Lini Indonesia, Surabaya - Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE tentang pelanggaran kesusilaan dan atau pornografi.
Dalam kasus pelanggaran kesusilaan dan atau pornografi, Ditressiber Polda Jatim meringkus seorang pria berinisial AMA (28).
Pelaku AMA membuat serta mengelola akun Media Sosial (Medsos) Telegram dan anonimus yang dipergunakan untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan mengakses foto dan video yang bermuatan asusila atau pornografi.
"Pelaku AMA membuat akun tersebut pada hari Jum'at (04/07) di Kabupaten Sidoarjo".
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : 2 buah Hp, 2 buah SIM Cara dan 2 buah akun What'sApp yakni akun telegram dengan nama ditangguhkan dan sebendel tangkapan layar atau screenshot postingan atau upload foto maupun video tanpa busana di grup telegram, ujar Kompol Gandi Penmas Humas Polda Jatim bersama Kasubdit II Ditressiber AKBP Nandu Dyanata dan Kanit IV Ditressiber Polda Jatim, Jum'at (15/08/2025).
Lebih lanjut, AKBP Nandu Dyanata menerangkan, tindak pidana ITE mengenai kasus kesusilaan atau pornografi ini terjadi pertengahan tahun 2024 yakni antara pelaku AMA berkenalan dengan korban sebut saja namanya Mawar (16) melalui Medsos.
Setelah ada kedekatan antara pelaku AMA dan korban dengan melakukan komunikasi rutin (Hubungan Jarak Jauh) melalui chat what's App (WA), akhirnya dengan adanya kedekatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk meminta foto maupun video korban yang mengadung konten pornografi, tuturnya.
AKBP Nandu menjelaskan, pelaku AMA juga mengancam kepada korban, jika tidak mau mengirimkan foto dan video tanpa busana maka pelaku akan menyebarkan foto maupun video yang dikirimkan korban kepada pelaku sebelumnya.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim memaparkan, Di bulan Mei 2025 hingga Juli 2025, pelaku mengaploud foto dan video korban yang melanggar asusila di group telegram kemudian foto dan video tersebut disebarkan ke publik oleh pelaku.
"Akibat perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim dengan LP tanggal 7 Juli 2025," lanjutnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Ditressiber Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus pelaku AMA, lahir di Solo dan tinggal di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan pekerjaan swasta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam kasus ini posisinya sudah tahap I," tegas AKBP Nandu.
"Motif dari penyebaran foto dan video bugil ini dikarenakan pelaku AMA cemburu kepada korban karena hubungan pelaku dan korban selama kurang lebih setahun lancar sebab korban sering mengirimkan foto dan video bugilnya ke pelaku".
"Di saat pelaku meminta foto dan video tidak diberi oleh korban, saat itulah pelaku menyebarkan foto dan video korban," bebernya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebagaimana terakhir dirubah Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 29 Jo. Pasal 4 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 milyar, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar