#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Kamis, 06 Agustus 2026

Takziah Di Rumah Duka, H.M., Sueb Efendi, S.H., Ketua Pengacara Peradin, Minta Proses Penyelidikan Secara Transparan Dan Akuntabel

H.M., Sueb Efendi, S.H., Ketua Pengacara Peradin

Lini Indonesia, Pasuruan - Peristiwa meninggalnya almarhum Widi Nurcahyono warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sempat menjadi perhatian publik.

Menurut keterangan keluarganya, Widi meninggal setelah diamankan pihak kepolisian, Senin (03/08).

Ia ditangkap di rumahnya dan diduga sebagai pelaku judi online, ujar H.M., Sueb Efendi, S.H., Ketua Pengacara Peradin, saat berziarah dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum, (5/8/2026) malam hari.

Kunjungan ini sebagai bentuk empati kepada keluarga dan sekaligus mendengarkan keterangan dari pihak keluarga terkait peristiwa tersebut, lanjut H.M. Sueb Efendi.

Menurut keterangan keluarganya, H.M., Sueb menerangkan, Widi meninggal dunia diduga akibat mengalami kekerasan sebelumnya. Hal ini dinyatakan pihak Puskesmas Beji Pasuruan.

Sementara ini kami masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegakan hukum yang berwenang, tambahnya.

H.M. Sueb Efendi menegaskan, kejelasan fakta menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Mengenai hal tersebut kami minta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa tersebut. 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Disamping itu aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan serta menegakkan keadilan secara transparan dan menjaga kepercayaan masyarakat. 

"Tugas kepolisian adalah Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakat sesuai amanat Undang-undang,” tandas Sueb Efendi, Ketua Pengacara Peradin.

(Red)

Share:

Polsek Candipuro Amankan Nobar Final Piala Presiden 2026 Dan Lanjutkan Patroli Kriminalitas


Lini Indonesia, Lumajang – Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro jajaran Polres Lumajang menggelar pengamanan kegiatan nonton bareng (Nobar) Pertandingan Final Piala Presiden 2026 yang mempertemukan Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung pada Kamis (6/8/2026) malam.

Pengamanan ketat tersebut berlokasi di Cafe Tegal Sawah, Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tak kurang dari 70 orang pendukung setia Persebaya Surabaya, atau yang dikenal sebagai Bonek Mania, memadati lokasi nobar sejak pukul 19.00 WIB. 

Suasana penuh semangat dan antusiasme tinggi menyelimuti jalannya pertandingan penentu gelar juara tersebut.

Laga final yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali tersebut berlangsung sengit. 



"Persebaya Surabaya membuka keunggulan terlebih dahulu pada menit ke-20 lewat aksi striker Ramadhan Sananta usai memanfaatkan umpan matang Rizky Dwi Irianto".

Namun, Persib Bandung dengan cepat merespons dan menyamakan kedudukan menjadi 1-1 hanya tiga menit berselang melalui sundulan tajam Patricio Matricardi pada menit ke-23. Skor imbang 1-1 bertahan hingga 90 menit waktu normal dan babak perpanjangan waktu 2x15 menit berakhir.

Pertandingan akhirnya terpaksa dilanjutkan melalui drama adu penalti yang dramatis. Persebaya Surabaya sukses keluar sebagai juara Piala Presiden 2026 setelah memenangi babak tos-tosan dengan skor akhir 7-6.

Sepanjang laga berlangsung hingga pengangkatan trofi, personel Polsek Candipuro bersiaga penuh di sekitar area kafe guna memastikan situasi tetap terkendali, aman, serta bebas dari aksi konvoi liar maupun euphoria berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum

.Usai memastikan pengamanan nobar berjalan tertib dan massa membubarkan diri secara damai, petugas kepolisian langsung bergerak melanjutkan patroli mobiling ke sejumlah lokasi rawan tindak kriminalitas di wilayah hukum Kecamatan Candipuro.



Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), khususnya pada jam-jam rawan menjelang dini hari.

Dalam rangkaian patroli perintis presisi tersebut, personel Polsek Candipuro turut menyambangi Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang aktif dijalankan oleh warga setempat. 

Petugas melakukan dialog interaktif dengan masyarakat yang sedang melaksanakan tugas ronda malam guna memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kapolsek Candipuro AKP Lugito menjelaskan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat yang melibatkan pengumpulan massa seperti nobar sepak bola merupakan kewajiban kepolisian untuk menjamin keamanan wilayah dari awal hingga akhir acara.

Kami menerjunkan personel untuk mengawal dan mengamankan jalannya nonton bareng Final Piala Presiden antara Persebaya dan Persib di Desa Jarit. 

Syukurlah, sekitar 70 warga dan supporter yang hadir bisa menikmati pertandingan dengan tertib hingga acara usai tanpa ada insiden sekecil apa pun," ujar AKP Lugito saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

AKP Lugito menambahkan, setelah pengamanan nobar selesai, fokus bergerak pada antisipasi kejahatan jalanan dan penguatan siskamling di pemukiman penduduk.

Selesai pengamanan nobar, patroli dilanjutkan ke titik-titik rawan kriminalitas dan menyisir poskamling warga. 

Kami berdialog langsung dengan warga yang ronda dan menitipkan pesan-pesan kamtibmas. 

"Kami imbau petugas siskamling agar tidak hanya berdiam di pos, tetapi juga aktif melaksanakan patroli keliling lingkungan secara bergantian," tegas AKP Lugito.

Ia menekankan bahwa keberadaan siskamling merupakan benteng pertahanan terdepan dalam mencegah niat para pelaku kejahatan di tingkat desa.

"Partisipasi aktif masyarakat melalui siskamling sangat membantu tugas-tugas kepolisian di lapangan". 

Dengan patroli bergantian dan kewaspadaan yang tinggi, ruang gerak pelaku tindak pidana 3C dapat kita sempitkan. 

"Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, kami minta warga segera menghubungi Polsek Candipuro atau memanfaatkan layanan darurat Kepolisian," pungkasnya.

(Eksan)

Share:

Pengganti Kapolri "Kompetensi Absolut Kapolri"


Lini Indonesia, Jakarta - Pasca penetapan Febrie Adriansyah menjadi tersangka oleh penyidik Polri,  berhembus kencang isu  untuk melakukan penggantian Kapolri. 

Memperkuat isu tersebut  muncul isu tambahan,  calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun sudah sempat dipanggil untuk menghadap salah satu pejabat penting dan berpengaruh di Republik ini.

Namanya isu tentu kebenarannya masih belum dapat dipertanggung-jawabkan. Namun bisa juga mengandung kebenaran.

Menanggapi isu itu Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta menyatakan, jika isu itu menjadi kenyataan dan terjadi penggantian Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi kompetensi Absolut Presiden.

Namun yang tidak bisa diterima hukum akal sehat kita di dalam negara hukum seperti Indonesia ini adalah mengapa terhadap Kapolri yang jelas-jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi harus diganti, dianggap salah atau dinilai  tidak loyal dengan Presiden.

Ini merupakan sikap Anomali, negara hukum apa, sementara Presiden Prabowo sendiri dari sebelum menjabat Presiden saat kampanye dulu sampai sudah terpilih menjabat Presiden dengan selalu lantang dan tegas menyatakan Bapak Presiden Prabowo akan melawan dan memberantas korupsi.

Korupsi itu musuh rakyat oleh karena itu  bila perlu akan  mengejar para koruptor koruptor itu sampai ke antartika. 

Bahkan siap mati untuk membela kepentingan rakyat. Demikian semangat dan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas Korupsi.

Prof Juanda, merasa aneh dan tidak percaya jika Presiden melakukan penggantian Kapolri, disaat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tegak lurus melaksanakan  arahan Presiden dalam pemberantasan korupsi, apalagi kasus dugaan korupsi ini sangat besar nilainya dan tersangkanya adalah eks pejabat tinggi penegak hukum yang sangat strategis. 

Apa yang dilakukan Kapolri tersebut  sepantasnya atau selayaknya Presiden memberikan dukungan penuh dan memberikan penghargaan sebagai prestasi.  

Sebab sudah barang tentu untuk membongkar kasus sebesar ini tidaklah gampang dan harus memiliki ketangguhan mental yang prima serta didukung tingkat profesionalitas dan alat bukti yang kuat secara hukum.

Jika isu penggantian Kapolri dihembus oleh pihak pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat ditetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentu Kapolri dan jajarannya tidak perlu ragu dan mundur dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. 

Rakyat pasti mendukung dan selalu bersama-sama Kapolri dan Penegak hukum lainnya untuk melawan Korupsi.

Kita berharap saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan, rakyat menanti itu dan pasti mengawal kasus ini sampai tuntas, jelas Prof Juanda Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju.

(Dedy)

Share:

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II


Lini Indonesia, Surabaya - Lima Korban meninggal akibat peristiwa KM Mutiara Sentosa II telah diserahkan kepada pihak keluarga oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Kombes Pol. dr Bayu Dharma Shanti di RS Bhayangkara Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Kombes Pol. Bayu Dharma mengatakan, jenazah terakhir yang telah diserahterimakan kepada keluarga korban adalah Yedi Hendrawan, laki-laki, (63), warga Keruing Gang 4 No. 48, Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Sesuai permintaan keluarga, jenazah kelima ini kita pulangkan ke keluarga yang ada di Bekasi kemarin sore Rabu (5/8/2026) melalui jalur udara," ujar Kombes Pol. Bayu Dharma.

Dengan demikian, 5 jenazah akibat peristiwa KM Mutiara Sentosa II yang jenazahnya berhasil diindentifikasi Tim DVI Polda Jawa Timur telah diterima oleh pihak keluarga masing - masing.

Diberitakan sebelumnya, Tim DVI Polda Jatim berhasil Identifikasi Lima jenazah korban KM Mutiara Sentosa II pada Senin (3/8/2026).

Lima kantong jenazah yang diterima Tim DVI Polda Jatim tersebut dilakukan proses identifikasi menggunakan data primer berupa sidik jari serta data sekunder berupa pemeriksaan gigi, data medis, visual, dan barang kepemilikan korban di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

(Dedy)

Share:

Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas Dan Berkekuatan Hukum Tetap


Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. 

Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. 

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya. 

Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor kemudian terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 400 ribu.

Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. 

Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 6,5 juta kepada korban.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. 

Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana.

 Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.

Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum". 

"Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Iptu Joko Suseno.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus oleh pengadilan. 

Karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.

"Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap". 

"Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan," jelasnya.

Menurut Iptu Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

"Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku". 

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(Dedy)

Share:

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan


Lini Indonesia, Gresik - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua pria yang diduga kuat pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. 

Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25) ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.



Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial "BW" yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura," kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti. 

Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri. 

Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika. 

(Dedy)

Share:

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas


Lini Indonesia, Lumajang – Polres Lumajang Polda Jatim kerahkan sejumlah personel untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sisi Timur.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Rayiandi yang turun langsung memantau perkembangan Karhutla kawasan TNBTS menginstruksikan pembuatan sekat bakar (fire break) darurat untuk mengunci pergerakan si jago merah.

"Fire break kita lakukan untuk mencegah titik api tidak merambat hingga memasuki wilayah Kabupaten Lumajang," jelas AKBP Riki, Kamis (6/8/2026).

Dengan menggunakan sepeda motor trail, AKBP Riki Rayiandi didampingi Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, para pejabat utama, personel Polres Lumajang, dan petugas Balai Besar TNBTS menyusuri jalur menuju Blok Bantengan, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Probolinggo.

AKBP Riki Rayiandi mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi agar kebakaran yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak meluas ke Kabupaten Lumajang.

"Hari ini kami bersama Balai Besar TNBTS melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus memastikan penyekatan api berjalan dengan baik agar kebakaran tidak merambat ke wilayah Lumajang," ujar AKBP Riki.

Menurutnya, hingga saat ini titik api masih berada di kawasan Kabupaten Probolinggo dan belum memasuki wilayah administratif Kabupaten Lumajang. 

Meski demikian, seluruh personel diminta tidak lengah karena kondisi cuaca dan arah angin dapat berubah sewaktu-waktu. 

"Kondisi vegetasi yang cukup kering membuat potensi perambatan api tetap harus diwaspadai. Karena itu patroli, monitoring, serta penyekatan akan terus dilakukan secara berkala," kata AKBP Riki.

Selain memastikan sekat api berfungsi maksimal, petugas terus berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan lanjutan apabila kebakaran bergerak mendekati wilayah Lumajang.

Selain itu Kapolres Lumajang juga meminta personel tetap memperhatikan keselamatan diri mengingat medan yang terjal, suhu panas akibat kebakaran, serta asap yang cukup pekat menjadi faktor risiko yang harus diantisipasi.

"Saya meminta seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap waspada terhadap perkembangan situasi di lapangan, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan," pungkas AKBP Riki. 

(Dedy)

Share: