#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 08 Mei 2026

Dugaan Intimidasi Korban Kasus Akta Cerai Ghaib Di PA Kabupaten Pasuruan, Polisi Periksa Perangkat Desa

ilustrasi


Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan kini mendalami dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang perempuan bernama Eni Saptarini dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Kabupaten Pasuruan. 

Sejumlah Perangkat Desa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari penyidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang berujung pada terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan pihak istri.

Dalam proses penyelidikan terbaru, polisi telah memanggil Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, serta Ketua RT setempat terkait laporan dugaan pengancaman terhadap Eni.

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, S.H.,M.H., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan kliennya.

“Kami berharap aparat menindak tegas kasus pengancaman ini dan jangan sampai ada main mata dengan pihak terlapor,” tegas Heri. 

Peristiwa dugaan intimidasi itu disebut terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026) di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Eni mengaku didatangi mantan suaminya bersama sejumlah orang di rumah Ketua RT setempat. 

Menurutnya, rombongan tersebut berjumlah delapan orang, termasuk Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW, Ketua RT, serta beberapa anggota keluarga mantan suaminya yang berinisial SR.

“Dari delapan orang itu ada Kepala Dusun, Pak RW, Pak RT, dan beberapa orang lain yang belum saya kenal. Empat orang lainnya keluarga mantan suami saya,” ujar Eni.

Dalam pertemuan tersebut, Eni mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang telah disiapkan dan dibubuhi materai. 

Disamping itu pula, Ia juga mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan yang telah dibuat di Polres Pasuruan.

“Mereka meminta saya mencabut laporan. Saya juga diancam akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dan dituntut denda Rp1 miliar jika tidak bersedia berdamai,” ungkapnya.

Saat kejadian, Eni mengaku hanya berada di rumah bersama anaknya sehingga merasa takut dan tertekan.

“Saya akhirnya menandatangani surat itu karena terpaksa. Tapi sebenarnya saya tetap tidak mau berdamai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. 

Namun, Ia menegaskan, bahwa dirinya bersama Ketua RW, Ketua RT, dan seorang kepala dusun lainnya hanya berupaya menjadi penengah.

Fatah juga mengakui adanya rombongan dari pihak mantan suami Eni yang membawa surat perdamaian dan meminta laporan dicabut.

“Mereka menyampaikan jika laporan tidak dicabut maka akan ada laporan balik dan tuntutan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jum'at (8/5/2026).

“Saya sudah menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” katanya usai pemeriksaan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah yang menyebabkan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan pihak istri atau dilakukan secara ghaib.

Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polres Pasuruan. Atas munculnya laporan baru terkait intimidasi dan pengancaman, kasus tersebut semakin berkembang dan menyeret sejumlah aparatur pemerintahan desa sebagai saksi dalam proses hukum. 

(Red).

Share:

0 komentar:

Posting Komentar