Lini Indonesia, Malang - Perselisihan terjadi antara Moh. Iksan Setya selaku pemilik mobil Pick-Up unit L-300 tahun 2016 warna hitam dengan oknum pemilik showroom di daerah Pakis Malang.
Kejadian ini berawal pada (4 Juni 2025), Moh. Iksan Setyo selaku pemilik mobil Pick-Up menawarkan mobilnya seharga Rp 80 juta kepada pihak showroom di Pakis Malang.
Selanjutnya, Hj. Rini Puji Astutik selaku owner dari pihak showroom bersama suaminya warga negara Asing (WNA) sebagai calon pembeli mobil berkunjung ke rumah pemilik mobil untuk melihat mobil tersebut.
Belum terjadi kesepakatan harga namun mobil beserta surat-suratnya sudah dibawa pembeli, ujar Moh. Iksan.
Di hari berikutnya, saya menanyakan kepada pembeli tersebut "Kapan mobil saya dibayar". Namun aneh, ditanya seperti itu pembeli tampak marah, lanjutnya.
Pada tanggal (5/ Juni 2025), pembeli mobil kemudian mentransfer uang senilai Rp 20 juta kepada saya. Namun, saat saya menanyakan kekurangan uang untuk pembelian mobil tersebut pembeli juga marah-marah, terang Iksan.
Selang beberapa hari, pihak pembeli mobil Pick-Up (Owner Showroom) kemudian menawarkan mobil Pick-Up tahun 2021 kepada korban dengan kesepakatan harga Rp 160 juta dan sisa pembayaran mobil Pick-Up 2016 akan di tambahkan untuk pembayaran mobil Pick-Up 2021.
Selanjutnya, pada tanggal (30 Juni 2025), mobil Pick-Up tersebut kemudian diantarkan ke rumah pembeli (Korban) yang berada di Desa Argosuko Kec. Poncokusumo.
Pembeli ini kemudian mentransfer pembayaran mobil sebesar Rp 127 juta dan diberi STNK mobil Pick-Up tersebut, beber Iksan.
Akhirnya disini terjadi permasalahan, setelah dilakukan pengecekan STNK beserta Nomor Rangka dan Mesin tidak sama (Tidak Cocok).
Pembeli (Korban) kemudian konfirmasi kepada penjual terkait surat-surat kelengkapan mobil tersebut karena tidak sesuai jenis kendaraannya.
Pihak penjual mobil menyampaikan bahwa nanti kalau sudah lunas kelengkapan suratnya akan diberikan dan sementara STNK itu saja.
Akhirnya kedua belah pihak penjual dan pembeli mobil terjadi percekcokan melalui WA (What's App), tutur Iksan.
Akhirnya, melalui kuasa hukumnya Hendri Sumanto, S.H., melaporkan saudara Rini Puji Astutik selaku owner showroom mobil bekas di wilayah Pakis Malang, tanggal (08/07/2025).
Hendri sumarto, S.H., selaku kuasa hukum mengatakan, kami segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dikarenakan korban juga kesal karena merasa tertipu juga oleh terlapor (Hj. Rini Puji Astutik) yang beralamat di Perum Pakis Permai Desa Pakisjajar Kec. Pakis Malang. Ia juga selalu owner Showroom besar di wilayah Pakis.
selain itu juga telah membawa rongsokan bekas dendengan mobil, senilai Rp 4 juta juga tidak di bayar hingga sekarang.
Atas kekesalan yang dialami korban, pelaku terlapor wajib di proses hukum biar ada efek jera dengan Pasal berlapis tindak pidana penipuan dan penggelapan, tegasnya.
(Andik)







0 komentar:
Posting Komentar