Surabaya, Lindo News - Menjelang bulan suci Ramadhan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim beserta Satreskrim Polres Jajaran, berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan sekaligus melaksanakan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor kepada pemiliknya.
Adapun kasus Curanmor yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Jajaran dalam kurun waktu 10 hari meliputi, 259 kasus dari 408 kasus ditahun 2023.
Sebanyak 158 tersangka terdiri 153 tersangka Pasal 363 KUHP dan 5 tersangka Pasal 480 KUHP serta 128 unit terdiri 124 unit motor (R2) dan 4 Unit mobil (R4).
"Setengah dari 158 tersangka ini merupakan residivis Curanmor," ungkap Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., Kapolda Jatim didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (21 Maret 2023).
Rata-rata tersangka Curanmor dalam aksi pencuriannya (Modus Operadinya) berbekal kunci leter T, lanjutnya.
Kasus Curanmor yang menonjol berhasil diungkap Polres Malang sebanyak 33 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan 5 tersangka, Polresta Banyuwangi sebanyak 24 TKP dan 2 tersangka serta Polres Bojonegoro sebanyak 21 TKP dan 3 tersangka, jelasnya.
Sementara ini barang bukti yang dihadirkan di Mapolda Jatim sebanyak 58 unit (R2) dan 4 unit (R4) serta 55 tersangka. Disamping itu pula juga dihadirkan pemilik (R2) dan (R4) yang telah hilang untuk dilakukan penyerahan langsung kepada pemiliknya, pungkasnya.
Kapolda Jatim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan pembelian motor (R2) karena harganya murah namun surat-suratnya tidak ada (Bodong) dan sangat mencurigakan serta transaksinya dilakukan malam hari.
Hal ini menjadi modus bagi para pelaku Curanmor lebih meningkatkan terus pencurian motor karena ada pembelinya, tutupnya.
Kombes Pol. Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim, melanjutkan, pengungkapan ini merupakan kegiatan yang ditingkatkan dengan target Curanmor berawal dari "Anev Opsnal" berdasarkan bagian penekanan dari Kapolda Jatim sebelumnya.
"Hal ini mengingat dalam kurung waktu di tahun 2023, crime total tindak pidana Curanmor 408 kasus. Maka dari itu tanggal 9 hingga sampai 20 Maret 2023, kita melakukan kegiatan dengan penekanan kepada 39 Polres Jajaran segera mengungkap kasus Curanmor yang bertitik tolak dari Laporan Polisi (LP) selama ini belum terungkap, terangnya.
Setelah dilakukan evaluasi secara berkualitas "Ada 5 Polres yang berhasil mengungkap Curanmor dengan rangking teratas diantaranya, "Polres Malang, Polresta Banyuwangi, Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan dan Polres Bojonegoro," tegasnya.
Ditreskrimum Polda Jatim sendiri memback-Up seluruh Polres Jajaran dan ada 8 tersangka Curanmor yang berhasil diungkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dari 15 TKP dengan mengamankan barang bukti 7 (R2) dan 1 (R4), tambahnya.
"Ke depannya, Curanmor ini merupakan crime indeks maka tetap menjadikan target kita dan sebagai evaluasi bagi Kasat Polres Jajaran," tandasnya.
Kombes Pol. Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, "Saya menghimbau kepada masyarakat pada saat memarkir motornya harus dikunci ganda".
Kedua, bagi masyarakat yang kehilangan motornya kami mohon segera melaporkan ke Kepolisian sehingga dengan mudah kami melakukan pendataan. Apabila ditemukan motornya maka dengan mudah kami mengembalikannya, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar