#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 01 Agustus 2025

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Gulung Sindikat Curanmor Di Berbagai Daerah

 


Lini Indonesia, Surabaya - Tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum beserta Polres Jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor R-2 dan R-4 (Curanmor), di wilayah hukum Polda Jatim.

12 pelaku sindikat Curanmor ini berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dari berbagai daerah Jawa Timur. 

Ada empat lokasi diantaranya Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Lumajang dan serta Malang, tutur Kabid Humas Kombes Pol. J. Abast didampingi Dir. Reskrimum, Kombes Pol. Widi Atmoko dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Jum'at (01/08/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. J. Abast menjelaskan, hasil pengungkapan pelaku Curanmor ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memakai metode "Scientific Crime Investigation (SCI)". 

12 pelaku berhasil diringkus berdasarkan 7 Laporan Polisi (LP). Dari 12 pelaku Curanmor terdiri : 4 pelaku dari Kabupaten Malang, 6 pelaku Kabupaten Pasuruan dan 2 pelaku dari Kabupaten Lumajang, terangnya.

Selain meringkus pelaku Curanmor, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan berbagai barang bukti berupa : 17 unit motor berbagai merk, satu unit mobil Pick-Up merk Grandmax, satu unit Hp, kunci T dan lain-lainnya, ungkapnya. 



Lebih lanjut, Kombes Pol. Widi  Atmoko, Dir. Reskrimum Polda Jatim mengatakan, sebelumnya saya memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim dengan bekerja keras sehingga berhasil mengungkap sindikat pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Jatim. 

Tindak pidana Curanmor ini cukup menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat karena kejadian Curanmor cukup banyak sehingga Kapolda Jatim memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap pelaku Curanmor agar membuat masyarakat di daerah Jawa Timur aman dan tenang, bebernya. 

Kombes Pol. Widi menjelaskan, dalam kurung waktu dua minggu kami berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor sebanyak 12 orang dan barang bukti yakni, 17 unit motor dan satu unit mobil dari berbagai daerah di Pasuruan, Malang dan Lumajang maupun Probolinggo. 

Hasil pengungkapan tindak pidana Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari masyarakat di daerah Malang ada 4 LP dan serta Gempol Pasuruan maupun Lumajang dan Probolinggo yang masing-masing 1 Lp, ujarnya.

Kombes Pol. Widi membeberkan, pelaku inisial A (27) warga Kabupaten Pasuruan berperan sebagai eksekutor (Pemetik) pencurian kendaraan bermotor di depan pakiran apotik K-24, Pakis Malang, pelaku MS (45) dan AS (30) keduanya asal Kabupaten Pasuruan. 

Kedua pelaku juga melakukan aksi pencurian motor di rumah makan padang di Ploso Malang. Pelaku MS berperan sebagai esekutor dan AS berperan mengawasi. 



Pelaku RAN (27), K (40) dan IAP (27), ketiga pelaku asal Kabupaten Pasuruan. Ketiga pelaku melakukan aksi Curanmor di sebuah warung kopi di Gempol Pasuruan. 

RAN berperan sebagai eksekutor (Pemetik), pelaku K berperan mengawasi di sekitaran warung kopi dan IAP berperan mengawasi dan mengendarai kendaraan bermotor. 

Pelaku UH (32) asal Kabupaten Lumajang. Pelaku UH melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tempat parkiran Wonorejo Lumajang. 

Sedangkan di Probolinggo pelaku UH (32) dan MNI (27), keduanya warga Kabupaten Lumajang. Pelaku UH berperan mengawasi dan MNI sebagai eksekutor (Pemetik).

Kombes Pol. Widi menuturkan, target sasaran kendaraan bermotor R-2 maupun R-4 yang dilakukan para pelaku Curanmor yang berada di halaman parkir baik ruko, apotik dan lain-lainnya serta tempat yang sepi seperti di persawahan maupun teras rumah yang minim pengawasan dan serta tanpa dilengkapi kunci ganda.

Para pelaku Curanmor dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP yaitu tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar