#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 07 November 2025

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditahan Satreskrim Polres Pasuruan


Lini Indonesia, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Unit PPA Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Remaja, (07/11/2025).

Membongkar kasus mengerikan  persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MBS (21), kini telah berada dalam tahanan polres pasuruan.

AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan memaparkan, penetapan MBS sebagai tersangka bukanlah proses yang main-main.

Penetapan tersangka ini didasari oleh hasil gelar perkara yang telah menunjukkan adanya dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan, ungkapnya.

Tersangka atas nama Muhammad Badrus Shobah (MB) resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” tegas AKP Adimas, menekankan keseriusan penanganan kasus ini.

Kasus ini terkuak berawal dari keprihatinan mendalam keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Sang gadis sempat mengeluhkan rasa sakit yang tak kunjung reda di bagian punggungnya selama beberapa hari. 

Kepedulian keluarga membawanya ke RS Asih Abyakta untuk mendapatkan perawatan medis intensif selama tiga hari. Di sanalah, sebuah kenyataan pahit terungkap, korban ternyata tengah hamil tiga bulan.

Dengan kecurigaan yang mulai membuncit, keluarga korban kemudian memberanikan diri menanyakan siapa gerangan yang bertanggung-jawab atas kondisi kehamilan yang tak terduga ini. 

Dengan suara lirih namun penuh keberanian, korban menyebutkan nama Muhammad Badrus Shobah, seorang warga yang tinggal di Dusun yang sama. 

Ketika dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga saat berada di rumah sakit, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pengakuan mengejutkan dari MBS.

Ia mengakui telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2024 hingga Juni 2025. 

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya korban sendiri.

Hasil pemeriksaan medis melalui visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban, sebuah bukti fisik yang semakin memperkuat dugaan tindakan pidana persetubuhan yang dialami korban, ditambah dengan fakta kehamilannya yang telah berusia tiga bulan.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridornya.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku MBS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal selama 15 tahun. 

Polres Pasuruan menegaskan, komitmennya yang tak pernah surut dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang mungkin menimpa mereka.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. 

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, sebuah amanah yang harus kita jaga," tegas AKP Adimas, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif.

H. Akhmad Soim, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban menegaskan, "Ia berkomitmen akan mengawal terus kasus tersebut hingga tuntas".

"Saya berkomitmen akan terus mendampingi serta mengawal kasus dugaan pemcabulan tersebut hingga tuntas, agar korban mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Soim PC LBH GP Ansor Bangil.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun kurungan. 

(Red)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar