#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 03 Juni 2024

Dari 18 Tersangka Ditetapkan Polisi, Ada 11 Anak Di Bawah Umur Dalam Kericuhan Di Jl. Kedung Cowek Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan sekelompok orang yang mengatasnamakan suporter Bonek Persebaya Surabaya.

Sekelompok orang ini telah membuat kericuhan dan serta melakukan pengerusakan barang di sekitar jalan maupun melawan petugas yang sedang bertugas di Jl. Kedung Cowek Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan, kericuhan ini terjadi pada hari Jum'at pukul 22.43 WIB (31/05) di Jl. Kedung Cowek Surabaya, saat usai pertandingan final sepak bola Liga I antara Persib Bandung Vs United Madura yang digelar di Stadion Bangkalan Madura, Senin (03/06/2024).

Sekelompok orang ini yang mengatasnamakan suporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan (Bus) dan kendaraan roda (4)  lainnya yang membawa suporter Persib Bandung yang telah menyaksikan pertandingan final Liga 1 sepak bola di Stadion Bangkalan Madura dan menuju pulang, lanjutnya. 

Iptu M. Prasetyo mengatakan, mereka berinisiatif berkumpul dibeberapa titik di sepanjang jalan menuju ke arah Bangkalan Madura.

Setelah mengetahui bus dan kendaraan roda (4) yang membawa suporter Persib pulang kemudian suporter Bonek Persebaya Surabaya merusak Rambu-rambu Lalu Lintas dan pot-pot bunga disepanjang jalan lalu dilempar ke tengah jalan agar menutup akses jalan, tambahnya. 

Dengan adanya aksi tersebut petugas kemudian menghimbau kepada suporter Bonek Persebaya dan serta membubarkan agar kembali ke rumah masing-masing.

Namun, himbauan dari petugas  tersebut tidak diindahkan dan mereka malah menyerang petugas dengan melempar menggunakan batu dan kayu. Akibatnya petugas mengalami luka-luka dan serta mobil milik Polri dan masyarakat juga mengalami kerusakan, terangnya. 

Sebelumnya, kericuhan antara suporter yang mengatasnamakan Bonek Persebaya dengan Persib Bandung ini diawali dari saling mengejek dan menantang melalui akun Tiktok di Media Sosial (Medsos), ujarnya. 

Iptu M. Prasetyo menjelaskan, awalnya kami mengamankan 34 orang terkait kericuhan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan serta gelar perkara terhadap 34 orang, kami menetapkan 18 orang sebagai tersangka yakni, 11 orang anak-anak dibawah umur (Berkonflik Dengan Hukum) dan 7 orang dewasa. 

Adapun barang bukti yang kami amankan dilokasi kejadian diantaranya serpihan kaca, bongkahan batu, kayu balok, satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer mengalami kerusakan akibat pelemparan batu dan 5 lembar surat perintah Kapolrestabes Surabaya serta lain-lainnya, tuturnya. 

Inisial dari tersangka yakni, LK (19), MZ (26), BRJ (18), MF (18), ADR (21), YW (24) dan MST (21). Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu EDTSP (17). SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan MRF (15), ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Terkait dibawah umur sebanyak 11 ABH, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kota Surabaya, Rika mengatakan, kehadiran kami di sini adalah amanah dari Undang- undang No.11 tahun 2012 bahwa anak dibawah umur (ABH) wajib didampingi oleh pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

"Jadi PK (Pembimbing Kemasyarakatan) akan mendampingi ABH hingga sampai putusan terakhir," jelasnya. 

Disamping itu pula, kami melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap anak dan keluarganya maupun lain-lainnya serta memberikan rekomendasi yang terbaik untuk anak-anak, pungkasnya. 

Dalam kegiatan rilis ini selain dihadiri Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayuaji dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo turut hadir pula yakni, AKBP Sinwan, S.E.,M.M., Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim serta Kepala Bapas Klas 1 Kota Surabaya Rika. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar