#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 02 Juli 2025

Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Mendorong terjadinya Pelanggaran Hukum?


Lini Indonesia, Malang - Hukum sebagai panglima teritinggi di dalam semua sendi kehidupan, tidak bisa tidak segala tindak tanduk warga negara harus senantiasa selaras dengan tertib hukum, demi tercipta tata sejahtera kehidupan berbangsa dan bernegara, Rabu (02/06/2025).

Wiwid Tuhu, S.H., selaku Ketua LIRA Kabupaten Malang menerangkan, pada prinsipnya hukum semuanya sama perlakuannya di mata hukum lain halnya terhadap suatu perkara yang menimpa Sunardi.

Sunardi seorang pemilik suatu bidang tanah seluas 4.578 M² di Sukun, menolak untuk “dipaksa menjual tanahnya dalam bentuk kavlingan siap bangun kepada user perumahan," oleh pengembang yang telah membayar uang muka/sebagian atas harga hamparan tanah miliknya.

Meski belum dilunasi, tanah miliknya telah di petak-petak dan dijual kepada pihak ketiga, dan telah laku setidaknya sejumlah 4 (Empat) kavling, lanjutnya. 

Selanjutnya, Sunardi dipaksa untuk mengesahkan penjualan tanah secara kavlingan yang tidak dilakukannya tersebut.

Ternyata, secara ironis setelah menolak untuk melanggar hukum, kemudian oleh pihak pengembang justru dilaporkan ke polisi dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan saat ini telah masuk dalam tahab penyidikan, terang Wiwid.

Bahwa dalam konteks melakukan penjualan kavling dalam suatu rencana kompleks perumahan, setidaknya harus disimak ketentuan hukum termasuk tapi tidak terbatas di dalam :

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman :

Pasal 54 ayat (1) : "Pengembangan perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau Badan Hukum”.

Artinya : hanya Badan Hukum (Bukan Perorangan) yang bisa menjadi pengembang resmi perumahan, 

Pasal 199 : "Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penjualan tanah kavling yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan pidana, yang dapat berupa pidana penjara lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pasal 52 PP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman :

(1) Penyelenggaraan perumahan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.

(2) Penyelenggaraan perumahan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum.

(3) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya Komplek perumahan hanya boleh dijual oleh badan usaha/badan hukum yang memiliki kompetensi tertentu dan melibatkan izin mendirikan bangunan massal, site plan, sarana-prasarana utilitas dan penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah, tuturnya. 

Oleh sebab itu, Sunardi yang sejatinya bukanlah pemilik badan hukum yang kompeten mengembangkan suatu wilayah pemukiman, secara prinsip tidak boleh menjual tanah miliknya dalam konsep kavlingan tanah siap bangun dikarenakan tidak mempunyai seperangkat perijinan untuk hal itu, ujar Wiwid. 

Maka dari itu Ia memang tidak ingin menjual tanahnya dalam bentuk kavling-kavling tanah, sebab maunya dijual secara hamparan (tidak dikavling-kavling), jelasnya. 

Wiwid memaparkan, Oleh karena itu, dengan dilaporkannya Sunardi ke Kepolisian oleh pihak pengembang yang mengaku telah membeli tapi belum melunasi, dan pengembang tersebut telah menjual kepada usernya, perlu untuk dikaji ulang penilaian Kepolisian yang menilai terdapat unsur pidana di dalam perkara tersebut, sebab nyatanya terdapat fakta-fakta hukum termasuk tapi tidak terbatas :

Belum terjadi pelunasan harga tanah secara konkrit oleh pengembang kepada Sunardi.

Belum terjadi levering/penyerahan dari Sunardi kepada pengembang, tapi pengembang sudah menjual tanah secara kavlingan kepada usernya.

Sunardi bukanlah pengembang, yang artinya dilarang untuk menjual tanah secara kavlingan tanah siap bangun, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan pengembang untuk menjual secara kavlingan kepada user dari pengembang.

Jangan sampai warga negara yang memang pada dasarnya kurang mengerti hukum, dipaksa untuk bertindak melanggar hukum, yang bilamana menolak justru diancam dengan pidana, pungkas Wiwid. 

(Andik) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar