#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 24 November 2024

Arogansi Seorang Oknum Kades Rebono SUM Dan Suaminya BUS, Pecat Ketua RT Gara-gara Ikut Mayoran Paslon 01


Lini Indonesia, Pasuruan - Tindakan yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh seorang oknum Kades Desa Rebono Kec. Wonorejo inisial SUM dan Suaminya inisial BUS.

Tanpa pikir panjang dan tidak pernah melihat resiko yang bakal terjadi akibat ulah oknum Kades Sum bersama suami BUS yaitu memecat secara sepihak pada Ketua RT. 02 RW. 04 Dusun Rebono Timur.

Saat diklarifikasi oleh awak media, Ketua RT. Bapak Wahyudi menceritakan, "Saya diajak mayoran di rumah Bapak Lukman salah seorang Tokoh Masyarakat di Dusun Rebono Barat dan yang hadir kira-kira 30 orang pada hari Jum'at, pukul 19.00 WIB hingga sampai 22.30 WIB".

Ke-esokan harinya saya dipanggil oleh oknum Kades SUM dan suaminya BUS ke rumahnya dan disuruh juga membawa stempel RT. 

"Singkat cerita saya dipecat jadi RT. oleh oknum Kades tersebut dan stempel RT. juga diminta pada saya," ungkap Bapak Wahyudi.

Diduga kuat alih-alih oknum Kades SUM dan suaminya BUS dengan sikap arogansinya memaksakan hak pilih warga Desa Rebono agar ikut pada 02 (RUBIH).

Hal ini jelas pelanggaran dan merupakan perbuatan intimidasi pada Ketua RT. 02 RW. 04 Dusun Rebono Timur yaitu Bapak Wahyudi yang dilakukan oleh seorang oknum Kades Rebono SUM dan suaminya BUS.

Sesuai rekaman yang ada di Hp lewat voice note dengan secara terang-terangan bahwa Ketua RT. harus dipecat.

Aturan sudah jelas dan baku adanya suatu larangan keterlibatan Kepala Desa dalam kampanye ini tertuang dalam pasal 29 huruf J Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Bila larangan ini dilanggar tentu ada sanksinya".

Sekedar mengingatkan kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pasuruan agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan dan tidak terlibat Dalam politik praktis.

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar