Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berjibaku terus di dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah kota Surabaya.
Kali ini anggota menangkap dua tersangka yaitu FS (24) dan DF (27) di dalam rumah Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu Surabaya, sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut selaku pengedar narkotika jenis sabu dan merupakan warga Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu kota Surabaya, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11/2024).
Penggeledahan di dalam rumah tersebut kami menemukan dan mengamankan barang bukti 28 poket sabu dengan berat netto total : ± 2,289 gram.
Satu pak plastik klip kosong, sebuah dompet warna hijau, dua buah Hp merk OPPO dan realme dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 77 ribu dan Rp 10 ribu, lanjutnya.
Menurut keterangan tersangka bahwa Ia mendapatkan dan membeli sabu kepada seseorang berinisial A (DPO), sebanyak 30 poket dengan berat total keseluruhan ± 3 gram.
"Per-gram sabu harganya Rp 900 ribu. "Jadi totalnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,7 juta, terangnya.
Namun, tersangka belum membayarnya dan akan membayar jika seluruh sabu laku semuanya, sambungnya.
Kedua tersangka melakukan transaksi jual-beli sabu sejak 3 bulan lalu. Dalam transaksi sabu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1.050 juta, jelasnya.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar