Lini Indonesia, Surabaya - Polda Jawa Timur menggelar press conference terkait pengungkapan kasus Pengerusakan, Penjarahan dan Pembakaran fasilitas umum yang terjadi tempo hari yang lalu di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Press conference ini berlangsung di ruangan Humas Mapolda Jatim dan dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. J. Abraham Abast dan Dir. Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K, M.H., beserta para Kasat Reskrim Jajaran Polda Jatim.
Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengatakan, "Saya menyampaikan informasi terkait pengembangan kasus dan pengungkapan para aksi demo anarkis yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim," Kamis (18/09/2025).
Data dari hasil pengembangan dan pengungkapan kasus demo anarkis yang telah dihimpun sejak tanggal 29 Agustus hingga sampai 16 September 2025, kami mengamankan 997 orang, lanjutnya.
Kapolda Jatim menerangkan, rincian dari 997 orang yang diamankan yakni : 582 dewasa, 415 anak dibawah umur. Saat ini sebanyak 682 orang dipulangkan (Rata-rata Anak dibawah Umur) dan 315 orang menjalani proses hukum.
Bagi yang dipulangkan, kami serahkan langsung kepada orang tuanya agar bisa di didik lebih baik dengan bijaksana dalam keseharian karena hampir semua orang tuanya tidak tahu kegiatan dari anak-anaknya dan sangat disayangkan sekali, ujar Irjen Pol. Nanang.
Di kesempatan ini pula, Kapolda Jatim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa lebih bijaksana di dalam pengunaan Media Sosial (Medsos).
Kita tahu bahwa sekarang ini dengan IT ditangan kita, apapun bisa cepat menyebar, kita harus bisa memilih dan memilah, mana yang baik (Positif) dan jelek (Negatif), supaya tidak membawa dampak dibelakang hari.
Irjen Pol. Nanang menyampaikan, kejadian ini terdapat di 10 Kota yang ada di daerah Jawa Timur. Di sini, beberapa temuan yang menarik yakni di Polresta Sidoarjo, Malang Kota, Jember Kota dan Kediri. Di daerah tersebut sudah diamankan beberapa pelaku akibat perbuatannya.
Awalnya kegiatan mereka itu untuk menyampaikan pendapat namun penyampaian pendapat ini tidak sesuai dengan mekanismenya dan aturannya serta mengarah kepada kriminalitas sehingga mengancam keselamatan jiwa orang lain maupun benda, tuturnya.
Akibat perbuatan anarkis tersebut terdapat kurang lebih 111 orang yang telah menjadi korban tapi sudah ditangani beberapa Rumah Sakit dan sudah rawat jalan.
Sedangkan personel Polri yang menjadi korban ada 105 orang dan personel TNI ada 12 orang di dalam pengamanan kegiatan unjuk rasa (Unras). Mereka sudah ada rawat jalan (Pulang) dan ada yang masih rawat inap di Rumah Sakit.
Akibat perbuatan anarkis, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polri mengalami kerugian total sekitar Rp 256 Milyar. Rinciannya, pihak Polri sekitar Rp 42,242 Milyar dan Pemda sekitar Rp 214,130 Milyar, beber Kapolda Jatim.
Irjen Pol. Nanang menjelaskan, kami sangat prihatin terhadap personel yang melakukan pengamanan karena nengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu, serpihan kaca, bom molotov dan lain-lainnya.
Tentunya, kami tidak akan tinggal diam begitu saja, kami akan ungkap dan kejar jaringan-jaringan yang mengikuti kegiatan ini sebab ingat jejak eletronik tidak bisa dihilangkan, Tim kami sudah bergerak dan serta mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada.
"Mudah-mudahan nanti akan bisa lebih mengkerucut, siapa otak pelaku daripada peristiwa tersebut supaya kita bisa meneggakan hukum dan memprosesnya serta tidak terjadi lagi," tegasnya.
Kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di daerah Jawa Timur, "Mari kita jaga kondusifitas di Jawa Timur, kita bergandengan tangan agar tidak terjadi peristiwa ini lagi".
Kalau ada yang menyampaikan informasi-informasi, sampaikan kepada kami supaya kami bisa menjelaskan dan jangan sampai membuat kecemasan-kecemasan, pungkasnya.
Kombes Pol. Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, Polresta Sidoarjo mengamankan 40 orang dengan rincian : 12 dewasa dan 28 anak-anak.
22 orang dipulangkan dan 18 orang menjalani proses hukum. Seluruh tersangka ditangkap dilokasi kejadian Pos Polisi Waru Sidoarjo, sekira pukul 21.50 WIB (29 Agustus 2025) lalu, lanjutnya.
Kombes Pol. Widi menjelaskan, para tersangka melakukan aksi perusakan Pos Polisi Waru serta penyerangan kepada petugas, bahkan berupaya membakar petugas dengan cara melakukan penyiraman bensin ke arah petugas dan sempat viral di Medsos.
Terkait aksi anarkis dan sempat viral di Medsos akan terus kami kembangkan dan dalami. Aksi anarkis para tersangka di video tersebut jelas bukan penyampaian pendapat umum yang baik namun merupakan tindak pidana kriminal murni, sambungnya.
Kombes Pol. Widi menerangkan, adapun identitas tersangka yang berhasil ditangkap dan diproses yaitu : MAN (18) warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu, BZ (21) warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu, AY (21) warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu.
EPS (20) warga Kota Surabaya berperan melempari petugas dengan batu dan merusak Pos Polisi serta mencuri tamen kemudian dibawa pulang, GS (18) warga Sidoarjo melempari petugas dengan batu, GLM (24) warga Kota Surabaya berperan melempari petugas dengan batu dan merusak Pos Polwan.
Untuk tersangka GLM di dalam video tersebut sangat aktif melakukan penyerangan terhadap anggota Polri. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, kami menemukan buku-buku bacaan yang berpaham anarkisme, ujarnya.
Kombes Pol. Widi menuturkan, untuk tersangka yang sedang diproses di Polresta Sidoarjo ada 10 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 11 buah buku berpaham anarkis, 42 bongkahan batu, 10 buah jaket, 2 unit tongkat polisi, 18 buah Hp, 9 unit motor serta rompi maupun tameng, tambahnya.
Polresta Malang Kota mengamankan 61 orang dengan rincian : 40 dewasa dan 21 anak-anak. Sebanyak 43 orang telah dipulangkan, 18 orang menjalani proses hukum.
18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terbukti telah melakukan tindak pidana provokasi massa anarkis, pengerusakan, pembakaran di TKP Polresta Malang Kota dan Pos Lantas Malang serta melempari petugas dengan bom molotov, bebernya.
Adapun identitas para tersangka yang ditangkap yaitu : MI (19) warga asal Bengkulu terbukti melempari petugas dengan batu, merusak bus pelayanan milik Polresta Malang Kota, DZ (22) warga Malang berperan merusak dan merobohkan tenda pos polisi, YNAN (20) warga Malang, melempari Mapolresta dengan batu dan merusak kantin, FG (19) warga Malang, melempari Mapolresta dengan batu dan merusak kantin, PPA (25) warga Kota Malang, melempari Mapolresta dengan batu dan merusak kantin.
APS (18) warga Kota Malang, melempari Mapolresta dengan batu dan merusak kantin, RE (20) warga Kota Malang, terbukti melakukan provokasi massa untuk merusak pos polisi dan merusak kantin, AK (20) warga Malang, berperan merusak pagar Polresta sebelah utara dan melempari dengan batu, FAI (21) warga Malang, melempari petugas dengan batu di dalam Mako Polresta dan merusak pagar Polresta sebelah utara, BA (22) warga Surabaya, melempari petugas dengan enam botol dan batu di dalam Mako Polresta, DR (21) warga Blitar, melempari petugas dengan batu dan merusak bus pelayanan polresta Malang.
MS (20) warga Kota Malang, melempari petugas dan gedung koperasi dengan batu, MW (21) warga Pasuruan, melempari petugas dengan batu di dalam Mako Polresta serta memprovokasi melalui Medsos (Tiktok), DS warga Kota Malang, melempari petugas dengan batu di dalam Mako Polresta dan pelemparan batu ke jendela penjagaan di Mako, YA warga Kota Malang, melakukan pembakaran di depan SMAN 04 dengan tujuan memancing massa untuk melakukan unjuk rasa di gedung DPRD serta membawa bahan bakar satu botol jenis pertalite, AS (21) warga Kota Malang, melempari petugas dengan batu dan merusak pos polisi kaliurang dan bandung.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Malang, paparnya.
Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang dengan rincian : 44 dewasa dan 27 anak-anak. Sebanyak 22 orang dipulangkan dan 49 orang menjalani proses hukum.
Seluruh tersangka ditangkap di TKP Mako Polres Kediri Kota dan kantor DPRD Kota Kediri (30/08). Mereka melakukan penyerangan kepada petugas, pelemparan bom molotov, merusak fasilitas umum hingga melakukan penjarahan barang-barang.
Polres Jember mengamankan 7 orang dengan rincian : 5 dewasa dan 2 anak-anak. Semuanya menjalani proses hukum.
Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana provokasi massa, anarkis, pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum berupa tenda, pos-pos pantau milik Polres Jember, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar