Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di dalam sebuah rumah di daerah Wonorejo RT. 005 RW. 006 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya, sekira pukul 15.00 WIB.
Disamping menangkap tersangka Dji (36), anggota juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Hasil penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis ekstacy sebanyak 21 butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,121 gram, 25 butir tablet warna biru berlogo “Doraemon” dengan berat netto ± 10,794 gram, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (22/11/2024).
Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu pak plastik klip kecil, sebuah skrop dari sedotan warna hitam dan warna putih, timbangan elektrik merk constant, kotak bekas tempat Hp smart 7 infinix dan Hp merk Infinix serta uang tunai Rp 50 ribu maupun sebuah plastik besar bekas tempat sabu, lanjutnya.
Lebih lanjut, Kompol Suria mengatakan, ekstacy tersebut ditemukan di dalam kotak bekas tempat Hp smart 7 infinix. Kotak bekas tersebut di atas meja lantai dua rumah tersangka. Ia mengakui bahwa barang itu diakui miliknya, sambungnya.
Menurut pengakuan tersangka Dji, Kompol Suria membeberkan, Ia membeli ekstacy kepada KJ (DPO) sebanyak 46 butir. Ia membayar dengan cara mengantar dan mengambil (Kurir) narkotika jenis sabu dan ekstacy dengan sistem diranjau di tempat yang sudah ditentukan atas perintah dari KJ.
Setelah narkotika jenis sabu dan ekstacy diambil dari ranjauan, tersangka Dji diperintah untuk mengirim barang tersebut dengan diranjau pula di alun-alun Sidoarjo dan tersangka mendapat sebagian ekstacy yang tidak dikirim sebagai upahnya, katanya.
Disamping itu tersangka Dji juga mengaku bahwa Ia sudah dua kali mengambil dan mengantar sabu dan satu kali mengambil ekstacy yang diperintah KJ.
Ia menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah selain ekstacy dan juga uang sebesar Rp 1 juta, tambahnya.
Kini tersangka Dji sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar