ratusan warga tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan Majelis Dzikirul Ghofilin yang digelar dalam rangka tradisi tahunan Bersih Desa.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Camat Mlarak, Joko Setiawan, S.Stp., MSi., beserta jajaran Forkopimcam Mlarak,    sebagai bentuk dukungan   terhadap pelestarian tradisi bernuansa religius yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Acara diawali dengan pengajian yang disampaikan oleh K.H., Abdussami' Hasyim, dari Pondok Pesantren Darul Huda Mayak, Tinatan, Ponorogo, menambah suasana religius dan memberikan siraman rohani bagi para jama'ah yang hadir.

Selanjutnya, para jama'ah mengikuti dzikir dan do'a bersama (Dzikirul Ghofilin) sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus memohon keselamatan, keberkahan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga Desa.

Tradisi Bersih Desa Gandu sendiri merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan  secara rutin tiap tahun. 

Selain menjadi wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan serta memperkuat nilai-nilai spiritual masyarakat.


Masyarakat Sangat Antusias Mengikuti Acara Majlis Dzikrul Ghofilin

Dalam sambutannya,  Kepala Desa Gandu, Muhammad Nasrulloh menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Ia menegaskan, tradisi Bersih Desa yang dikemas dengan kegiatan keagamaan memiliki peran penting dalam membangun harmoni sosial dan memperkuat keimanan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar ritual tahunan, tetapi merupakan wujud nyata rasa syukur kepada Allah SWT, sekaligus sarana mempererat tali silaturahmi antar warga". 

"Saya sangat mengapresiasi semangat gotong-royong dan kekompakan segenap panitia dan para donatur yang telah membantu terlaksanya kegiatan ini". 

"Juga kepada masyarakat Desa Gandu, yang telah mendukung dalam melestarikan tradisi positifnya ini,” ujarnya.

 (Gst)

Share:

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wilayah Pesisir berpotensi Dimanfaatkan Sebagai Jalur Transit Jaringan Narkoba Internasional


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,77 Kg, ganja 37,9 Kg dan serta 53 batang tanaman ganja, kokain 22,22 Kg, ekstasi 2.737 butir maupun ratusan ribu butir obat keras.

Disamping dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, M.Si., beserta Jajaran, dalam pemusnahan narkoba tersebut juga dihadiri jajaran TNI, Perwakilan Pemerintah Provinsi, Kepala BNNP Jatim dan serta Tokoh Masyarakat.

Beberapa tahun terakhir ini Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba cukup signifikan, ujar Irjen Pol. Nanang Avianto, M.Si., Kapolda Jatim dalam paparannya, Senin (04/05/2026).

Sejak awal tahun 2026, Irjen Pol. Nanang Avianto, melanjutkan, secara keseluruhan kami berhasil mengungkap 2.231 kasus dengan mengamankan 2.851 tersangka.

Peta tingkat kerawanan di dalam peredaran narkoba di Jawa Timur, wilayah Kota Surabaya masih tertinggi, tuturnya. 

"Jadi Kota Surabaya termasuk zona hitam karena persentase pencapaian 25,09 persen dari total kasus dan menjadikan episentrum utama peredaran narkotika di Jawa Timur,” tegasnya.

Irjen Pol. Nanang Avianto, melanjutkan, Kokain sejumlah 22,22 Kg ini merupakan temuan yang sangat jarang dan menjadi perhatian serius sebab jenis ini tergolong mahal dan tidak umum beredar di wilayah kita.

Selain wilayah Surabaya, di wilayah Malang dan Sidoarjo juga dalam kategori tinggi, sementara itu di sejumlah daerah lain masuk kategori sedang hingga rendah.

Di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep sebelumnya masuk kategori rendah namun saat ini ditemukan kokain dalam jumlah besar.

"Jadi di wilayah pesisir, berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional".

Dengan adanya temuan ini menjadi peringatan bagi kita semua, daerah yang terlihat rendah kasusnya justru bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri, terang Kapolda Jatim. 

Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, M.Si., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.

"Hal ini sebagai bentuk sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, TNI dan Masyarakat," katanya.

Kapolda Jatim juga mengajak kepada  seluruh masyarakat agar terus waspada, jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat.

Bentuk sinergi ini untuk kebersamaan kita di dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, sambungnya.

Kapolda Jatim menegaskan, pemusnahan barang bukri narkoba ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut. 

Kami bersama seluruh instansi terkait bertekad bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Timur dan kita lawan bersama-sama demi masa depan generasi muda, tuturnya.

Barang-barang ini harus segera dimusnahkan agar tidak beredar di masyarakat, mengingat jenisnya yang berbahaya dan bernilai tinggi, pungkasnya.

(Dedy) 


Share:

Menggelar Kesenian Reog, Dalam Rangka Bersih Desa Belang

             Mantan Kades Belang, Welas

Lini Indonesia, Ponorogo - Menggelar Kesenian Reog dalam rangkaian Bersih Desa merupakan tradisi budaya yang diselenggarakan masyarakat sebagai wujud syukur atas nikmat yang didapatkan dan memohon keselamatan. Acara ini biasanya menjadi rangkaian perayaan, yang juga bertujuan untuk menolak bala atau menjauhkan Desa dari malapetaka.

Seperti yang digelar di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, pada Senin, (04/05/2026), dalam rangka rangkaian kegiatan bersih desa, Desa Belang.


Arak-arakan Kesenian Reog Dalam Rangka Bersih Desa, Desa Belang

Disampaikan oleh Kepala Desa Belang, Waluyo, bahwa kegiatan telah dimulai Sabtu, malam Minggu (25/04/2026), dengan digelar kesenian jaranan thik. Kesenian reog Ponorogo pada Senin, (04/05/2026) sore dan gajah-gajahan pada malamnya. Sebagai acara puncaknya pada Selasa, (05/05/2026), digelar kesenian wayang kulit, semalam suntuk.

Dengan digelarnya bersih desa tahun ini Kepala Desa Belang, Waluyo, berharap Pemerintahan Desa Belang menjadi damai, ayem-tentrem dan damai.

"Semoga dengan diadakannya Bersih Desa tahun ini, Desa Belang semakin damai, ayem-tentrem, serta masyarakatnya guyub-rukun." ujar Waluyo.


                             Tari jatilan

Sementara mantan Kepala Desa Belang, Welas, saat dikonfirmasi menyampaikan "Dalam kegiatan Bersih Desa ini tidak hanya seremonial, tapi juga mengandung makna do'a atau harapan, untuk mendapatkan perlindungan Allah, S.W.T., dijauhkan dari balak maupun segala gangguan. 

Juga sebagai sarana memupuk kebersamaan dan kekompakan warga masyarakat Desa Belang, agar tercipta kerukunan sesama masyarakat," jelas Welas.


Gelar Kesenian Reog Ponorogo Dalam Rangka Bersih Desa, Desa Belang

Dalam pagelaran kesenian reog tersebut mengundang antusias masyarakat untuk ikut menyaksikan dan ambil peran dalam rangka bersih desa, Desa Belang. 

Dengan antusias masyarakat yang tinggi Welas merasa terharu. "Saya merasa terharu dengan semangat dan kekompakan masyarakat, semoga ini semua menjadi wujud rasa syukur masyarakat, sehingga diterima oleh Allah, S.W.T., dan mendapatkan limpahan nikmat, sehingga masyarakat  Desa Belang menjadi masyarakat yang, Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur." Pungkas mantan Kades Belang, Welas. 

(Gst)

Share: