Lini Indonesia, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan 3 unit motor melalui online di aplikasi Market Place Facebook berdasarkan laporan dari pemilik motor.
Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial OH (27) warga Desa Tempuran RT., 001 RW., 003 Kelurahan Simongagrak Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto dan kos di jalan Tenggilis Menjoyo Gg. Buntu 07 Surabaya.
"Akhirnya, pelaku OH berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya di tempat kosnya dengan cepat," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Hegy Renata beserta Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto dan Kasi Humas AKP Rina, Senin (07/07/2025).
Kombes Pol. Luthfie melanjutkan, awalnya pelaku OH melihat iklan penjualan motor (Hanya STNK) di aplikasi Market Place kemudian pelaku menghubungi pemiliknya melalui telepon WA (Whats'App) dengan nomor kemudian pelaku mengajak bertemu pemilik motor.
Akhirnya pelaku OH dan pemilik motor bertemu di tempat kos pemilik motor yang berada di jalan Tenggilis Menjoyo Gg. Buntu 07 Surabaya, sambungnya.
Setelah tawar-menawar di dalam transaksi tersebut, akhirnya terjadi kesepakatan (Deal) antara pelaku OH dan pemilik motor bahwa motor jenis Honda Beat dibeli seharga Rp 7 juta, padahal harga normalnya antara Rp 13 juta hingga sampai Rp 14 juta, jelasnya.
Selanjutnya, pelaku OH melakukan pembelian motor Honda CBR tahun 2016 tanpa kelengkapan surat-surat motor melalui Market Place, ujarnya.
Pelaku OH kemudian melakukan perjanjian bertemu dengan pemilik motor Honda CBR, tepatnya di trafict lampu merah di daerah Rungkut Surabaya, ujarnya.
Setelah terjadi kesepakatan (Deal) harganya, pelaku memberi DP (Down Payment) senilai Rp 3 juta kepada pemiliknya kemudian melakukan test drive motor tersebut. Namun motor CBR itu kemudian dibawa kabur, tuturnya.
Di hari selanjutnya, pelaku OH melihat dan menawar motor Suzuki GSX L-4595-BAH surat-surat lengkap melalui aplikasi Market Place.
Kemudian pelaku OH menghubungi melalui WA (What'sApp) pemilik motor bernama Oktavianto Heri Kusuma untuk membeli motor Suzuki GSX tersebut, paparnya.
Setelah sepakat untuk bertemu di tempat pemilik motor, besoknya pelaku OH memakai motor CBR (Bodong) bertemu di tempat pemilik motor, terangnya.
Setelah terjadi kesepakatan harga kemudian pelaku OH melakukan test drive motor Suzuki GSX dengan jaminan CBR bodong tersebut, jelasnya.
Setelah pemilik motor menunggu dan mencari-cari tidak ketemu serta menghubungi WA-nya tidak aktif sebab pelaku sudah memblokir nomornya.
"Ternyata motor Suzuki GSX miliknya dibawa kabur pelaku," tegasnya.
Selanjutnya, pemilik motor tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonokromo Surabaya dan kemudian ditindak lanjuti dengan cepat.
Dalam waktu singkat akhirnya pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya di tempat kosnya, kata Kapolrestabes Surabaya.
Pelaku OH beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polsek Wonokromo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kapolrestabes Surabaya mengharapkan bagi masyarakat di wilayah Kota Surabaya apabila ingin mengiklankan motornya, bisa di iklankan melalui media yang terverifikasi.
"Sementara ini Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penjualan Honda Beat dan CBR".
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar