Lini Indonesia, Surabaya - Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), roda-2 (R-2) maupun roda-4 (R-4) di dua wilayah (TKP).
Dengan gerak cepat, Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk pelaku Ranmor R-2 yakni, MSA (30) dan MB (28), keduanya warga Kabupaten Lumajang.
Selain itu Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil meringkus pelaku Ranmor spesialis R-4 jenis Daihatsu Grandmax, ungkap AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum dan didampingi Kaur Penmas Polda Jatim, Senin (09 September 2024).
Lebih lanjut, AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, pengungkapan dua kasus Ranmor ini merupakan atensi dari pimpinan agar segera diungkap.
Awalnya kami mengungkap dan meringkus dua pelaku pencurian Ranmor R-2 di wilayah Jember yaitu MSA dan MB, setelah mereka melakukan aksi pencurian Ranmor R-2 di depan toko di Dsn. Gumuk Sari Desa Nogosari, Rambipuji, Jember dan di teras halaman depan Asmara Aaitul Qur'an di jalan Imam Bonjol 47 Jember, sambungnya.
AKBP Jumhur menjelaskan, modus pelaku yaitu berkeliling (Mobile) terlebih dulu untuk mencari motor sebagai target sasarannya. Saat beraksi, pelaku membawa senjata api air sofgun, kunci T, celurit dan mata kunci T, tambahnya.
AKBP Jumhur mengatakan, pelaku MSA berperan sebagai eksekutor yaitu merusak rumah kunci kontak kendaraan dan pelaku BA sebagai joki yang membonceng MSA dan serta mengawasi lingkungan di sekitarnya.
Dalam aksinya, pelaku dengan cepat mencuri motor yang terparkir di halaman depan rumah kemudian motor tersebut dijual ke penadah, katanya.
Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sebuah senjata api air sofgun, celurit, gagang dan mata kunci T dan 3 unit motor terdiri dari dua unit Honda Vario dan satu unit Honda Scoopy, terangnya.
AKBP Jumhur membeberkan, hasil dari pengembangan, kami berhasil mengungkap dan meringkus pelaku EFD, spesialis pencurian kendaraan R-4 jenis pick-up (Daihatsu Grandmax).
Pelaku EFD warga Dsn. Pagerwejo, Desa Benerwojo, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai eksekutor ini sudah melakukan aksinya bersama komplotannya di beberapa TKP yaitu di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya, tutur Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara ini dua pelaku lainnya sudah diamankan di Polres Pasuruan. Modus operandi pelaku menggunakan sarana satu unit motor dengan membawa satu set kunci T, tambahnya.
Pelaku EFD melakukan aksinya di lokasi kejadian di rumah korban yang berada di Desa Ketegan Kec. Tanggulangin Sidoarjo.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian R-2 dan R-4 dengan cepat ini berkat kesadaran dari masyarakat terkait keamanan dengan adanya CCTV di lokasi, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar