Lini Indonesia, Ponorogo - Salah paham mengenai jalan pribadi yang diklaim sebagai jalan umum (atau sebaliknya) sering kali menimbulkan konflik bertetangga, seperti penutupan jalan secara sepihak di kawasan perumahan.
Pemerintah Desa Pijeran telah memediasi terkait kesalahan pahaman jalan pribadi milik Mbah Bangi, yang terletak di RT. 002, RW. 001, Kasun 1, Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, bertempat di ruang Kepala Desa Pijeran, pada Kamis, (07/05/2026).
Hadir pada acara mediasi tersebut, Kepala Desa Pijeran beserta beberapa perangkat, Dasim/Jasman, beserta istri, Nanang, beserta istri, Mbah Bangi, Dadang, dan Maryadi.
Pada awalnya orang-orang mengira bahwa jalan yang menuju ke lokasi tanah milik Mbah Bangi, dikira sebagai jalan umum.
Bahkan Kepala Desa Pijeran, Sunarto, sendiri pada awalnya, saat dikonfirmasi awak media juga menganggap sebagai jalan umum.
Disertifikat muncul gambar jalan, mestinya jalan itu termasuk jalan umum.
Jalan itu dulunya jalan setapak yang biasa dipakai lewat masyarakat situ untuk mengambil air ke sumur.
Jadi masyarakat sekitar sekitar situ ambil airnya kesumur tersebut juga melewati jalan itu, ungkap Kades Pijeran.
Mereka baru paham setelah dijelaskan oleh Maryadi, selaku saksi hidup sejarah tanah tersebut.
"Dulu tanah itu, keluarga saya yang mengolah, dan jalan tersebut merupakan jalan pribadi milik Mbah Bangi, karena keluarga Mbah Bangi, mendapat bagian, dibagian belakang".
Maka diberi jalan tersebut dan masyarakat saat itu mengambil air ke sumur itu.
Jadi itu juga bukan sumur umum, melainkan numpang minta air dan sumur tersebut sebagai sumur pribadi.
Bahkan jalan tersebut pernah didirikan kandang, sehingga kalau lewat ke sawah atau sumur, numpang ke tanah sebelah baratnya.
Namun setelah kandang tersebut di bongkar, jalan dikembalikan lurus, di tanah Mbah Bangi tersebut.
Walaupun di dalam sertifikat tersebut ada gambar jalan, tetapi jalan tersebut merupakan gambar jalan menuju lokasi milik Mbah Bangi.
Sehingga jelas, jalan tersebut merupakan tanah hak milik keluarga Mbah Bangi, bukan jalan umum, jelas Maryadi.
Sementara dalam mediasi tersebut mbah Bangi, tidak menghendaki tanah tersebut dijadikan jalan umum.
"Saya, nggak boleh kalau tanah tersebut dijadikan jalan umum, karena itu merupakan tanah pribadi keluarga saya, agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan lagi," tegas Mbah Bangi.
Sementara itu Kepala Pijeran saat di konfirmasi setelah mediasi menyatakan berharap untuk mediasi kembali sehingga Mbah Bangi, mengijinkan tanahnya dijadikan jalan umum.
"Harapan saya akan terjadi mediasi lagi dan Mbah Bangi, mengijinkan tanahnya dijadikan jalan umum, sehingga tidak muncul permasalahan baru dikemudian hari, ungkap Kades Pijeran.
(Gst)










0 komentar:
Posting Komentar