#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 10 Juni 2024

Ditreskrimum Polda Jatim Menangkap Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Pembangunan Apartemen


Lini Indonesia, Surabaya - Kasus penipuan dan penggelapan terkait penawaran dan pemasaran pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No. 2 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya. 

"Dalam kasus ini Unit V Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Hartono alias Budi selaku Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara sebagai tersangka," ungkap AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/06/2024).

Akibat ulah tersangka Hartono, korbannya sebanyak 112 orang sebagai pembeli unit Apartemen Eascovia mengalami total kerugian Rp 8.589.371.597 Milyar, jelasnya.

"Jadi setiap korbannya mengalami kerugian senilai Rp 342.100.000 juta," tegasnya. 

Para korbannya tertarik disaat tersangka Hartono menggelar acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya, tepatnya di Ballrom 89, pada bulan Maret tahun 2017 lalu. 



Di dalam acara tersebut broker berinisial AC menyampaikan dan memperkenalkan kepada audience mengenai progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No. 2 Surabaya, paparnya. 

AC menjelaskan secara lisan kepada audiencenya bahwa lokasi Apartemen sangat strategis karena berada di tengah kota, dekat dengan Eastcoast,Kampus ITS dan harganya lebih murah dengan menggunakan sistem inhouse, tambahnya. 

Akhirnya para audience (Korban) tertarik kemudian ada yang memesan tipe unit one bedroom tower A lantai 9 No. Unit 15. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara diangsur (Bertahap) hingga sampai 36 kali dan lunas pada tahun 15 Mei 2020, terangnya. 

Pada saat korban melakukan pengecekan dilokasi yang akan dibangun, ternyata belum ada pembangunan Apartemen. Selain itu tersangka Hartono saat ditanya korban beralasan bahwa masih dalam pengurusan IMB dan serta lagi pembebasan lahan, ujarnya. 



Dalam kesempatan ini AKBP Wahyu menghimbau kepada masyarakat di Jawa Timur agar lebih berhati-hati di dalam membeli aset berupa tanah, rumah maupun apartemen dan bangunan lainnya supaya dicek betul kelengkapan dokumen, surat-surat kepemilikan dari developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan.

Adapun masyarakat yang mengalami korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Hartono sebagai Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara diharapkan untuk segera melaporkan ke Polda Jatim dengan menghubungi HP No. : 082140427771, imbuhnya.

Atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, tersangka Hartono dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar