Lini Indonesia, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Beat yang diparkir di depan dirumah. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dilokasi saat merusak kunci kontak serta sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Dalam waktu singkat, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku Curanmor yakni GW (24) dan YI (22) keduanya warga Kedungmangu Surabaya.
Selain membekuk kedua pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti seperti motor Honda Supra warna hitam, dua alat kunci T, dua alat mata kunci T, sebuah magnet kunci sebagai pembuka kunci kontak dan pakaian pelaku, papar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto dan Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Hegy Renata serta Kanit Jatanras Iptu Boby dan AKP Rina Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Senin (07/07/2025).
Sebelumnya, pelaku GW sudah melakukan aksi Curanmor di beberapa lokasi sebanyak 12 lokasi. Dalam aksi Curanmor pelaku GW bergonta-ganti pasangan, lanjutnya.
Dalam aksi kejahatannya, pelaku GW merupakan residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan. Kasus pencurian, pelalu GW divonis hukuman selama 5 bulan dan kasus penjambretan di vonis selama 2 tahun penjara, ujar Kombes Pol. Luthfie.
Setelah keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) sebulan yang lalu, pelaku GW melakukan aksi Curanmor di daerah Tambaksari Surabaya, tepatnya di depan sebuah warung penjualan nasi tempe penyet dan berhasil membawa kabur motor Honda Beat, terangnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku GW mengaku bahwa Ia melakukan aksi Curanmor untuk tambahan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Alasan pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan bahwa Ia mencuri motor Honda Beat dikarenakan penjualan ke penadah lebih cepat laku dan harganya tinggi, bebernya.
Saat ini pelaku bersama rekannya sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada warga Kota Surabaya agar meningkatkan upaya kewaspadaan sebab selama 6 bulan terakhir ini Kami melakukan penangkapan pelaku Curanmor kurang lebih 250-an".
"Mari kita bersama-sama untuk meningkatkan upaya kewaspadaan. Kampung Pancasila yang dilengkapi dengan portal merupakan program yang digagas Walikota Surabaya. program tersebut untuk pencegahan dan menurunkan aksi kasus Curanmor," tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar