#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 03 April 2026

Polemik Sidang Etik Peradi Malang : Advokat Pendamping Ditolak, Bisakah Marwah Officium Nobile Terjaga?


Lini Indonesia Malang - Sidang etik perdana Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang terhadap advokat Abdul Aziz, S.H., S.Pd.I., M.Pd. pada 31 Maret 2026, berlangsung di gedung laboratorium hukum UNISMA, Selasa (31/03/26).

Sidang di warnai kontroversi fundamental. Majelis hakim etik menolak kehadiran advokat pendamping yang bukan berasal dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi SOHO).

Meskipun para advokat yang ditolak telah memiliki berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan tergabung dalam Peradi SAI serta Peradi RBA, dua organisasi advokat yang juga diakui Mahkamah Agung.

"Pokok Masalah : Tidak Ada Dasar Hukum".

Ketika diminta menunjukkan aturan yang melarang advokat dari organisasi lain mendampingi klien dalam sidang etik, baik Undang-undang Advokat, kode etik, maupun Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), majelis tidak mampu memenuhinya. 

Ketua sidang hanya menyebut kebijakan tersebut sebagai "Kebijakan politik organisasi atau policy tidak tertulis".

Para advokat yang ditolak menilai tindakan ini sebagai pembatasan hak konstitusional.

Hak advokat mendampingi klien dan hak klien untuk didampingi advokat pilihannya. 

Mereka menyebutnya sebagai "Kiamat hukum mengangkangi konstitusi dan meruntuhkan etik dan hukum".

Sementara itu, penasihat teradu dari Peradi SOHO membela kebijakan tersebut sebagai urusan internal organisasi, sehingga hanya anggota Peradi SOHO yang boleh hadir, meskipun pengadu (Sunardi) adalah orang di luar Peradi SOHO.

"Sidang Etik yang Menjadi Barometer".

Secara pokok, sidang ini memeriksa dugaan pelanggaran berat Abdul Aziz diduga berpindah menjadi kuasa hukum lawan klien sendiri (Conflict of Interest) dan menjalankan praktek advokat sebelum resmi disumpah pada 27 September 2022.

Kasus ini menjadi tolok ukur ganda, apakah Peradi benar-benar menegakkan kode etik profesi, sekaligus barometer bagaimana Peradi berperan menegakkan keadilan. 

Publik menilai keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi membela anggota organisasi. 

Peradi ikut bertanggung-jawab menciptakan budaya Officium Nobile di kalangan advokat.



"Komposisi Majelis Hakim Etik".

Peradi Malang memasrahkan penegakan etik pada kejernihan hati dan kebijaksanaan majelis yang terdiri dari :

Haris Fajar Kustaryo, S.H., (Ketua Majelis), Advokat berbasis di Malang, Ketua DPC Peradi Malang, praktisi di Firma Haris Fajar Kustaryo dengan Associates. 

Pernah menangani perkara besar seperti kasus Kasda Situbondo (Gugatan Rp 200 Miliar) dan perkara KPK di Malang. Figur advokat strategis dengan jaringan organisasi kuat.

Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H. (Anggota), Akademisi hukum senior Universitas Merdeka Malang, Lektor Kepala, Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya. 

Sejak 2023 menjadi anggota Dewan Kehormatan Peradi DPC Malang. Figur akademisi-etik dengan legitimasi keilmuan.

Luthfi Jayadi Kurniawan, S.Sos.,(Anggota), Aktivis anti-korupsi, pendiri Malang Corruption Watch (MCW), Dosen Universitas Muhammadiyah Malang. 

Pernah masuk 10 besar calon pimpinan KPK 2019. Figur aktivis-intelektual dengan kekuatan kontrol sosial.

Dr. Budi Kusumaning Atik, S.H., M.H. (Anggota), Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. 

Praktisi melalui kantor Dr. Budi Kusumaning Atik dengan Associates (Surabaya), menangani sengketa buruh di PTUN Surabaya dan sengketa lahan. Figur praktisi-akademisi.

Prof. Dr., Sidik Sunaryo, S.H., M.Si., M.Hum. (Anggota), Guru Besar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang, mantan Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Hukum UMM. 

Figur akademisi-struktural dengan pengaruh luas di pendidikan dan kebijakan hukum.

"Profil Teradu, Abdul Aziz, S.H., S.Pd.I., M.Pd".

Abdul Aziz (dikenal sebagai Aziz Progresif, lahir 12 April 1980 di Malang) adalah alumni Fakultas Hukum Unmer Malang (2020). 

Di sumpah sebagai advokat pada 27 September 2022 di Pengadilan Tinggi dengan NIA.22.00768, namun telah mendirikan Progresif Law Firm sejak Februari 2020 dan menjabat sebagai Direktur/CEO.

Di luar profesi advokat, Ia tercatat sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Korupsi Indonesia (sejak 1 Mei 2020), Konsultan Hukum Kementerian Agama Kota Malang (2024), Legal Konsultan Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) Singosari, serta mediator non-hakim pada Pengadilan Negeri Malang. 

Ia pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota dari PDIP pada 2024 dan juga berprofesi sebagai Dosen serta pengusaha (Owner Sigar Kedai Progresif).

"Profil Pengadu, Sunardi, Drs".

Sunardi, lahir di Malang 20 Juli 1953, pensiunan pegawai BRI, beralamat di Yogyakarta (Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo). 

Ia adalah suami dari almarhumah Hartini, pemilik tanah yang bersengketa. 

Sunardi awalnya didampingi Abdul Aziz, namun kemudian Abdul Aziz beralih menjadi kuasa hukum lawan Sunardi. Inilah dugaan Conflict of Interest yang menjadi pokok perkara.

Sidang etik ini tidak hanya menguji dugaan pelanggaran pribadi Abdul Aziz, tetapi juga menguji komitmen Peradi dalam menegakkan etika profesi secara adil, tanpa sekat-sekat politik organisasi. 

Publik menanti apakah majelis yang berisi tokoh-tokoh kredibel ini akan mampu menjaga marwah Officium Nobile atau justru terjebak pada kepentingan internal sempit. 

(Andik)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar