Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengungkap kasus Curas, pengeroyokan dan pembacokan kepada korbannya di Jl. Ngagel Jaya Surabaya, tepatnya di depan apotek Kimia Farma.
"Dalam waktu singkat, akhirnya 8 pelaku Curas berhasil dibekuk. 2 pelaku sudah dewasa yakni, RP (21) dan FM (18), keduanya warga Kota Surabaya".
"Sedangkan 6 pelaku, masih anak-anak dibawah umur," ungkap AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.I., Kasat Reskrim didampingi AKP Hariyoko, Kasi Humas Polrestabes Surabaya dan Kompol Eko Sudarmanto, Kapolsek Gubeng Surabaya, Senin (09 September 2024).
Selain membekuk pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, empat unit motor sebagai sarana pelaku dan sebilah Sajam (Senjata Tajam) jenis celurit kecil serta sebuah patahan stick golf, sambungnya.
AKBP Aris menerangkan, korban saat itu sedang menjemput dan menunggu istrinya pulang kerja di halaman parkir apotik Kimia Farma jalan Ngagel Jaya Surabaya, sekira pukul 02.15 WIB dini hari (01/09).
AKBP Aris melanjutkan, Saat menunggu istrinya, korban melihat kelompok pelaku sedang melakukan konvoi keliling Kota Surabaya sambil berbocengan kemudian mereka melintas di depan apotik Kimia Farma.
Saat melihat korban duduk diatas motor, AKBP Aris membeberkan, kelompok pelaku kemudian putar balik menuju ke arah korban di halaman parkir apotik Kimia Farma. Disaat korban menghindar, kelompok pelaku menghadangnya kemudian langsung mengeroyok dan membacok menggunakan celurit kecil yang mengenai wajah dan bahu lengan sebelah kanan tubuh korban.
Selain itu kelompok pelaku juga melakukan pengambilan barang milik korban yaitu Hp dan uang tunai Rp 500 ribu kemudian kabur, tambahnya.
Setelah kejadian itu korban kemudian menjemput istrinya dan baru menyadari bahwa dirinya mengalami luka-luka karena telah keluar darah dari tubuhnya dan serta Hp maupun uangnya telah diambil kelompok pelaku, tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Korban bersama istrinya kemudian pergi ke RS. Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis, imbuhnya.
Saat ini kelompok pelaku masih kita proses, dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) mengenai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan 170 ayat (1) KUHP serta Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1950 terkait kepemilikan Sajam, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar