Lini Indonesia, Pasuruan - Indikasi kuat ditemukannya Cacat Yuridis Absolut pada SHM No. 16/atau turunannya di Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan maka Advokat Supardi, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris Alm. Patimah, mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan dan melayangkan keberatan administratif.
Hasil Investigasi Tim Hukum di lapangan bahwa ditemukan fakta adanya kesalahan obyek yang fatal di sebidang milik adat (C No. 772 Persil 102) diduga telah diklaim secara sepihak menggunakan data yuridis yang tidak sesuai peruntukan lokasinya.
Menurut Supardi bahwa di indikasikan adanya "Salah Letak" warkah yang sangat mendasar.
Di lokasi, "Kami temukan adanya dugaan kuat kesalahan objek hak (Error in Objecto). Sesuai Pasal 35 Permen ATR/BPN No. 21/2020".
Kesalahan objek adalah Cacat Yuridis yang wajib dikoreksi oleh negara. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi menyangkut integritas data pertanahan di Kabupaten Pasuruan," tegas Supardi di depan Kantor BPN Pasuruan.
Terkait hal ini Supardi menjelaskan, saat ini kami menguji profesionalisme pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan dan sejauh mana BPN Pasuruan patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri terkait penanganan tumpang tindih lahan tersebut.
Lebih lanjut Ia mengingatkan bahwa batasan waktu administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk memutihkan prosedur yang cacat sejak awal.
"Seharusnya pihak BPN mengoreksi jika ada produk hukum yang terbit di atas data yang tidak benar".
Disamping itu kami membawa rujukan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa sertifikat yang lahir dari prosedur yang cacat harus dibatalkan demi hukum tanpa terikat batasan waktu tertentu," tambahnya.
Langkah Hukum selanjutnya, guna memastikan transparansi, Supardi mendesak BPN segera melakukan Gelar Kasus Terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk membongkar tuntas dugaan Maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Jika fungsi pengawasan internal di tingkat daerah tidak berjalan sesuai koridor hukum pertanahan yang berlaku, kami sudah menyiapkan laporan komprehensif untuk Ombudsman RI dan Satgas Anti Mafia Tanah".
"Kami hanya menuntut kebenaran materiil atas hak klien kami," tutupnya.
(Red)







0 komentar:
Posting Komentar