#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 21 November 2024

Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Jl. Ngaglik, Berhasil Diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya  beserta Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga sampai menyebabkan korbannya seorang perempuan meninggal dunia di dalam rumah dijalan Ngaglik 2/5-7 Surabaya. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku berinisial GAS (50) seorang pria warga Jl. Ngaglik Surabaya, dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya, ungkap AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Kejadian penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini berawal dari percekcokan antara pelaku GAS dengan seorang perempuan berinisial L (53) warga Sutorejo Surabaya datang di rumah GAS, sekira pukul 16.00 WIB, lanjutnya. 

Di rumah Jl. Ngalik Surabaya, pelaku GAS dan L (Korban) sempat melakukan hubungan intim terlebih dulu namun pasangan tersebut bukan suami-istri (Pasutri). Mereka sudah melakukan hubungan badan sekitar 2 tahun 6 bulan, ujarnya. 

AKBP Aris menuturkan, setelah itu terjadi percekcokan terkait masalah emas yang digadaikan sehingga membuat pelaku GAS emosional dikarenakan korban sudah tidak mau mencicil emas yang digadaikan dan nama pada surat gadai itu diganti nama pelaku GAS.

AKBP Aris menerangkan, akibat hal tersebut akhirnya memicu percekcokan diantara keduanya sehingga pelaku GAS emosi kemudian melakukan penganiayaan. Sebelumnya, pelaku GAS meminta tolong kepada korban untuk mengambil minum di belakang rumahnya, sambungnya. 

AKBP Aris menjelaskan, kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku GAS untuk mengambil plate/piringan barbel besi seberat 5 Kg kemudian digunakan untuk menganiaya dan memukul kepala korban. 

Dalam kejadian tersebut korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan serta menggigit tangan pelaku GAS. Kemudian pelaku GAS melakukan pemukulan kembali kepada korban hingga membuat korban tidak berdaya," tambah Aris.

Usai kejadian tersebut kemudian pelaku GAS mencoba menelpon dan menyampaikan kepada anak korban bahwa korban L terpeleset di kamar mandi. Hal tersebut dilakukan pelaku GAS untuk menutupi perbuatannya. 

Namun, petugas ambulance merasa curiga atas kematian korban L yang tidak wajar kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian, bebernya. 

Setelah itu pihak dari Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban yang tidak wajar. Akhirnya Polisi menetapkan GAS sebagai tersangka sehari setelah kejadian. 

Selain itu Polisi mengamankan barang bukti berupa piringan barbel, pakaian tersangka dan pakaian korban, tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku GAS dijerat Pasal 338 KUHP subs. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Pelaku diancam hukumannya masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun penjara, imbuhnya. 

Sementara ini pihak Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dikarenakan kondisi pelaku masih syok psikologisnya sehingga membutuhkan waktu untuk dapat dimintakan keterangan, tandasnya.

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar