#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 12 Agustus 2025

Respon Cepat Dinas Pendidikan Kota Malang Terkait Temuan TPF LIRA


Lini Indonesia, Malang - Pendidikan dasar merupakan pokok dasar jenjang pendidikan bagi para murid untuk mengejar berbagai bidang ilmu dan ketrampilan serta sebagai calon pemimpin bangsa.

TPF (Team Pencari Fakta) Lumbung Informasi Rakyat Kota Malang memperoleh informasi terkait permasalahan merangkap jabatan di beberapa SMP Negeri di Kota Malang, hal ini patut dipertanyakan kejelasannya, Selasa (12/08/2025).

Ida Wahyuni, M.Pd., menjabat Kepala Sekolah di SMPN 2 dan SMPN 7, untuk Kepala Sekolah SMPN 3 serta SMPN 24 dijabat Teguh Edi Purwanto, S.Pd., sedangkan Kepala Sekolah SMPN 9 dan SMPN 15 dijabat Bambang Suwaji, S.Pd., M.M.,

Bahwa oleh sebab itu dengan memperhatikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah :

Pasal 7 ayat (1) : "Satu orang Kepala Sekolah hanya dapat memimpin satuan pendidikan pada satu lokasi." 

Kemudian Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Pengganti dari Permendikbud No. 6 Tahun 2018), menegaskan kembali bahwa :

"penugasan sebagai Kepala Sekolah bersifat tunggal, kecuali jika dalam kondisi khusus atau darurat seperti, sekolah baru yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan atau sekolah terpencil dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia".

Hal yang menjadi pertanyaan, kenapa di lingkungan SMPN Kota Malang yang secara umum memiliki sumber daya yang mumpuni cukup banyak untuk menduduki Jabatan Kepala Sekolah. Akan tetapi pada kenyataannya, masih terdapat rangkap jabatan dengan durasi waktu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana, S.E., M.M., terkait Plt. penugasan Kepala SMPN dengan merangkap jabatan menjelaskan, memang betul ada rangkap jabatan. 

Tapi itu cuma sementara karena aturan yang dulu memang benar tidak boleh karena ada guru pengerak yang bisa menggantikan sesuai kebijakan Diknas. 

Zaman sudah berubah dan kepemimpinan nasional juga berganti dengan otomatis ada beberapa aturan juga berubah, tegas Suwarjana.

Guru di Diknas Kota Malang memang cukup, tapi kondisi sekarang ini terkait guru itu berkurang ada yang sudah pensiun, maka dari itu diisi oleh guru honorer dengan keterpaksaan karena kurangnya tenaga pengajar.

Dengan peraturan baru, guru pengerak sudah ditiadakan, secara otomatis memakai aturan yang baru, persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah melalui beberapa tahap seleksi dari Calon Kepala Sekolah SD maupun SMP.

CKS (Calon Kepala Sekolah) harus mengikuti diklat selama 3 (Bulan) sebelum mengikuti diklat otomatis melalui penyaringan dahulu, supaya calon tersebut betul-betul teruji dalam mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah, jelas Suwarjana.

Setelah penyaringan akan diusulkan untuk mengikuti diklat, yang mana diklat tersebut akan ditunjuk Lembaga dari Kementerian Pendidikan untuk menyeleksi Calon Kepala Sekolah tersebut, tegas Kadis pendidikan Kota Malang.  

(Andik)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar