Lini Indonesia, Pasuruan - Oknum guru bernama Winarsih warga Dusun Ganting, Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan oknum (Purnawirawan Polri), resmi dilaporkan ke Kepolisian Polresta Sidoarjo.
Aksi perselingkuhan dan perzinahan keduanya, dilaporkan oleh Khusnul Farida warga Juwet Kenongo, Porong Pasuruan, selaku istri sahnya dari oknum Purn. Ali Suryono ke pihak Polresta Sidoarjo melalui Kuasa Hukumnya, Supardi S.H., dengan No. : STTLP/1476/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/JATIM, Tanggal, 09 Desember 2025.
Kepada media Lini Indonesia, Supardi, S.H., selaku Kuasa Hukum menyampaikan, oknum Ali Suryono ini masih berstatus suami syah dari Khusnul Farida. Ia hidup bersama satu atap rumah dengan Winarsih selama 21 tahun.
Namun, Supardi melanjutkan, sebenarnya pihak Kepala Desa melalui perangkat Desa seharusnya menanyakan perihal status warganya, "Kok bisa mereka berdua melakukan perselingkuhan dan perzinahan selama itu hingga tanpa ada teguran dari pihaknya".
Perangkat Desa seharusnya mendata warganya supaya mengetahui adanya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh mereka berdua.
Apapun alasannya, mereka berdua jelas-jelas melanggar aturan hukum yakni, Undang-undang Perkawinan No. 71 tahun 1974.
Hal ini dikarenakan status Ali Suryono masih tercatat suami syah dari klien kami (Khusnul Farida) dan belum ada gugatan perceraian di Pengadilan Agama, beber Supardi.
Lebih lanjut, Supardi mengatakan, kami sudah melayangkan surat somasi dua kali kepada Winarsih yakni, tertanggal 04 November 2025 dan 18 November 2025.
Namun, Kuasa Hukum dari pihak Ali Suryono mempersoalkan dokumen identitas perkawinan dari Ali Suryono dengan Khusnul Farida yaitu : Buku Nikah, Ijazah SD hingga sampai strata S1 maupun harta Gono-gini.
"Padahal yang dipermasalahkan oleh klien kami yakni perselingkuhan dan perzinahan sedangkan status klien kami sebagai istri syah secara hukum," jelasnya.
Selama 21 tahun, mereka hidup dalam bahtera rumah tangga di Dusun Ganting, Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan dikaruniai dua orang anak, ujar Supardi.
Supardi, S.H., menerangkan, status perkawinan mereka sebenarnya perlu dipertanyakan keabsahannya, apalagi mereka tidak mengantongi dokumen Akta Nikah (Perkawinan) yang syah.
"Kami akan berupaya terus untuk melakukan pendampingan terhadap klien kami agar kasus permasalahan ini benar-benar tuntas," tegasnya.
Disamping itu pula, kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak Kepala Desa (Kades) setempat terkait peraturan dan kebijakan di wilayah Desa tersebut, tandasnya.
(Ysn)







0 komentar:
Posting Komentar