#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 21 November 2024

Polda Jatim Menangkap Tiga Tersangka Terkait Kekerasan Bersama-sama Berujung Kematian Di Sampang


Lini Indonesia, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim menggelar press conference terkait pembacokan yang terjadi di halaman depan rumah Mualif dan Soleman (Berdekatan dengan Pandepokan Babussalam) di Dusun Taman, Desa Ketapang Laok Kec. Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, pada pukul 14.30 WIB (17/11) lalu. 

Akibat kejadian pembacokan tersebut H. Jimmy Sugito Putra (44) meninggal dunia setelah dibawa dan dirawat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ketapang, ungkap Kombes Pol. Farman, Dir. Reskrimum Polda Jatim bersama Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (21/11/2024).

Usai melakukan penyelidikan dilokasi kejadian dan  mengamankan barang bukti yaitu tiga buah celurit, kaos lengan pendek, sebuah songkok warna hitam, sarung dan lain-lainnya serta memeriksa 8 orang saksi, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka kekerasan yakni berinisial FS, AR dan MS, lanjutnya.

Motif kejadian ini berawal dari kedatangan H. Slamet Junaidi secara mendadak ke Pandepokan Babussalam dalam rangka sowan ke Kyai Mualif. Jama'ah Dzikir diminta Kyai Mualif berkumpul untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi, ujarnya.

Kombes Pol. Farman membeberkan, kedatangan rombongan H. Slamet Junaidi di Padepokan Babussalam diketahui Kyai Hamduddin karena rombongan melewati di depan rumahnya sehingga menimbulkan  ketidak kesenangan bagi Kyai Hamduddin karena merasa lebih tua dan tidak izin kepada dirinya (Kyai Mualif ini menantu keponakan Kyai Hamduddin).

Selanjutnya, Kyai Hamduddin melakukan pemblokadean jalan dengan menggunakan mobil kijang  LGX miliknya dan serta potongan kayu untuk menghalangi akses jalan keluar dari Pandepokan Babussalam, sambungnya. 

Akibat pemblokadean jalan tersebut terjadi percekcokan antara kelompok Kyai Mualif, Jimmy Sugito (Korban), Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam dengan Kyai Hamduddin. Namun, Kyai Hamduddin menolak dan menyuruh rombongan keluar lewat jalur lain, tuturnya. 

Dalam percekcokan tersebut terlontar dari Muadi kepada massa penghadang kata-kata "Mon Acarok Gih Degik Yeh (Kalau mau carok nanti saja)". Akhirnya, rombongan H. Junaidi bergerak meninggalkan lokasi melalui jalur lain karena melihat ada rombongan massa bergerak dari Kyai Hamduddin, katanya. 

Kombes Pol. Farman menjelaskan, usai rombongan meninggalkan lokasi, terjadi percekcokan antara Kyai Hamduddin dengan Asrofi. Kyai Hamduddin merasa tersinggung kepada Asrofi karena atas perbuatan Asrofi telah mengumpulkan Santri Dzikir tanpa izin (Kulonuwun) kepada Kyai Hamduddin sebagai Tokoh di daerah Ketapang Laok. 

Adapun kata-kata lontaran disaat percekcokan terjadi antara Kyai Hamduddin dengan Asrofi yakni, "Kurang ajar, disini kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang, kurang ajar". 

Asrofi menjawab, "Kurang ajarnya seperti apa? Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana? Masa mau ditolak kan tidak enak".

Selanjutnya, Kyai Hamduddin menjawab, "Diam kamu !!! Nanti tak tempeleng kamu". Lalu dijawab Asrofi "Coba kalau berani tempeleng," terangnya. 

Adanya percekcokan tersebut Asrofi kemudian ditarik (Diamankan) oleh Kyai Muhtar masuk ke Pandepokan dengan dibantu Jimmy Sugito Putra (Korban) dari kejaran massa yang marah usai adu mulut, katanya. 

Dalam kejadian percekcokan tersebut datang kelompok Kyai Hamduddin yang lain dengan marah karena menduga ada isu bahwa Kyai Hamduddin dipukuli. 

Akhirnya massa (Kelompok) melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Jimmy Sugito yang telah melakukan kekerasan terhadap Kyai Hamduddin dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) seperti celurit sehingga Jimmy meninggal dunia disaat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, tambahnya. 

Hasil Ver dari RSUD Ketapang Kabupaten Sampang di tubuh Jimmy (Korban) terdapat luka bacok di bagian kepala 12 cm, pipi kanan dekat leher 21 cm, paha luar kanan 15 cm, paha luar 6 cm, luka iris lengan kiri 3 cm, luka bacok dipunggung tengah 10 cm, pantat kiri 12 cm, jempol kiri hampir putus 5 cm, imbuhnya. 

Saat ini tiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, delik sangkaan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, pungkas Kombes Pol. Farman. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar