Lini Indonesia, Mojokerto - Adanya dugaan pungli yang berkedok sumbangan marak terjadi di Lembaga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan.
Salah satunya, di Lembaga Sekolah SMKN 1 di Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto yang membebankan bayar adminitrasi bulanan sebesar Rp 150 ribu pada setiap peserta didik mulai dari kelas10 hingga sampai kelas 12.
Jumlah siswa yang bersekolah di SMKN 1 Dlanggu sebanyak 1.590 siswa tersebut semuanya sama membayar iuran bulanan.
Senin (26/11) Tim Investigasi berkunjung ke Lembaga Sekolah SMKN 1 Dlanggu.
Saat berkunjung, Tim kebarengan dengan beberapa orang tua siswa yang sedang melakukan pembayaran iuran bulanan.
Saat orang tua siswa ditanya oleh yang berkaitan dengan iuran bulanan. Ia menyampaikan saya ke sini mau membayar iuran bulanan, karena sejak awal iuran bulanan belum pernah saya bayar dan saat ini pas ada uang saya mau membayarkan.
Pada saat ditanya nominal yang telah ditentukan oleh sekolah melalui rapat komite menurutnya semua siswa sama membayarnya.
Ia juga menambahkan, sebenarnya saya juga merasa keberatan dengan membayar Rp 150 ribu setiap bulan, tetapi karena anak saya sekolah disini tetap saja saya usahakan walaupun hati saya nggerundel (Bahasa Jawa) ungkap dari orang tua siswa yang namanya minta di rahasiakan.
Humas SMKN 1 Dlanggu Hadi saat di temui oleh Tim Investigasi membenarkan kalau di Lembaga Sekolah SMKN 1 Dlanggu adanya iuran bulanan sebesar Rp 150 ribu dan merata.
Bahkan, Ia juga menuturkan hal demikian bukan hanya di SMKN 1 Dlanggu saja namun di semua Lembaga Sekolah menjalankan hal yang sama.
Wiyono salah seorang aktivis yang bergerak di Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara menyayangkan adanya tarikan wajib bulanan yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan Negeri.
Sebab dengan adanya Dana Bos dan BPOPP yang semestinya bisa dan cukup untuk mengcaver kebutuhan sekolah malah seolah-olah tidak mencukupinya.
Banyak Lembaga Sekolah saat di tanya kenapa harus ada bantuan wajib dari peserta didik untuk lembaga sekolah.
Rata-rata Kepala Sekolah menjawab semua yang kami lakukan sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016.
Padahal di Permendikbud No. 75 tahun 2016 tersebut jelas di sebutkan dalam pasal 3, 4 dan 5 sudah jelas antara bantuan Pendidikan, Pungutan Pendidikan dan Sumbangan Pendidikan.
Dalam hal ini saya rasa para Kepala Sekolah dan para Komite Sekolah sudah sangat paham.
Namun sayang, dari kepahaman para Kepala Sekolah dan para Komite Sekolah digunakan untuk membodohi masyarakat terutama masyarakat yang putra dan putrinya belajar di lembaga sekolahnya mereka.
Kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara segera akan membuat pengaduan secara resmi di pihak berwajib dan dinas terkait agar perihal tersebut tidak menjadikan budaya yang menyusahkan masyarakat kecil, terutama lembaga sekolah SMKN 1 Dlangu yang akan kami adukan secara bersurat agar dijadikan contoh untuk sekolah-sekolah yang lain. (Bersambung)
(HR)
0 komentar:
Posting Komentar