#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 03 Agustus 2025

LSM Gerbang Indonesia Ungkap Pernikahan Yang Tidak Sah, Melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 1974


Lini Indonesia, Malang - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerbang Indonesia, yang berkantor di wilayah Pakis Malang, hari Jum'at didatangi oleh seseorang yang bernama HR beralamat di Balesari Kecamatan Ngajum, bermaksud untuk pengaduan terkait anak putrinya yang berinisial BA umur 21 tahun.

Mendapat pengaduan dari masyarakat, LSM Gerbang Indonesia yang dikomandani oleh Ketuanya M., Muslich dengan sangat sigap dan antusias mendengar setiap kata dari inisial HR selaku orang tua korban, Jum'at (02/08/2025).

Ketua Gerbang M. Muslich yang biasa dipanggil dengan sebutan Oce tersebut menerangkan terkait pelaporan HR. 

"Iya memang ada, pengaduan terkait putri saudara HR, terkait permasalahaan tentang putrinya berinisial BA yang pada hari sabtu mau menlangsungkan pernikaan secara siri di daerah Ngantang," terang Oce.

"Adapun, sebelum melangsungkan pernikahaan tersebut BA di ketahui sudah hamil 8 bulan di luar nikah, hasil hubungan dengan seseorang pemuda".

Dalam hal ini pemuda tersebut siap bertanggung jawab atas apa yang di perbuat terhadap BA, tegas Oce.

Masih Oce, permasalahan yang terjadi, akhirnya dinikahkanlah oleh ayah tirinya (juga sebagai kakek dari BA dan Suami dari Ibu BA) dengan pernikahaan yang tidak disetujui oleh BA sendiri.

Dengan terpaksa BA sebagai ayah tiri melangsungkan pernikahaan siri yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal (02/08/2025) Pukul 19.00 WIB.

Pernikahan tersebut berlangsung di Ponpes Ma'had Minhajul Abidein yang berada di Jl. Mangga No.38, Gading, Kaumrejo, Kec. Ngantang, Kabupaten Malang.

Dalam perkawinan tersebut dinikahkan oleh tokoh Agama Ustadz Khoirul, sekaligus sebagai pengasuh Ponpes Ma'had Minhajul Abidein.

Pelaksanaan ritual yang sakral ini tanpa dihadiri wali dari ayah kandungnya atau kerabat garis ayah kandung BA, lanjut Ketum LSM Gerbang Indonesia. 

Pernikahaan atas dasar paksaan dengan nikah siri ini akan menimbulkan permasalahaan baru di kemudian hari. Apalagi dikaitkan dalam segi Agama, Hukum dan kelangsungan kedua mempelai berdua.



Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (Hubungan Zinah) tidak boleh dinikahi sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. Hal tersebut berlandaskan firman Allah azza wa jalla :

وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya". (QS. At-Thalaq: 4).

Dan Hadist Nabi shallallahu alaihi wasallam yang melarang kita:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فلا يسقي ماءه زرع غيره

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain". (HR. Ahmad).

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.

Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam."

Dalam Hukum Islam, pernikahan seorang wanita tanpa persetujuan ayahnya sebagai wali nikah dianggap tidak sah. 

Wali Nikah, terutama ayah, merupakan salah satu Rukun Nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah secara agama.

Jika Wali Nikah tidak ada atau tidak dapat hadir, maka Wali Hakim (Ditunjuk Oleh Pengadilan Agama) dapat bertindak sebagai wali, (Penting), jelas Ketum Lsm LSM Gerbang Indonesia.

Pernikahan siri (Tdak Dicatatkan Di KUA) tetap harus memenuhi Rukun Nikah, termasuk keberadaan wali. 

"Jika Wali Nikah tidak sah, maka pernikahan siri tersebut juga tidak sah".



Apabila orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Undang-undang Perkawinan maka anda dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggal anda. 

Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua anda.

Pasal 279 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pernikahan palsu atau pernikahan yang tidak sah. 

Berikut ringkasan tentang Pasal 279 KUHP :

- Barangsiapa yang menikahkan seseorang yang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain, atau menikahkan diri dengan seseorang yang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain, dapat dijatuhi hukuman pidana.

- Hukuman untuk tindak pidana ini dapat berupa penjara dan/atau denda.

Pasal 279 KUHP bertujuan untuk melindungi institusi pernikahan dan mencegah terjadinya pernikahan palsu atau tidak sah yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.

(Andik) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar