Lini Indonesia, Surabaya - Genderang perang terhadap penyalahgunaan segala jenis narkotika terus ditabuh Satrenarkoba Polrestabes Surabaya.
Kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dan menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di tempat kos-kosan di Jl. Pulosari III K Kota Surabaya.
Di tempat tersebut kami menangkap tersangka AS (42) warga Jl. Simo Gunung Kramat Barat Kota Surabaya dan kos di Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya.
Selain itu kami mengamankan tiga kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total + 19,279 gram dan lima bungkus plastik berisi tablet warna putih diduga narkotika jenis extacy, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (26/11/2024).
Masing-masing dari lima bungkus plastik berisi extacy yaitu 96 butir tablet dengan berat netto + 28,076 gram, 96 butir tablet dengan berat netto + 28,181gram, 94 butir tablet dengan berat netto + 27,580 gram, 12 butir tablet dengan berat netto + 3,488 gram dan 2 butir tablet dengan berat netto + 0,884 gram, bebernya.
Hasil penggeledahan di tempat itu kami mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan, dua bendel plastik klip kosong, skrop sedotan plastic warna hitam, skrop sendok plastic warna ungu, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dua unit Hp dan tas selempang warna hitam, lanjutnya.
Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.
Ditempat tersebut kami mengamankan sekantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 gram dan sebungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika, terangnya.
Menurut keterangan tersangka bahwa Ia mendapatkan sabu dan extacy dari seseorang berinisial R (DPO), dikirim dengan cara diranjau di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda kab. Sidoarjo. Ia diperintah untuk menyerahkan barang tersebut ke pembelinya, jelasnya.
Tersangka juga mengaku bahwa Ia menjadi kurir narkoba sejak bulan Juli 2024 lalu. Ia mendapatkan upah Rp 15 ribu untuk pengiriman per- 1 gram sabu dan Rp 10 ribu untuk pengiriman 1 butir extacy, ujarnya.
Saat ini kurir narkoba sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar