#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 08 Juli 2026

Komplotan Begal Diringkus Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Unit Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan dugaan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Dua pelaku dari komplotan tersebut inisial M.R. (34) warga Dupak Masigit PJKA Surabaya dan M.J. (30) warga Jl. Rembang Bubutan Surabaya berhasil diringkus Unit Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya. 

Kedua pelaku diringkus di sebuah warung kopi di Jl. Parang Kusumo, Kemayoran, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, usai melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto S.H., mengatakan, awalnya korban bersama temannya berangkat bermain bola di lapangan Putra Agung Surabaya dengan memakai motor sendiri-sendiri. 

Ditengah perjalanan, tiba-tiba korban diberhentikan oleh komplotan pelaku berjumlah 4 orang yang tidak kenalnya, lanjut Kasi Humas (08/07/2026).

Salah seorang pelaku mengatakan bahwa korban mirip dengan orang yang ikut tawuran di Kenjeran, katanya. 

AKP Hadi menyampaikan, salah seorang pelaku kemudian naik motor bersama korban (Berboncengan), korban dibawa ke suatu tempat sambil diikuti 3 orang rekan pelaku dari belakang sedangkan teman korban dibiarkan kabur. 

Setelah diajak berputar-putar pelaku, mulai dari melintasi Jl. WR. Supratman kemudian putar balik menuju lampu merah Kenjeran lalu belok ke kanan ke arah Tambang Boyo hingga sampai di lampu merah belok kanan arah Pacar Keling, setelah itu sampai di rel Kereta Api daerah Ambengan Surabaya, bebernya. 



AKP Hadi menjelaskan, di daerah Ambengan Surabaya tersebut pelaku menyuruh korban turun dari motornya kemudian disuruh mengeluarkan Hp, STNK dan kunci motor keyless.

"Namun korban tidak mau, akhirnya salah seorang pelaku langsung memukul wajah korban kemudian mengambil barang milik korban," tegasnya. 

Kasi Humas menerangkan, setelah itu korban dipaksa naik motor lagi kemudian dibawa pelaku ke arah Jl. Kusuma Bangsa Surabaya. Setelah tiba di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya korban dipaksa turun dari motornya tapi tidak mau. 

Akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dari saku celananya sehingga korban ketakutan lalu turun dari motor. Di tempat tersebut pelaku juga memukul korban mengenai kepalanya, tambahya.

"Setelah kejadian ditempat tersebut akhirnya komplotan pelaku membawa kabur motor, handphone, dan kunci korban," imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat (TKP) berbeda-beda di Kota Surabaya yakni di depan kantor pos Jl. Kebonrojo Surabaya dan disamping Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya, tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 3 unit Hp beserta IMEI, dua unit motor dan sebilah pisau/belati. Selain itu pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 477 KUHP dan atau 479 KUHP, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar