Lini Indonesia, Surabaya - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pemerasan, pengancaman dan pencemaran nama baik maupun fitnah kepada seorang korban yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) warga Sidoarjo.
Usai melakukan aksi kekerasan dan pengancaman terhadap korban, kedua pelaku berinisial S.H (24) warga Bangkalan Madura dan M.S.S (26) warga Pontianak Barat Kota, ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di tempat parkiran di salah satu cafe di Jl. Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya, ungkap Kombes Pol. J. Abast Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (24/07/2025).
Selain itu Tim Subdit III Jatanras juga mengamankan barang bukti di tempat cafe tersebut berupa sebendel surat pemberitahuan giat demontrasi No. 221/FGR/07/2025, tanggal 16 Juli 2025 yang dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Uang tunai sebesar Rp 20.050.000 juta dan dua unit Hp serta satu unit motor, lanjutnya.
Kombes Pol. J. Abast didampingi Dir. Reskrimum Kombes Pol. Widi Atmoko dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhu serta Kompol Tatar Kanit II mengatakan, kedua pelaku sebagai mahasiswa ini awalnya mengirimkan surat pemberitahuan aksi demontrasi kepada Dinas Pendidikan Prov. Jatim pada (16 juli 2025) oleh organisasi FGR Anti Korupsi dan aksi demo dilaksanakan pada hari Senin (21 Juli 2025).
Aksi demo tersebut menuntut H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M., sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri perwira TNI, ujarnya.
Kombes Pol. J. Abast menjelaskan, kedua pelaku kemudian mengajak pertemuan bersama dan korban diwakili kedua saksi yakni Iqbal dan Fahri bertemu di salah satu cafe di jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.
Hasil dari pertemuan tersebut disepakati memberikan uang tunai sebesar Rp 50.000 juta. Tujuan permintaan uang sejumlah tersebut agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan meng take Down isu perselingkuhan Kepala Dinas (Korban) yang sudah disebarkan pelaku di Media sosial (Instagram dan Tiktok), bebernya.
Namun perwakilan dari korban membawa uang sebesar Rp 20.050.000 (Dua Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), katanya.
Kombes Pol. J. Abast menerangkan, hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bahwa organisasi FGR yang didirikan kedua pelaku S.H., dan M.S.S., tidak memiliki izin. Sedangkan anggotanya tidak ada dan hanya dua pelaku saja.
Dalam waktu singkat, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak menuju salah satu cafe di Jl. Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya, berhasil meringkus dan menangkap tangan terhadap kedua pelaku di tempat parkiran, tuturnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, sambungnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.
Kedua pelaku ditahan sejak hari Senin kemarin 21 Juli 2025 di Rutan Polda Jawa Timur, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar