Lini Indonesia, Surabaya - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pengoplosan tabung LPG isi 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG isi 12 Kg (Bright Gas). Hal ini diketahui ketika sebuah mobil Pick-Up dicurigai sedang membongkar tabung LPG isi 12 Kg di daerah Kenjeran Surabaya.
Setelah Tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan serta interogasi, diketahui bahwa tabung LPG isi 12 Kg ini merupakan oplosan (Injeks) dari tabung LPG isi 3 Kg.
Diketahui pula bahwa LPG oplosan tersebut pemiliknya berinisial AB sebagai pemilik bengkel dan pemodal sekaligus memiliki inisiatif untuk pengoplosan tabung LPG isi 3 Kg ke tabung LPG isi 12 Kg (Bright Gas) tanpa memiliki surat izin.
Kegiatan oplosan LPG tabung isi 3 Kg ke tabung isi 12 Kg ini dilakukan di sebuah gudang di Dusun Keongan Jl. Baujeng Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025).
Selain mengamankan sebanyak 96 tabung LPG isi 12 Kg hasil oplosan diatas sebuah mobil Pick-Up, Tim kemudian bergerak menuju gudang di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan, lanjutnya.
Saat dilokasi gudang, Tim mendapati sebanyak 375 tabung LPG isi 3 Kg dan 332 tabung LPG isi 12 Kg, ujar Kapolrestabes Surabaya.
Selain itu, Tim tidak mendapati 5 orang yang bertugas sebagai operator (Pengoplos Tabung LPG isi 3 Kg ke Tabung LPG isi 12 Kg) maka kami melakukan pencarian dan diterbitkan DPO terhadap 5 orang tersebut, tuturnya.
Setiap harinya, pemilik tabung LPG dapat mengoplos tabung LPG isi 3 Kg ke tabung LPG isi 12 Kg sebanyak 300 tabung.
Tabung LPG tersebut kemudian di distribusikan kepada seseorang yang berada di daerah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan, terangnya.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, menurut pengakuan pemilik tabung LPG oplosan bahwa Ia sudah beroperasi sejak 5 bulan yang lalu.
Dari 4 tabung LPG isi 3 Kg dioplos menjadi satu tabung LPG 12 Kg sedangkan satu tabung LPG isi 3 Kg harga di pasaran kisaran sekitar Rp 18 ribu dan tabung LPG isi 12 Kg sekitar Rp 200 ribuan, sambungnya.
"Setiap tabung LPG isi 12 Kg, Ia jual seharga Rp 120 ribu maka Ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribuan per-tabung," ucapnya.
"Selama beroperasi selama 5 bulan, setiap harinya menghasilkan 300 tabung LPG oplosan dengan keuntungan Rp 50 ribu (Per-LPG Oplosan) maka setiap bulannya Ia mendapatkan keuntungan kurang-lebih sebesar Rp 450 juta," tegasnya.
"Jika dikalkulasi kotor selama 5 bulan maka Ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,250 Miliar, tambahnya.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman Paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap beberapa orang yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan tambahan sebab kasus LPG ini sangat meresahkan masyarakat.
LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin namun disalahgunakan oleh para tersangka dengan dioplos untuk kepentingan pribadi.
Teknik pengoplosan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan slang dan es batu agar aliran tabung LPG isi 3 Kg bisa mengalir ke tabung LPG 12 Kg, bebernya.
Selain mengamankan tersangka AB (47) selaku pemilik usaha, SA (26) dan H (37) selaku sopir, S (65) selaku kernek, ke-empatnya warga Kabupaten Pasuruan.
kita juga mengamankan barang bukti seperti : dua unit mobil grand max warna putih dan hitam, tabung LPG (Kosong) sebanyak 254 buah, sebuah Hp, slang suntik LPG sebanyak 30 buah dan sebuah timbangan serta lain-lainnya, tandasnya.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar