#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 24 November 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Di Kamar Kost


Lini Indonesia, Surabaya - Secara gencar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menabuh perang terhadap peredaran gelap narkotika terus-menerus khususnya di wilayah kota Surabaya. 

Kali ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah kamar kost-kosan Lt. 2 di Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya, sekira pukul 18.00 WIB.

Di tempat kos tersebut awalnya kami menangkap tersangka LSS (34) warga Jl. Tambak Asri Melati 2 Krembangan Surabaya dan kos di Jl. Sedayu Gg. V Surabaya, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (24/11/2024).

Saat diinterogasi petugas, tersangka LSS mengakui bahwa kristal warna putih (Sabu) itu miliknya. 

Tersangka LSS juga mengaku bahwa kristal putih dibungkus plastik klip titipan dari seseorang berinisial AM yang diantar ke kamar kostnya Lt. 2 Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya, lanjutnya.

Tujuannya, tersangka LSS diperintah AM untuk mengedarkan (Menjual) sabu tersebut. Setiap per-poket sabu dijual seharga Rp 200 hingga sampai Rp 300 ribu, sambungnya. 

Jika tersangka LSS berhasil menjual sabu per-lima gram, Ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, upahnya akan diterima setelah ada transaksi pembayaran dan sabu tersebut laku terjual, jelasnya. 

Selain itu tersangka LSS mengaku bahwa Ia sudah 5 kali menerima sabu dari AM, tambahnya. 

Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka AM (36) warga Jl. Jatisrono Timur Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya, ujarnya. 



Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka diantaranya, 9 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dan masing-masing memiliki berat berbeda-beda, uang tunai Rp 570 ribu, satu unit Hp, sebuah sendok kecil dan skrop dari sedotan plastik.

Sekotak bekas tempat vape dan sepatu, selembar potongan plastik warna putih dan hijau serta hitam, 8 pak plastik klip kosong, 3 lembar catatan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, satu unit motor honda dan sebuah buku kecil warna hijau, bebernya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar