Lini Indonesia, Surabaya - Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran gelap segala jenis narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap bandar serta pengedar narkoba, patut diapreasi.
Kali ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan kegiatan penindakan di lokasi "Kampung Narkoba" di Jl. Kunti Kec. Semampir Surabaya.
Hasil dari kegiatan penindakan ini kami menangkap enam orang tersangka yakni lima orang laki-laki dan seorang perempuan.
Di dalam enam tersangka tersebut terdapat bandar narkoba yaitu tersangka DH alias Mataplek dan istrinya berinisial LL. Tersangka Mataplek ini merupakan residivis tahun 2017.
Awalnya kami menangkap tersangka Mataplek dan istrinya LL di Jl. Platuk Donomulyo Surabaya. Selanjutnya, kami menangkap tersangka BG sebagai anak buah Mataplek dan sekaligus residivis di Jl. Irawati Surabaya.
Hasil penindakan dari tersangka ini kami mengamankan barang bukti yaitu 52 poket berisi sabu seberat + 43,58 gram, uang tunai sebesar Rp 6.250 juta dan Hp empat buah, ujar AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K., Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (25/11/2024).
Hasil pengembangan selanjutnya, kami menangkap tersangka DW seorang pengedar narkoba di Jl. Buntaran Tandes Surabaya dan sekaligus residivis, lanjutnya.
Di tempat tersebut kami mengamankan empat poket berisi sabu dengan berat +1,70 gram dan uang tunai senilai Rp 350 ribu dan sebuah Hp, sambungnya.
Hasil pengembangan selanjutnya, di "Kampung Narkoba," di Jl. Kunti Surabaya, kami menangkap tersangka FD dan HS sebagai pengedar sabu di Jl. Kunti Surabaya. Tersangka FD pengedar sabu aktif dan merupakan residivis 2019, tuturnya.
Hasil penangkapan dua tersangka ini kami mengamankan 23 poket berisi sabu dengan berat total + 9,74 gram dan uang tunai senilai Rp 150 ribu, katanya.
Disamping itu, kami melakukan penggerebekan terhadap dua bandar narkoba lainnya di salah satu rumah di Jl. Kunti Surabaya. Namun dua orang bandar narkoba diketahui berinisial MS dan RS kabur (DPO), terangnya.
Di dalam kesempatan ini "Saya menghimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri, sebelum diburu dan ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelasnya.
Penggeledahan di dalam rumah tersebut Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terdapat bungker (Ruang Khusus). Di dalam bungker ditemukan dua buah brangkas, empat buah mesin press, tiga buah timbangan, satu unit Hp, sebuah bel dan sekrup, tujuh buah buku catatan penjualan, sembilan belas klip plastik sedang dan sebendel klip plastik, bebernya.
"Isi di dalam dua brangkas yaitu satu brangkas berisi sabu seberat 1000 gram atau 1Kg dan uang tunai senilai Rp 230.900 juta. Sedangkan di brangkas kecil berisi uang tunai Rp 9 juta," tegasnya.
Barang bukti sabu hasil dari penindakan ini jika dikalkulasikan dalam bentuk uang senilai Rp 1,4 milyar dan dapat menyelamatkan ribuan nyawa khususnya bagi generasi muda supaya tidak terjerumus praktek narkotika, tambahnya.
"Kami berkomitmen, sesuai perintah dari Kapolda Jawa Timur untuk memberantas dan membumihanguskan setiap kegiatan peredaran narkotika karena sangat merusak generasi muda".
"Disamping itu kegiatan penindakan ini bukan hanya sesaat tapi kegiatan ini akan terus berlangsung," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 milyar hingga sampai Rp 10 milyar, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar