Lini Indonesia, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R-2), di Taman Apsari Surabaya, pada pukul 19.15 WIB (11/9) lalu.
Saat ditangkap, pelaku AWK (30) warga Perum Kota Damai Kedamean Jl. Dadap 1 No. 9, Kedamean Gresik, mengakui telah menggelapkan motor milik korban, ujar AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (24/11/2024).
Awalnya pelaku AWK akan membeli motor (R-2) honda vario 160 warna hitam yang dilihat melalui FB (Facebook) Media Sosial (Medsos), lanjutnya.
Kemudian pelaku AWK menghubungi pemilik motor (Korban) lalu menawar dan serta mengajak untuk ketemuan (COD) secara langsung di Taman Apsari Surabaya, tuturnya.
Disaat bertemu, pelaku meminta kunci kontak motor kepada korban untuk mencoba mesin motor tersebut bagus apa tidak, jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan mesin motor dengan dikendarai kesana-kemari, akhirnya pelaku membawa kabur motor tersebut, terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya surat foto copy STNK, bukti pembelian R-2 Honda vario 160 warna hitam dan rekaman Cctv, sambungnya.
Atas tindakannya, pelaku AWK dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar