#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 05 Agustus 2025

Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan LPG Bersubsidi Di Malang, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah


Lini Indonesia, Surabaya - Praktik pengoplosan tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) isi 3 Kg Bersubsidi ke tabung 12 Kg Non Subsidi di daerah Kabupaten Malang berhasil dibongkar anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Aksi pengoplosan tabung gas LPG ini dilakukan oleh seorang pria inisial MA (49) warga Kabupaten Malang. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi di daerah Desa Gempol Kec Singosari Kabupaten Malang, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku MA.

Saat itu pelaku MA melakukan praktik pemindahan isi gas LPG 3 Kg Subsidi ke tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi, ujar Kompol Gandhi, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Selasa (05/08/2025).

Pengoplosan isi LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg tersebut dilakukan secara manual yakni menggunakan alat regulator dan es batu untuk menjaga kestabilan tekanan gas, lanjutnya. 

Hasil penggerebekan di lokasi, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa : 10 tabung LPG 3 Kg berisi gas, 2 tabung LPG 12 Kg kosong, 2 tabung LPG 12 Kg berisi gas hasil oplosan, 3 unit regulator pemindah gas, 1 unit timbangan digital, 40 segel baru LPG 12 Kg dan sebuah plastik berisi segel bekas LPG 3 Kg serta wadah plastik berisi es batu, terang Kompol Gandhi. 

Dir. Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku MA melakukan aksi pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg sudah satu tahun. Ia sudah medapatkan keuntungan ratuan juta rupiah, tuturnya. 

Dalam sehari, pelaku MA melakukan pengoplosan sebanyak 6 tabung LPG isi 12 Kg. Setiap per-tabung LPG dijual ke pasaran dengan harga Rp 165.000 – Rp 185.000 ribu, jelasnya. 

"Setiap per-tabung pelaku MA mendapat keuntungan ilegal sekitar Rp 90.000 – Rp 100.000 ribu. "Jadi dalam menjalankan praktik oplosan LPG ilegal, Ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 162 juta," tegasnya. 

Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait praktik oplosan LPG ilegal ini. Diduga pelaku ada hubungannya dengan jaringan pengoplos dari wilayah Probolinggo yang terungkap.

Hal ini dikarenakan modus dan peralatan yang digunakan sangat mirip dengan kasus yang kami tangani di wilayah Probolinggo beberapa waktu lalu, bebernya. 

Saat ini pelaku MA sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Ia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, katanya. 

"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda untuk melakukan praktik serupa atau terlibat dalam pembelian LPG hasil oplosan".

Selain ilegal dan merugikan negara, tindakan tersebut sangat berbahaya karena bisa memicu kebakaran atau ledakan.

"Kami juga meminta kepada masyarakat jika menemukan aktivitas serupa di sekitarnya agar segera melaporkannya sebab pelanggar hukum tersebut juga untuk keselamatan bersama," Tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar