#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 20 Desember 2023

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa


Lini Indonesia, Surabaya - Jajaran Kepolisian dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya beserta Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Sumatera-Jawa. 

Dua orang tersangka berinisial MT dan RT berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya (14/12) lalu. Tersangka merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) dan berperan sebagai kurir, ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dengan didampingi Kapolrestabes Kombes Pol. Pasma, Rabu (20/12/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 144,016 Kg sabu. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari penindakan selama dua hari di dua tempat berbeda yaitu di Asahan Sumatera Utara dan Surabaya Jawa Timur, jelas Kapolda Jatim. 

Menurut Irjen Pol. Imam bahwa barang bukti sabu tersebut jika dikonversikan berupa uang senilai Rp 100,8 M. "Jadi kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa manusia," pungkasnya. 



Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, melanjutkan, hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika jaringan Sumatera- Jawa, berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengelola secara bersama-sama hasil dari informasi itu lalu dilakukan pendalaman, ujar Kapolrestabes Surabaya. 

"Akhirnya, sekira pukul 01.00 WIB, Kamis (14/12), di salah satu kamar hotel di Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka MT dan RT," jelas Kombes Pol. Pasma. 

Ditempat tersebut diamankan sabu di dalam satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik lainnya. Total berat sabu seluruhnya 1,1 Kg, sambungnya. 

Berdasarkan pengungkapan dan penangkapan tersangka, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pendalaman dan analisis baik dari data maupun informasi. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan berangkat ke Sumatera Utara dengan melakukan koordinasi dengan Polres Asahan, bebernya. 

Akhirnya Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polres Asahan mendapati sebanyak 134 bungkus plastik teh cina berisi sabu disebuah rumah kontrakan di Jl. Bawes Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terangnya. 

"Adapun total berat sabu keseluruhnya 142 Kg". Menurut pengakuan MT bahwa Ia hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial K (DPO), katanya. 

Tersangka MT diperintah K untuk membawa sebanyak 185 bungkus plastik teh cina berisi sabu dan serta 14 bungkus narkotika berisi pil extacy di pesisir pantai depan vihara di Jl. Asahan, Sumatera Utara, ujarnya. 

Selain itu pula tersangka MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan extacy untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. 

Selanjutnya, tersangka MT beserta istri berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika tersebut, paparnya. 

Narkotika yang dibawa tersebut diranjau (Dipecah) menjadi sebanyak 14 bungkus plastik berisi sabu dan extacy. Saat ini narkotika beserta kendaraannya sudah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Tersangka MT dan RT (Istrinya) kemudian berangkat ke Kota Surabaya dengan membawa 29 paket teh cina warna kuning, tuturnya. 

"Tersangka MT mendapatkan upah dari dua kali pengiriman narkotika sebelumnya sebesar Rp 200 juta, sedangkan pengiriman saat sekarang ini masih belum mendapatkan upah," tegasnya. 

Saat ini tersangka MT dan RT sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo.1.3 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo.1.3 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar