Lini Indonesia, Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menggencarkan upaya pengawasan mereka atas dugaan pelanggaran sistem merit dan tata kelola di Perumda Tirta Kanjuruhan.
Setelah mengirim surat pengaduan resmi ke Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., dan tidak mendapatkan respons, organisasi masyarakat ini kini beralih meminta keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (29/12/2025).
"Kami sangat kecewa karena tidak ada respons dari Bupati Malang terkait permohonan penegakan hukum yang kami kirimkan," tegas Wiwid Tuhu, S.H., M.H., selaku Bupati LIRA Malang.
"Untuk itu, LIRA Malang sudah mengirimkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Malang, dengan harapan mereka sebagai wakil rakyat akan menjadi jembatan menuju titik terang," lanjutnya.
"Tiga Pilar Cacat Hukum yang Disorot".
Dalam surat sebelumnya, LIRA merinci tiga dugaan cacat hukum fatal dalam pengangkatan kembali Drs. Syamsul Hadi, MM., sebagai Direktur Utama Tirta Kanjuruhan untuk periode ketiga (2024-2029) :
- Cacat Materiil (Gagal Capai Target), LIRA menunjuk data bahwa indikator utama penambahan Sambungan Rumah (SR) tidak mencapai target dalam dua tahun berturut-turut (2024 minus 4.336 SR, 2025 minus 5.905 SR). Hal ini dinilai melanggar Permendagri 37/2018 yang mensyaratkan pemenuhan 100% kontrak kinerja untuk perpanjangan jabatan.
- Cacat Prosedur (Evaluasi Tanpa Dasar), LIRA mengutip analisis pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.H., yang menyoroti bahwa evaluasi kinerja dilakukan tanpa dasar Rencana Bisnis (Renbis) lima tahunan yang telah disahkan Bupati.
"Legalitas evaluasi yang tanpa dasar tersebut otomatis menjadi cacat hukum," demikian kutipan dari pawartajatim.com yang dijadikan rujukan.
- Cacat Formil (Melampaui Batas Usia), Organisasi ini juga menuding pelanggaran terhadap Perbup Malang No. 6 Tahun 2014 yang membatasi usia direksi maksimal 60 tahun.
Syamsul Hadi telah berusia 60 tahun 9 bulan saat diangkat kembali per-1 Januari 2024. Meski manajemen Perumda berargumen Perbup tersebut tidak berlaku, LIRA bersikukuh bahwa berdasarkan Pasal 140 PP 54/2017, aturan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Pengaduan LIRA ini muncul di tengah narasi resmi Pemkab Malang yang terus mendengungkan komitmen pada sistem merit.
Baru-baru ini, Bupati Sanusi melantik lebih dari 150 pejabat, termasuk eselon II, III, dan IV, dengan menekankan bahwa mutasi dan rotasi adalah bagian dari sistem merit yang memberikan penghargaan pada kompetensi, kinerja, dan integritas, akan tetapi LIRA menilai masih menemukan banyak kejanggalan.
"Ancaman Gugatan Class Action dan Eskalasi ke Tingkat Nasional".
Wiwid Tuhu menyatakan bahwa sikap diam Bupati Malang justru memicu langkah yang lebih tegas.
"Bilamana data sudah lengkap, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan class action kepada eksekutif Kabupaten Malang," ancamnya.
Ia mengkritik keras pola penataan kepegawaian yang dinilai "asal-asalan" dan sangat merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Wiwid mengindikasikan bahwa pengawasan yang dianggap lamban dari Pemerintah Pusat juga bisa menjadi sasaran.
"Bisa jadi BKN, Gubernur, dan Mendagri sampai Presiden juga harus digugat karena sepertinya tidak terlalu serius mengawasi penataan kepegawaian di Kabupaten Malang, selain itu juga masih banyak pertanyaan terkait manajemen anggarannya, sampai indikasi pengabaian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara yang mungkin dikecualikan saja untuk berlaku di Kabupaten Malang, sebab nyatanya juga tidak terlalu digubris dan sampai hari ini LIRA masih terus mentabulasi bahan yang nanti bisa dijadikan dasar gugatan tersebut" paparnya.
"Menanti Peran Aktif DPRD".
Dengan diserahkannya bola ke DPRD, sorotan kini beralih pada kemampuan dan kemauan politik dewan untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Masyarakat menunggu, apakah DPRD akan memanggil pihak terkait, melakukan investigasi dengar pendapat, dan akhirnya merekomendasikan tindakan korektif untuk menyelamatkan aset daerah dan memulihkan prinsip meritokrasi.
(Andik)







0 komentar:
Posting Komentar