Lini Indonesia, Surabaya - Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Jajaran berhasil ungkap tindak pidana kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) di wilayah Jawa Timur selama periode bulan Juli 2026, yang sangat meresahkan bagi masyarakat.
Hasil pengungkapan ini merupakan komitmen dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran di dalam memberantas segala jenis kejahatan khususnya kasus tindak pidana 3C yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.
"Di dalam pemberantasan kasus 3C, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran telah membentuk "Tim Satgas (Satuan Petugas) Unit Reaksi Cepat," untuk menangkap para pelaku 3C di wilayah Jawa Timur," tutur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim bersama Dir. Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., dan Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Umar serta Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Zumhur, Jum'at (31/07/2026).
Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., Dir. Reskrimum Polda Jatim melanjutkan, hasil pengungkapan tindak pidana (3C) ini dalam periode bulan Juli 2026.
Setiap bulannya, kami akan mengiformasikan kepada masyarakat terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C, yang terjadi di wilayah Jawa Timur, sambungnya.
Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menuturkan, kami membentuk "Satgas (Satuan Petugas) Reaksi Cepat," bersama Polres Jajaran untuk menangkap para pelaku kejahatan pencurian, baik dalam bentuk Kekerasan, Pemberatan maupun Pencurian Kendaraan Bermotor.
Pelaku kejahatan yang ditangkap ini baik dilakukan secara kelompok, perorangan maupun sindikat atau jaringan, tambahnya.
Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menerangkan, adapun hasil pengungkapan kasus tindak pidana 3C dalam periode bulan Juli 2026, "Satgas Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim," berhasil mengungkap sebanyak 178 kasus.
"Dari 178 kasus, kami menangkap pelaku kejahatan (3C) di wilayah hukum Polda Jatim dengan jumlah pelaku sebanyak 206 orang terdiri dari 199 laki-laki dan 7 orang perempuan," tegas Dir. Reskrimum Polda Jatim.
Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, adapun hasil ungkap 3C dengan perincian yaitu : Curat (Pencurian Pemberatan) sebanyak 98 kasus, Curas (Pencurian Kekerasan) sebanyak 29 kasus dan serta Curanmor sebanyak 51 kasus.
Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yaitu : uang tunai senilai Rp 9.495.500., kendaraan roda empat sebanyak 7 unit, kendaraan roda dua sebanyak 104 unit (8 unit terlibat dalam kasus pencurian kekerasan dan 96 unit terlibat dalam kasus pencurian pemberatan).
Barang bukti elektronik ada 7 unit, emas 5,58 gram, Kunci letter T sebanyak 41 buah, Sajam (Senjata Tajam) sebanyak 7 bilah, senjata api satu pucuk, 3 sapi, kambing se-ekor, bebek 78 ekor dan 10 ekor ayam, bebernya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Roy mengatakan, pengungkapan tindak pidana kasus barang elektronik, kunci letter T, Sajam dan senjata api berhasil diungkap Polresta Malang.
Sedangkan kasus tindak pidana pengungkapan hewan ternak diungkap Polres Lumajang, Nganjuk, Blitar Kota dan Banyuwangi.
Berdasarkan hasil evaluasi pengungkapan tindak pidana 3C di bulan Juli 2026, terbanyak yakni : Polrestabes Surabaya kemudian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang, ungkapnya.
Dengan terbentuknya "Tim Satgas Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Jajaran".
"Kami selalu berkomitmen untuk melakukan peneggakan hukum secara konsisten dalam pengungkapan kasus 3C yang sangat meresahkan masyarakat".
"Disamping itu kami mengharapkan kerjasama dan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus tindak pidana 3C".
"Selain itu kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku 3C, agar ada efek jera kepada para pelaku 3C serta memberikan rasa aman di wilayah Jawa Timur, "Jogo Jatim," pungkasnya.
(Dedy)


















