Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah di Jl. Gadukan Timur RT., 001 RW., 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, sekira jam 11.45 WIB.
Di tempat tersebut anggota berhasil menangkap tersangka AP (25) karena menyimpan tanaman ganja. Selain itu diamankan barang bukti berupa daun, batang dan akar ganja, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (14/03/2025).
Disamping itu pula kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu set lampu gros light, sebuah aerator dan satu unit Hp xiaomi Mi A5 lite warna gold, lanjutnya.
AKBP Suria menerangkan, tersangka AP membeli narkotika jenis ganja melalui akun instagram @arekarek, seharga Rp 250 ribu, sekira pukul 21.00 WIB (19/12). Narkotika jenis ganja tersebut kemudian diranjau dibawah pohon di daerah Bendul Merisi Kota Surabaya, sambungnya.
AKBP Suria menjelaskan, Ia membeli 3 poket yang berisi batang, daun bunga dan biji ganja. Selanjutnya, barang tersebut dipilih biji ganjanya kemudian ditanam kembali dan sisanya untuk digunakan sendiri.
Adapun pohon ganja yang berhasil kami amankan ada 13 pohon terdiri dari daun, batang dan akar ganja. Dari masing-masing pohon ganja memiliki tinggi yaitu : ± 70 cm,± 47 cm, ± 54 cm, ± 45 cm, ± 33 cm, ± 25 cm, ± 10 cm, ± 8 cm, ± 7 cm, ± 6 cm, ± 6 cm, ± 6 cm dan ± 5 cm, bebernya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar