Lini Indonesia, Surabaya - Perjudian online semakin marak dan menjamur di dalam kehidupan masyarakat di wilayah Kota Surabaya. Kali ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku judi online.
Pada saat diringkus di sebuah warung kopi (Warkop) di jalan Gresik Surabaya, sekitar pukul 18.25 WIB (25/09), pelaku judi online berinisial AA (50) sedang asik bermain judi online jenis Live Red White menggunakan taruhan uang," ungkap AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (27/09/2023).
Pelaku AA yang merupakan warga Gedangan Sidoarjo beserta barang bukti di lokasi akhirnya diamankan anggota Satreskrim ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit HP, dua lembar screenshot akun permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan selembar deposito permainan judi online, terangnya.
Pada saat itu pelaku AA melakukan judi online menggunakan uang taruhan dengan sejumlah Rp 795.000 ribu sebagai deposit terakhirnya, ujarnya.
"Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk bertaruh di judi online dan mengalami kekalahan sejumlah Rp 744.600 ribu," tegasnya.
"Jadi, pelaku AA masih memiliki sisa saldo deposit diakun judi onlinenya sebesar Rp 50.400 ribu," tambahnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar