#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Senin, 20 Juli 2026

Empat Bulan Misteri Kematian Nisarofatin Belum Terungkap, Disoroti Publik


Lini Indonesia, Lumajang - Penanganan kasus kematian Nisarofatin (21), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, kembali memantik perhatian publik. 

Hingga memasuki bulan ke-empat sejak kasus itu dilaporkan, penyidik masih belum menetapkan arah pasti dalam pengungkapan penyebab kematian korban.

Keluarga korban terus mendesak aparat kepolisian agar membuka hasil autopsi secara transparan dan mempercepat proses penyelidikan. 

Mereka menilai masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, sehingga kepastian hukum bagi keluarga belum juga terwujud. 

Di tengah proses tersebut, keluarga juga mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari seorang oknum Polsek Senduro saat mereka mengajukan autopsi terhadap jenazah Nisarofatin.

Menurut keterangan keluarga, permintaan itu disampaikan dengan alasan untuk kebutuhan pelaksanaan autopsi. 

Mereka mengaku kecewa karena harus menghadapi persoalan tersebut ketika masih berada dalam suasana duka.

“Kami hanya ingin penyebab kematian anak kami terungkap dengan jelas. Tetapi saat mengurus autopsi, kami justru diminta sejumlah uang oleh oknum anggota Polsek Senduro dengan alasan biaya autopsi,” ungkap salah seorang anggota keluarga kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, keluarga juga mendatangi Mapolres Lumajang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan. Mereka mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang telah bergulir sejak April 2026.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat dinaikkan ke tahap berikutnya karena penyidik masih melengkapi unsur pembuktian.

Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pudji Santoso, S.H., menjelaskan, penyidik masih berupaya memenuhi syarat minimal pembuktian dengan melengkapi dua alat bukti serta memperkuat keterangan dari 13 saksi, termasuk dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap korban.

Ia mengatakan penyidik juga menghadapi kendala karena saat petugas pertama kali tiba di lokasi kejadian, terdapat dugaan alat bukti yang sudah tidak berada di tempat.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih melengkapi dua alat bukti dan mencari keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara".

"Saat anggota datang ke TKP, diduga sudah ada alat bukti yang hilang,” kata AKP Wahono, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, Polsek Senduro bersama Satreskrim Polres Lumajang segera membentuk tim khusus untuk mempercepat penanganan perkara. 

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut akan mengarah pada penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu pelaksanaan rekonstruksi oleh Tim Identifikasi Polres Lumajang.

Mengenai hasil autopsi, AKP Wahono menyebut pemeriksaan forensik menunjukkan korban meninggal akibat benturan keras pada bagian kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah.

Ia juga menjelaskan, luka-luka lain yang ditemukan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi tidak disimpulkan sebagai akibat tindakan kekerasan. 

Menurut penjelasan hasil pemeriksaan medis yang diterima penyidik, luka tersebut diduga muncul ketika korban berada dalam posisi tergeletak di atas tanah dengan perut terlilit karet ban dan kabel kawat tembaga.

Meski demikian, polisi menegaskan seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang terus didalami melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta analisis forensik.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan keterangan yang berbeda. Mereka mengaku semasa hidup, Nisarofatin beberapa kali bercerita mengenai persoalan rumah tangga yang dialaminya. 

"Bahkan keluarga menduga korban pernah mengalami kekerasan fisik".

Beberapa warga sekitar juga mengaku mengetahui adanya persoalan rumah tangga yang terjadi antara korban dan suaminya. 

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari keluarga dan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Keluarga berharap penyidik tidak hanya berfokus pada hasil autopsi, tetapi juga menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan kehidupan korban sebelum meninggal dunia, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kondisi korban.

Terkait dugaan permintaan uang, AKP Wahono membantah bahwa anggotanya meminta biaya autopsi. 

"Ia menjelaskan, uang yang dimaksud bukan untuk membayar proses autopsi, melainkan hanya sebagai uang bensin".

“Itu bukan biaya autopsi. Ibarat mengirim surat lewat kantor pos ada biaya perangko. Yang dimaksud hanya uang bensin,” jelasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. 

Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya pelanggaran etik maupun dugaan penyimpangan prosedur oleh aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Eksan) 

Share:

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat Di Dua Titik SPPG


Lini Indonesia, Lumajang - Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (Food Safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).

​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi. 

Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan, langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.



"Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ipda Suprapto.

Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.

Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.



"Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan," tegasnya.

Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.

"Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,,"pungkasnya.

(Dedy) 


Share:

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT. PPA–PT. BAS, Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar


Lini Indonesia, Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT. PPA kepada PT. Bintang Abadi Sempurna (PT. BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT. PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT. PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT. BAS. 

Sementara tersangka FH selaku Direktur PT. BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT. BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. 

Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp 38,8 miliar". 

"Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT. PPA dan PT. BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT. PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT. BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana.

(Dedy) 

Share:

Minggu, 19 Juli 2026

Ketika Penegak Hukum Merendahkan Pengawal Informasi : Catatan Atas Ucapan Yang Menggerus Demokrasi


Oleh : Adi Suparto

Lini Indonesia, Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan secara tegas bahwa advokat adalah penegak hukum. 

Mereka memegang amanat untuk menjamin hak hukum setiap warga negara, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga tegaknya sistem hukum yang beradab. 

Di sisi lain, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai pengawal informasi, memastikan hak masyarakat untuk tahu, mengawasi jalannya kekuasaan dan menyebarkan kebenaran yang terverifikasi.

Keduanya adalah pilar sejajar dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum. 

Maka ketika seorang penegak hukum melontarkan ucapan merendahkan seperti “lu punya otak nggak?” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas, hal itu bukan sekadar perselisihan lisan. 

Itu adalah pertanyaan besar tentang kesadaran akan peran masing-masing profesi yang sama-sama dilindungi Undang-undang.

 "Dua Amanat, Satu Tujuan".

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan, bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara. 

Wartawan tidak bertanya untuk menantang, melainkan memfasilitasi masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan.

Sebagai penegak hukum, advokat tentu berhak menolak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak relevan atau tidak berkaitan dengan perkara. 

Namun hak itu tidak serta-merta meliputi hak untuk merendahkan martabat profesi lain. 

Pembelaan terhadap klien tidak boleh dijalankan dengan cara merendahkan orang yang sedang menjalankan amanat Undang-undang yang lain.

 "Bahaya di Balik Penghinaan".

 Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam pernyataan tersebut karena berpotensi menjadi pintu pembungkaman kebebasan pers. 

Ketika profesi yang diamanatkan menjunjung tinggi hukum justru menggunakan kata-kata yang menekan profesi lain yang dilindungi hukum pula, maka yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap kesetaraan di hadapan aturan.

 Menghina wartawan yang bertanya pada dasarnya sama dengan menghalangi hak rakyat untuk mendapatkan informasi. 

Dalam konteks perkara korupsi yang menyedot perhatian publik, keterbukaan justru menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpangsiuran fakta.

 "Memulihkan Marwah Bersama".

Desakan agar ada klarifikasi dan permohonan maaf terbuka bukanlah soal siapa yang menang atau kalah. Ini adalah upaya mengembalikan kesadaran bahwa :

 - Kekuatan seorang penegak hukum terletak pada argumen yang berdasar hukum dan fakta, bukan pada kata-kata yang merendahkan.

- Kebebasan pengawal informasi terjaga manakala setiap pihak menghormati haknya untuk bertanya.

- Demokrasi hanya akan tegak jika kedua pilar ini saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan.

 Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Demikian pula hukum yang berkeadilan tidak akan tegak jika penegaknya tidak mampu menjaga etika dan rasa hormat terhadap sesama pelayan kepentingan publik.

(Red)  

Share:

Pakar Hukum : Semua Warga Negara Sama Di Hadapan Hukum


Lini Indonesia, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. 

Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum, (20 Juli 2026).

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. 

Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. 

Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. 

Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan Undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. 

Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. 

Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

(Dedy) 

Share:

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka


Lini Indonesia, Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43). 

Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Iptu Joko.

Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Iptu Joko.

Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 

"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Joko. 

(Dedy) 

Share:

Bhabin Kamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional


Lini Indonesia, Pasuruan – Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Polsek Tosari Polres Pasuruan terus berperan aktif melalui pendampingan kepada para petani di wilayah binaannya. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan sektor pertanian tetap produktif dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional, Sabtu (18/7/2026), 

Aiptu Imam Mahfudi selaku Bhabin Kamtibmas Polsek Tosari melaksanakan pemantauan sekaligus pendampingan kepada petani kentang di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung masyarakat agar hasil pertanian tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan petani.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Imam Mahfudi meninjau langsung kondisi tanaman kentang, berdialog dengan para petani mengenai perkembangan tanaman, serta memberikan motivasi agar terus melakukan perawatan secara optimal. 

Selain itu, Ia juga mengajak para petani untuk terus memanfaatkan lahan pertanian secara produktif sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tanaman kentang yang dikelola para petani berada dalam kondisi baik dan tumbuh dengan optimal. 

Pendampingan yang dilakukan secara rutin diharapkan mampu meningkatkan hasil panen sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Tosari.

Kapolsek Tosari Iptu Sumbut menegaskan bahwa kegiatan pendampingan kepada petani akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. 

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di lapangan, Polsek Tosari berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat.

(Dedy) 

Share: