Lini Indonesia, Pasuruan - Dalam "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025" Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil membongkar jaringan narkoba di kampung Wonosunyo, Kec. Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi peredaran narkoba jenis sabu.
Ada sembilan tersangka yang ditangkap di dalam jaringan narkoba kampung Wonosunyo dan memiliki profesi yang berbeda-beda, baik sebagai karyawan swasta maupun wiraswasta.
Sembilan tersangka tersebut yaitu : K (48), MA (35), DA (33), APH (25), AK (33), MS (38), H (46), Y (45), dan HAS (30). Para tersangka ini bertempat tinggal di Gempol, Prigen dan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Disamping itu pula, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga menangkap 40 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba selama periode 30 Agustus hingga sampai 10 September 2025.
Dalam kesempatan ini Kombes Pol. Robert Da Costa Dir. Resnarkoba Polda Jatim menegaskan, hasil pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat untuk memiskinkan bandar narkoba, Rabu (17/09/2025).
"Nilai aset mencapai Rp 3 Miliar yang berhasil diselamatkan, kami terus mendalami dengan mengejar aset lainnya agar jaringan ini benar-benar lumpuh, jelasnya.
"Kami juga mengingatkan, meski Pasuruan menempati peringkat ke-3 Se-jatim dalam pengungkapan kasus Tumpas Narkoba Semeru 2025, status ini menunjukkan tingginya potensi peredaran narkoba di wilayah Pasuruan," pungkasnya.
Iptu Yoyok Kasat narkoba Polres Pasuruan mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba di kampung Wonosunyo ini berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juli-Agustus 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, awalnya kami menangkap tersangka K dan MA di sebuah villa di Kota Batu Malang, ujarnya.
Kemudian kami melakukan pengembangan lebih lanjut dari Pasuruan hingga sampai ke Bali terkait pendistribusian narkoba berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, lanjutnya.
"Akhirnya, kami berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya dan serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 342,7 gram, ekstasi sebanyak 727 butir dan serta ganja seberat 20,9 gram," jelasnya.
Iptu Yoyok menerangkan, kami kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dari hasil transaksi narkoba mengenai "Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)".
Kami menemukan pencucian uang dilakukan tersangka K sejak 2021 yakni, tersangka K membeli beberapa aset dengan menggunakan identitas asli maupun fiktif dari uang hasil transaksi narkoba, sambungnya.
Dalam kasus pencucian uang ini kami menyita uang sebesar Rp 3 Miliar dalam bentuk aset yaitu tiga unit dump truck tronton, satu unit unit daihatsu terios dan grandmax, dua unit motor serta satu set sound system, tuturnya.
Iptu Yoyok membeberkan, motif pelaku pengedar narkoba ini yakni keuntungan dari transaksi narkoba (Kejahatan) ini dibelikan aset bergerak dan tidak bergerak (TPPU).
"Jadi mereka menyamarkan hasil kejahatannya dengan pembayaran tunai dan instrumen perbankan,” tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Untuk tersangka K dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar