Lini Indonesia, Malang - Kota Malang dengan udara yang sejuk mencerminkan ketenangan bagi setiap warganya, hari rabu (6 Agustus), telah berubah dratis dengan kabar yang mengentarkan seantero Malang.
Seorang gadis belia di Kota Malang menjadi korban rayuan dan perbuatan bejat pria berinisial AL (30), yang diketahui telah beristri.
Peristiwa ini terungkap bahwa korban mengalami pelecehan dan persetubuhan berulang kali di berbagai tempat, Minggu (09/08/2025).
Pada (April 2025), AL bersama istrinya DW (25) “mengangkat” korban sebagai anak asuh dengan alasan membantu biaya sekolah dan meringankan beban keluarga, mengingat ibu korban sakit stroke dan sang ayah telah meninggal dunia.
Namun, niat baik itu berubah menjadi mimpi buruk, di pertengahan (Juni 2025), AL mulai mengajak korban jalan-jalan ke Kota Batu.
Awalnya, korban tidak mengalami pelecehan namun di hari kesempatan berikutnya, AL membujuk korban menginap di sebuah vila dengan alasan lelah dan mengantuk.
Di tempat itulah, pelaku pertama kali merenggut kehormatan korban meski korban sempat menolak dan menangis.
Tidak berhenti di situ, AL kembali mengajak korban ke vila di Batu pada minggu berikutnya dan mengulang perbuatan bejatnya.
Aksi bejatnya ini berlanjut hingga lima kali, termasuk di rumah pelaku sendiri ketika istrinya sedang pergi.
Skandal tersebut akhirnya terungkap Istri pelaku yakni DW. Ia marah besar dan bahkan melakukan intimidasi terhadap korban serta diduga merampas ponsel korban kemudian menyebarkan foto-fotonya di Media Sosial dan melaporkan kasus ini ke pihak sekolah.
Akibatnya, korban dikeluarkan secara tidak hormat dari salah satu SMPN di Kota Malang.
Merasa tertekan dan kehilangan hak pendidikan, keluarga korban melapor ke Ketua LSM Gerbang Indonesia.
Laporan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polresta Malang pada Rabu, (6 Agustus 2025). Korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum di RSSA Kota Malang untuk keperluan penyelidikan.
Ketua LSM Gerbang M.Muslich mengatakan, kasus ini kini ditangani pihak Kepolisian.
Kami meminta aparat menindak tegas pelaku sesuai hukum, sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada korban agar dapat kembali melanjutkan hidup dan pendidikannya, tegas Muslich.
(Andik)
0 komentar:
Posting Komentar