Lini Indonesia, Malang - Oknum pengembang perumahaan di wilayah Kabupaten Malang, PT. tegal Makmur diduga mengemplang pembayaran terhadap kontraktor terkait pekerjaan proyek 19 unit rumah di wilayah Pakis Kabupaten Malang.
Salah satunya kontraktor bernama Mahmud Fauji mengatakan, sejak tahun 2022, pembayaran hanya dilakukan beberapa kali titipan uang di awal proyek.
Selanjutnya, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT. Tegal Jaya Makmur, Ilyas Sukarso Mardyantono, untuk melunasi kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam SPK 1, 2 dan 3,” ungkap Mahmud Fauji dalam keterangannya kepada awak media, (02/07/2025).
Perumahan New Grand Saptoraya sendiri beralamat di Jl. H. Yoyob Saptoraya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pembangunan 19 unit rumah tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 21 September 2022.
Namun, hingga saat ini pihak kontraktor merasa dipermainkan dengan janji-janji pembayaran yang tak kunjung direalisasikan.
Dari awal pekerjaan hingga selesai, pekerjaan yang semula di sepakati sebesar Rp 533.310.000, hanya di bayar Rp 87.000.000 (Juta), tegas Fauji.
Masih Fauji, kerugian saya tidak hanya habis modal, tapi juga tenaga dan waktu.
"Beberapa kali saya menagih hanya dijanjikan dan dijanjikan tapi hasilnya nihil,” tambah Mahmud Fauji dengan nada kecewa.
Menindak-lanjuti persoalan tersebut, Mahmud Fauji menunjuk Moch. Yasin, Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, sebagai kuasa untuk melakukan penagihan serta upaya hukum dan non-hukum kepada PT. Tegal Jaya Makmur.
Surat kuasa resmi bernomor 01/SK-BNPM/VII/2025 telah dikeluarkan pada hari yang sama, Rabu (2/7/2025).
Moch. Yasin selaku kuasa dari Fauji mengatakan, kami akan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku untuk membela hak-hak kontraktor lokal yang selama ini kerap dipinggirkan oleh pengembang besar.
"Jangan sampai keadilan hanya jadi jargon,” tegas Moch. Yasin saat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara kontraktor dengan pengembang di wilayah Malang Raya.
Diharapkan ke depan, pengawasan terhadap praktik bisnis properti semakin diperketat agar tidak merugikan pihak-pihak yang bekerja secara profesional di lapangan.
(Andik)
0 komentar:
Posting Komentar