Lini Indonesia, Surabaya - Sindikat pencurian dan kekerasan spesialis Minimarket di daerah Jawa Timur yaitu Nganjuk, Magetan, Tuban dan Lamongan berhasil diungkap Tim Opsnal Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit III Subdit III AKP M. Fauzi, S.H., dan Panit I Unit III Subdit III Iptu Ario Senopati, S.TrK, S.I.K., berhasil meringkus pelaku Heri Kiswantoro alias Pekel (34) warga Demak dan pelaku Sudarsono alias Ameng (43) warga Cirebon.
Awalnya Tim Opsnal meringkus Sudarsono di Jl. Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut akhirnya Tim Opsnal meringkus Heri Kiswantoro di tempat Kosnya di Jl. Moh. Kahfi Gg. Manggis, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.
"Sementara ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Ikhwan dan Tatan (DPO)," ujar Kombes Pol. J. Abast Kabid Humas Polda Jatim bersama AKBP Umar Wadir. Reskrimum dan AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (06/11/2025).
Pelaku melakukan aksi pencurian di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah Jawa Timur dan 4 Laporan Polisi (LP), lanjutnya.
Adapun 4 TKP Minimarket yang berhasil dibobol pelaku diantaranya di Jl. Raya Solo Maospati Kel/Kec. Maosapati, Magetan, Dusun Paron Kec. Bagor, Nganjuk, Jl. Raya Babat, Lamongan (Tepatnya di Desa Waru Kulon Kec. Pucuk) dan Jl. R E. Martadinata Tuban, terang Kombes Pol. J. Abast.
Dalam aksi pencurian di TKP, pelaku membawa senjata tajam sejenis Golok dan Senjata Api jenis Pen Gun (Pistol dimodifikasi) kemudian mengambil uang di brangkas (Kasir) dan jenis rokok yang mahal lalu dijual, jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Selain meringkus dua pelaku spesialis pencurian di Minimarket, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti di TKP yaitu satu Unit mobil, sebuah BPKB, dua buah Golok dan sebuah tas warna hitam serta sebuah lakban warna merah, sambungnya.
Saat di interogasi Tim Opsnal, pelaku Sudarsono berperan sebagai sopir sambil mengamati situasi dari luar dan pelaku Heri Kiswantoro berperan sebagai esekutor bersama dua rekannya di dalam Minimarket, ujarnya.
Diketahui bahwa sindikat pelaku spesialis pencurian di Minimarket ini melakukan aksinya dalam sehari bisa dua atau tiga TKP dan bahkan hingga sampai di luar Jawa Timur. Sindikat ini merupakan Jaringan Lintas Provinsi," tambahnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 15 tahun penjara, pungkasnya.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menambahkan, pelaku merakit Pen Gun sendiri dengan cara otodidak sebab pelaku memiliki banyak teman sesama Napi karena pelaku sering keluar-masuk Lapas.
Dalam aksinya, pelaku membawa Senpi rakitan dan Sajam serta tas berisi tali, lakban dan lain-lainnya dan jika korban melawan maka disekap dengan dilakban, ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Sindikat pelaku pencurian dan kekerasan spesialis di Minimarket terkenal dengan nama "Kelompok Jabar". Baru kali ini beraksi di Jawa Timur, tuturnya.
"Disamping itu pula, pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di Jawa Tengah tepatnya di daerah Rembang dan Lasem," jelasnya.
"Target sasaran pelaku yaitu mencari Minimarket yang sepi dengan sistem patroli terlebih dulu sebelum melakukan aksinya ," terangnya.
"Hasil dari aksi pencurian, pelaku mendapatkan uang rata-rata senilai Rp 20 juta hingga sampai 40 juta beserta rokok mahal-mahal dimasukan ke ranselnya, tandasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar