Lini Indonesia, Surabaya - Keberhasilan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang selama ini sering meresahkan masyarakat, patut diapresiasi.
Dengan adanya hasil pengungkapan ini untuk memelihara Kamtibmas aman dan kondusif yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Kota Surabaya.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus yakni I.S.M (26) asal Gedangan Sidoarjo, A.K (42) asal Lemahabang Kulon Cirebon dan A.T.M (42) asal Pasaleman Kab. Cirebon serta A.R (46) asal Lemahabang Cirebon.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran. Pelaku I.S.M berperan sebagai eksekutor yaitu mengambil barang secara paksa dengan cara memukul korban.
Pelaku A.K berperan sebagai eksekutor yang membekap korban menggunakan jaket warna merah disertai pemukulan dengan melakban mulut, mata dan tangan.
Pelaku A.T.M berperan sebagai pembeli barang hasil dari kejahatan pada akhir Maret 2025 di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Cirebon.
Pelaku A.R berperan menawarkan dan menjual mobil Sigra, Nopol : L-1283- ADI, tahun 2023 warna putih kepada tersangka A.T.M, seharga Rp 16.900 juta di Desa Pabuaran Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, Rabu (16/04/2025).
Dalam aksinya, pelaku sudah merencanakan dan serta membawa bekal untuk aksi kejahatannya. Awalnya pelaku I.S.M dan A.K mencari target sasaran dan berada di Alfamart Jl. Letjend Sutoyo No. 36 Kab. Sidoarjo dengan menyiapkan lakban untuk digunakan saat beraksi, lanjutnya.
Setelah mendapati target sasaran yang sebelumnya telah diincar pelaku yaitu kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan plat nomer polisi L-1283-ADI (Ojek Offline) lalu menaiki kendaraan tersebut, ujarnya.
Awalnya pelaku minta diantar ke SMPN 57 di jalan Siwalankerto Surabaya namun saat tiba di depan SMPN 57, pelaku tidak jadi turun karena ramai banyak orang nongkrong, tuturnya.
Pelaku kemudian minta diantar lagi ke STIE Mahardika di jalan Wisata Menanggal Kota Surabaya. Setelah sampai di lokasi tersebut terpantau sepi kemudian pelaku meminta kepada sopir mobil (Korban) untuk berhenti, terangnya.
Saat berada di lokasi tersebut pelaku langsung beraksi dengan membekap dan memukul korban beberapa kali hingga membuat korban pasrah. Saat itu korban berkata, "silahkan diambil semuanya saya tidak melawan," jelasnya.
"Setelah itu korban dibekap dengan lakban dibagian mata, mulut, tangan dan serta kaki. Korban kemudian dibawa pelaku ke arah Wonoayu di Kec. Tulangan Sidoarjo lalu dibuang tepatnya di dekat kebun tebu".
"Setelah itu pelaku kabur membawa mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1283-ADI, HP dan isi dompet maupun surat-surat lainya," bebernya.
Akhirnya mobil tersebut dibawa pelaku kabur ke arah Cirebon Jawa Barat kemudian dijual ke pelaku A.T.M selaku penadah melalui perantara pelaku A.R, tuturnya.
Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku I.S.M dan A.K, korban mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri, mata sebelah kiri, bibir, telinga dan hidung hingga mengalami pendarahan, tambahnya.
Pelaku A.K dan A.R diringkus di Bunder, Kec. Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan pelaku A.T.M diringkus di Dusun Paing, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, sedangkan pelaku I.S.M menyerahkan diri di Polsek Waru Sidoarjo, selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, empat unit HP, Lakban dan serta satu unit Daihatsu Sigra 1.0 D MT, Tahun 2023, Warna Putih, Nopol : L-1283-ADJ.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, 480 KUHP, 55 KUHP ayat (1) ke 1e KUHP, pungkasnya.
(Dedy)










0 komentar:
Posting Komentar